Advertisement

Risiko Ekonomi Tenaga Kerja Asing

Anton A. Setyawan
Rabu, 09 Mei 2018 - 04:25 WIB
Budi Cahyana
Risiko Ekonomi Tenaga Kerja Asing Demonstrasi menolak tenaga kerja asing. - Antara/Yusran Uccang

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei lalu di Indonesia diwarnai dengan sikap sebagian elemen buruh yang menolak Peraturan Presiden No. 20/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 lalu.

Menurut pemerintah, peraturan presiden ini untuk mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia dalam rangka melindungi kepentingan tenaga kerja dalam negeri, namun serikat buruh menganggap peraturan presiden ini justru merugikan tenaga kerja lokal.

Advertisement

Pasal yang dianggap merugikan tenaga kerja lokal adalah pasal 10 ayat (1) huruf a yang menyatakan pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris tidak diwajibkan memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA.

Pasal ini berlawanan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan semua pekerja apa pun levelnya jika merupakan tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA.

Selain itu, Pasal 10 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa pemberi kerja kepada TKA tidak wajib memiliki RPTKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Ayat ini tampaknya merupakan dasar hukum bagi penggunaan TKA dalam pembangunan infrastruktur dan proyek pemerintah yang terkait dan utang luar negeri dan investasi dari Tiongkok.

Ayat ini juga jelas menunjukkan bahwa penggunaan TKA pada level apa pun diperbolehkan selama digunakan untuk pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Fakta maraknya penggunaan TKA di Indonesia merupakan hal yang memprihatinkan. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia belum teratasi dengan baik. Angka pengangguran terbuka di Indonesia per Agustus 2017 sebanyak 7,04 juta orang.

Angka ini menunjukkan ada peningkatan jumlah penganggur dibanding jumlah penganggur pada Februari 2017 yang sebanyak 7,01 juta orang. Peningkatan jumlah pengangguran terbuka di Indonesia disebabkan kenaikan jumlah angkatan kerja baru yang masuk ke lapangan kerja.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tambahan jumlah angkatan kerja baru per tahun diperkirakan tiga juta orang. Profil pengangguran di Indonesia dari sisi pendidikan ternyata didominasi lulusan sekolah menengah kejuruan atau SMK.

Kemudahan bagi TKA untuk masuk ke Indonesia bisa menyebabkan angkatan kerja baru semakin kesulitan mendapatkan pekerjaan baru yang layak atau pekerjaan di sektor formal.

Mobilisasi Kebablasan

Kita menyadari saat ini aktivitas ekonomi melintasi batas-batas negara sehingga proses produksi bisa terjadi di beberapa negara atau lazim disebut sebagai joint manufacturing.

Globalisasi bisnis memang menyebabkan lalu lintas faktor produksi, baik modal maupun tenaga kerja, terjadi lintas negara. Pada masa lalu, saat Amerika Serikat dan Eropa serta Jepang menjadi negara industri utama di dunia, perusahaan multinasional dari negara-negara tersebut memperluas operasional bisnis mereka sampai ke berbagai belahan dunia.

Indonesia pada dekade 1980-an merupakan primadona bagi perusahaan multinasional untuk membuka bisnis dan pabrik. Pada masa itu TKA juga mulai masuk ke Indonesia atau biasanya disebut pekerja ekspatriat.

Karakteristik TKA dari perusahaan multinasional Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang adalah menduduki posisi middle atau top manager yang biasanya bagian dari core business perusahaan mereka.

Pada masa Orde Baru, utang luar negeri atau hibah dari lembaga donor internasional juga mewajibkan pengunaan TKA sebagai konsultan. Pada masa itu sebenarnya juga sudah mulai ada keluhan dari pekerja lokal yang merasa beberapa pekerjaan manajer maupun konsultan untuk proyek pemerintah sebenarnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal dengan lebih baik.

Selain itu, jargon transfer teknologi yang diharapkan terjadi dari proses penanaman modal asing maupun bantuan hibah seharusnya diwujudkan dengan pelatihan pekerja lokal oleh perusahaan multinasional untuk menggantikan posisi manajemen.

Pada akhir Orde Baru, pemerintah mulai mengurangi konsultan asing untuk proyek-proyek yang didanai utang luar negeri dan lembaga donor. Ini menunjukkan kemampuan pemerintah bernegosiasi yang meningkatkan posisi tawar pekerja lokal.

Pada saat perekonomian global mulai berubah oleh peningkatan kinerja ekonomi Tiongkok dengan kemampuan mereka membangun jaringan industri global dan penurunan kinerja ekonomi Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang akibat krisis ekonomi global 2008-2009 maka peta industri global berubah.

Investasi Tiongkok sebagai bagian dari jaringan bisnis global mulai mencakup seluruh dunia, termasuk Indonesia. Penduduk Tiongkok yang sangat banyak tentu berimplikasi pada jumlah angkatan kerja mereka yang membutuhkan pekerjaan di sektor formal.

Pada Februari 2018 angka pengangguran di Tiongkok mencapai 3,8%. Angka ini memang rendah, namun jika dihitung dengan jumlah penduduk negeri itu maka 3,8% sama dengan 9,7 juta orang pengangguran.

Beberapa pengamat menyatakan angka tersebut lebih didominasi oleh pekerja di perkotaan, sementara pengangguran di kawasan perdesaaan di Tiongkok belum tercatat dengan baik.

Janji pemerintah Tiongkok untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi jutaan penganggur maupun 8,2 juta angkatan kerja baru per tahun bukan hal yang mudah.

Implikasinya adalah setiap investasi yang dilakukan Tiongkok mewajibkan perusahaan membawa pekerja dari Tiongkok sebagai pekerja di perusahaan yang membuka bisnis di negara lain.

Di Indonesia hal ini dimulai pada pertengahan 2010 dengan masuknya Petro China ke Indonesia yang mengeksplorasi minyak dan gas. Pada masa itu para pekerja kasar dari Tiongkok bekerja di lokasi eksplorasi minyak dan gas di kawasan Indonesia Timur dan mulai diprotes oleh pekerja lokal.

Risiko Ekonomi

Persaingan dengan antara pekerja lokal dan pekerja asing memang tidak bisa dihindari dalam kondisi perekonomian yang terbuka seperti saat ini, namun mobilisasi tenaga kerja antarnegara yang terjadi saat ini sudah kebablasan dan bisa mengancam perekonomian nasional.

TKA yang bekerja di Indonesia tidak dibatasi hanya para profesional, melainkan juga buruh tidak terampil (unskilled labor) yang merupakan bagian dari masalah pengangguran di negara lain.

Jika mereka bekerja di proyek infrastruktur pemerintah, bagaimana menjamin kualitas proyek tersebut karena dikerjakan oleh TKA yang diragukan keahliannya. Jargon transfer teknologi tidak akan terjadi karena tidak ada pelatihan bagi pekerja lokal.

Program pemerintah untuk membangun infrastruktur adalah program ekonomi yang tepat karena dalam jangka panjang menguntungkan bagi perekonomian nasional, namun program ini bisa memberikan efek negatif dari sisi ketenagakerjaa karena penggunaan TKA yang sembarangan.

Masalah ketenagakerjaan di Indonesia mulai dari kesejahteraan buruh, ketrampilan dan etos kerja, serta terbatasnya lapangan kerja bisa semakin memburuk karena masuknya TKA tanpa tujuan strategis.

Kebijakan ekonomi memang selalu diwarnai dengan trade off, yaitu kita mendapatkan sesuatu tetapi bisa jadi harus kehilangan hal lain. Dalam hal ini pemerintah bisa membangun infrastruktur tetapi dengan mengorbankan masalah ketenagkerjaan.

Tampaknya pemerintah Jokowi-JK dalam masalah ini tidak bisa memprioritaskan mana yang penting karena masalah ketenagakerjaan jelas bukan masalah yang sepele.

Solusi yang seharusnya diambil adalah menghentikan kebijakan mempermudah masuknya TKA yang tergolong tenaga kerja tidak terampil, mengevaluasi perjanjian investasi dan utang luar negeri yang merugikan, dan secara detail mengevaluasi kebijakan pembangunan infrastruktur yang mulai kehilangan kendali.

*Penulis adalah doktor ilmu manajemen, dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Muhammadiyah Surakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement