Advertisement

OPINI: Menyorot Tata Ruang dan Perwajahan Kota

Sumbo Tinarbuko
Selasa, 03 Juli 2018 - 08:02 WIB
Sugeng Pranyoto
OPINI: Menyorot Tata Ruang dan Perwajahan Kota Edisi cetak Opini Sumbo Tinarbuko - Harian Jogja

Advertisement

Gubernur DIY Sri Sultan HB X seperti dikutip Harianjogja.com (30 Juni 2018) mengajak pejabat penyelenggara pemerintahan yang menjadi pelayan warga di wilayah Pemkot Jogja untuk mematangkan konsep perencanaan tata ruang dan perwajahan kota.

‘’Jogja harus mampu menjaga karakteristik wilayahnya. Apalagi lima dari enam kawasan cagar budaya di DIY berada di Jogja yakni Malioboro, Kraton, Pakualaman, Kotagede, dan Kotabaru,’’ kata orang nomor satu di pemerintahan DIY.

Advertisement

Ajakan Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk bersama-sama menjaga karakteristik wilayahnya layak disambut secara positif. Karakteristik wilayah Kota Jogja yang dimaksudkan Gubernur DIY lebih ditekankan pada bangunan dan kawasan heritage. Lima di antaranya: Malioboro, Kraton, Pakualaman, Kotabaru dan Kotagede.

Gaya Hidup Baru
Warga Jogja menilai ajakan Gubernur DIY sejatinya menjadi sungguh menarik. Sayangnya Kota Jogja sudah mulai kehilangan aura karakteristik wilayahnya. Ditengarai semuanya itu terjadi karena Pemkot Jogja salah kedaden. Pemkot Jogja dianggap kurang sigap dalam hal pengelolaan tata ruang. Dampak visualnya perwajahan Kota Jogja yang kehilangan karakter visual bernuansa heritage. Hal itu masih ditambah dengan tingginya tingkat apatisme warganya terhadap keberadaan Kota Jogja.

Realitas sosial di lapangan mencatat, atas nama pariwisata modern, banyak kampung unik dan ngangeni perlahan sirna. Wajah kampung bersalin wajah menjadi sekumpulan bangunan kaku bertingkat tinggi bertarif komersial. Di dalamnya dilengkapi dengan kolam renang berair melimpah dan taman surga yang luas.

Dampaknya, akar budaya berikut artefak kearifan lokal dari kampung tersebut harus mengikuti gaya hidup tuannya yang baru. Konsep patembayatan sosial yang ada di kampung tersebut berganti baju menjadi perkampungan privat. Kampung sebagai representasi ruang patembayatan sosial kemudian dikomodifikasi menjadi ruang komersial dalam konteks jasa berbayar.

Atas pergeseran itu, permasalahan sosial, budaya, dan lingkungan menyergap kampung yang dibeli para tuan tanah pemilik kapital besar. Di antaranya, menipisnya persediaan air tanah. Warga di sekitar kampung yang sudah dikapitalisasi kelabakan. Air sumur sebagai energi kehidupan di pekiwan rumahnya mengering. Lalu, limbah buangan air kotor. Sampah organik ataupun nonorganik. Parkir kendaraan bermotor roda empat dan bis wisata berbadan panjang yang memenuhi badan jalan serta trotoar.

Masalah berikutnya, Jogja dilanda kemacetan lalu lintas akibat pertambahan kepemilikan kendaraan bermotor roda dua dan empat. Pertambahan tersebut tidak sebanding ruas jalan raya yang tersedia. Penyebab lainnya, masyarakat bangga membelanjakan uangnya untuk membeli penanda modernitas berwujud kendaraan.

Dalam perspektif budaya visual, ternyata aspek nyaman, tertib dan indah seperti diharapkan dari sebuah kota bernuansa heritage, jauh panggang dari api. Hal itu diperparah sikap pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun empat menjadi pribadi beringas. Mereka membudayakan diri sebagai raja jalanan dengan perilaku tidak sopan sekaligus tidak tertib saat berkendara. Mereka selalu berteriak dengan cara menekan tombol klakson manakala lampu lalu lintas masih menyala merah.

Aspek tertib dan teratur ternyata sulit ditemukan di sepanjang trotoar. Keberadaan trotoar sudah bersalin fungsi menjadi lapak dagangan pedagang kaki lima lengkap dengan instalasi visual sampah menggunung. Trotoar diselewengkan menjadi tempat parkir dan dikooptasi hotel untuk perluasan lobi serta kafe.

Sampah Visual Iklan
Hal sebangun terjadi juga pada pemasangan iklan luar ruang. Meski Jogja sudah memiliki Perda No 2/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, tetapi keberadaan sampah visual iklan politik dan iklan komersial masih bertengger dengan pongahnya di ruang publik.

Secara visual, berbentuk iklan luar ruang yang ditancapkan secara serampangan di ruang publik, ruang terbuka hijau, tiang telepon, tiang listrik dan dipakukan di batang pohon.

Sayangnya, pejabat publik yang mengurusi izin dan pajak iklan luar ruang seakan pasang badan demi melimpahnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Sejatinya mereka tahu kalau sampah visual yang diakibatkan dari lunaknya sistem perizinan pemasangan iklan luar ruang mengganggu ruang publik. Tapi demi PAD, mereka pura-pura tidak tahu kalau hal tersebut mengganggu.

Bagi masyarakat, onggokan sampah visual berwujud iklan luar ruang tersebut sangat mengganggu secara psikologis maupun estetika visual. Jika hal itu didiamkan saja, memberi kesan Jogja tidak lagi menjadi kota heritage berjiwa toleran bagi warganya. Selanjutnya, pelan namun pasti akan menjadikan nilai keistimewaan Jogja luntur akibat ketidakpedulian pemerintah kota dalam mengatur keberadaan iklan luar ruang.

Pada tahun politik ini, teror sampah visual menjadi bukti nyata tidak digubrisnya kehadiran Perda No 2/2015. Hadirnya teror sampah visual di ruang publik menyebabkan ajakan Gubernur DIY untuk bersama-sama menjaga karakteristik wilayahnya seolah dianggap angin lalu. Ajakan Sri Sultan HB X untuk bersama-sama menjaga karakteristik Kota Jogja sebagai kota bernuansa heritage yang bersih, teratur, indah dan ngangeni menjadi sulit diejawantahkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Atas berbagai permasalahan yang terpapar di atas, sudah saatnya Gubernur DIY dan Wali Kota Jogja harus bergerak bersama untuk mencari jalan keluar. Gubernur DIY dan Wali Kota Jogja segera bahu-membahu memecahkan masalah keamanan, kebersihan, keindahan dan ketertiban yang belum tuntas penyelesaiannya.

 

Sumbo Tinarbuko

*Doktor Ilmu Humaniora FIB UGM dan Dosen Komunikasi Visual FSR ISI Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Peringatan Hari Kartini 21 April: Youtube Rilis Dokumenter Perempuan Kreator

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement