Advertisement

OPINI: Delik Korupsi dalam RKUHP

Thontowi Jauhari
Kamis, 12 Juli 2018 - 07:57 WIB
Sugeng Pranyoto
OPINI: Delik Korupsi dalam RKUHP Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Presiden Joko Widodo akhirnya mengundur target penyelesaian pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sampai pada waktu yang belum ditentukan.
Keputusan pengunduran tersebut diambil setelah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu Presiden Joko Widodo pada 4 Juli lalu di Istana Bogor.
Seusai pertemuan, Ketua KPK Agus Rahardjo, didampingi pimpinan KPK lainnya, mengatakan KPK mengusulkan delik tindak pidana korupsi tetap berada di luar RKUHP. Jika delik korupsi masuk dalam RKUHP, risikonya terlalu besar dan insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi.
Di samping itu, pemerinyah juga memutuskan menghapus sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan tidak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat dari dari RKUHP.
Pasal-pasal hasil adopsi dari Konvensi Persarikatan Bangsa Bagsa Antikorupsi (United Nations Convention Againts Corruption/UNCAC) juga diputuskan untuk diatur lewat revisi total UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 31/2001.
Salah seorang anggota tim ahli pemerintah, Muladi, mengatakan perubahan subtansi draf RKUHP tersebut dibahas dan diputuskan dalam rapat konsinyasi panitia kerja RKUHP pemerintah pada 28 Juni lalu.
Keputusan tersebut belum dibahas dan diputuskan bersama tim panitia kerja DPR yang membahas RKUHP. Sayangnya, keputusan perubahan draf terbaru pada 28 Juni tersebut tidak termasuk mengeluarkan ketentuan tindak pidana korupsi di RKUHP hasil adopsi dari Pasal 2,3,5,11, dan Pasal 13 UU tentang korupsi.
Pengaturan tindak pidana korupsi dalam RKUHP ini yang justru diprotes keras oleh KPK dan masyarakat anti korupsi. Setidaknya ada empat alasan keberatan KPK dan masyarakat anti korupsi.
Pertama, kewenangan KPK sebagai penegak hukum yang terutama bertugas menindak kejahatan korupsi menjadi dipertanyakan. UU tentang KPK menentukan mandat KPK adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 30/2002 tentang KPK menyebutkan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31/1999 tentang Pemherantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/ 2001 tentang Peruhahan atas Undang-Undang  No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kalau tindak pidana korupsi masuk dalam KUHP, apakah KPK masih bisa menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus korupsi? Kedua, ada sejumlah pasal dalam RKHUP hasil adopsi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tapi dengan sejumlah perbedaan yang menguntungkan pihak yang diduga melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi tersebut.
RKUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 (sepertiga) terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidaha korupsi.
Di RKUHP tidak ada pengaturan hukuman mati untuk terpidana korupsi. RKUHP memuat penurunan ancaman pidana denda dan tidak diaturnya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam.
Ketiga, tindak pidana korupsi yang diintegrasikan dalam RKUHP akan menghilangkan kekhususan yang telah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjadikan tindak pidana korupsi menjadi bagian dari tindak pidana umum.
Indonesia termasuk negara yang turut menandatangai konvensi antikorupsi pada 2003 (United Nations Convention Agaist Corruption, 2003) pada 18 Desember 2003 di Markas besar PBB. Indonsia termasuk salah satu negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU No. 7/2006.
Keempat, ada kecurigaan atau kekhawatiran, disengaja atau tidak disengaja, upaya memperlemah pemberantasan korupsi. Ketika korupsi masuk dalam delik tindak pidana di RKUHP, korupsi tidak disebut lagi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Kosekuensinya adalah KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan hilang. Salah seprang anggota tim ahli penyusunan RKUHP, Eddy O.S. Hiariej, membantah berbagai keberatan dan kekhawatiran tersebut.
Menurut Eddy, berkaitan dengan pembaruan kodifikasi hukum pidana dalam RUU KUHP, politik hukum yang dipilih adalah rekodifikasi, konsolidasi, dan harmonisasi. Oleh karena itu, dalam rangka rekodifikasi, beberapa pasal yang bersifat core crime dari pidana khusus internal dimasukkan ke dalam RKUHP.
Jika hukum pidana khusus internal tidak dimasukkan sama sekali dalam RKUHP, yang terjadi adalah dekodifikasi. Hal ini bertentangan dengan politik hukum pidana yang menganut rekodifikasi dan konsolidasi.
Eddy juga menjamin sifat kekhususan tindak pidana korupsi tidak akan hilang karena sesuai dengan prinsip rubrica est lex, ketentuan delik korupsi berada dalam bab tindak pidana khusus. Tentang kekhawatiran hilangnya kewewenangan KPK untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut telah diatur dalam Pasal 729 RKUHP dalam bab peralihan.
Pasal tersebut mengatur pada saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan bab tentang tindak pidana khusus tetap diaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing.

Kontroversi
Meski demikian, alasan apa pun dari pemerintah untuk memasukkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam RKUHP tidak dapat menghindari munculnya kontroversi, perdebatan publik, dan multitafsir.
Kondisi ini tidak menguntungkan dalam konteks pemberantasan korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak ada insentif apa pun. Ketika dalam proses pembentukan terjadi perdebatan yang bersifat multitafsir tersebut, dalam penegakaannya dikhawatirkan akan mengganggu para penegak hukum dalam proses litigasi.
Kecurigaan KPK dan masyarakat anti korupsi tidaklah mengada-ada. Setidaknya kita bisa melihat naskah akademik RUU KUHP pada bagian kesimpulan terutama pada angka 1 (Bambang Widjojanto, 2018).
Bagian tersebut intinya menyatakan setelah berlakunya KUHP, dalam sejarah perkembangannya, KUHP mengalami serangkaian pencabutan dan perubahan dengan dibentuknya beberapa UU di luar KUHP, antara lain sebagai hukum pidana khusus yang telah melahirkan keadaan hukum pidana yang tidak sistematis sebagai sistem hukum nasional.
Keadaan tersebut menyimpang dari ketentuan umum hukum pidana buku I KUHP sehingga membentuk sistem hukum pidana tersendiri yang tidak terkodifikasi yang mengakibatkan terjadi problem hukum pidana pada level normatif dan praktik hukum pidana.
Keadaan hukum pidana tersebut diperparah dengan dibentuknya lembaga atau institusi baru yang bersifat independen yang diberi wewenang untuk melakukan penegakan hukum dan pembentukan pengadilan baru. Dari penjelasan ini tampak sejak awal memang ada desain membubarkan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kini, persoalannya kembali kepada para pembuat UU (pemerintah dan DPR).
Jika Presiden Joko Widodo bersikap tegas mengeluarkan pasal-pasal delik korupsi dari KUHP dan merencanakan revisi total terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan mengadopsi konvensi PBB tentang anti korupsi pada 2003, itu akan membawa secercah harapan pemberatasan korupsi yang lebih baik pada masa-masa mendatang. Wallahu a’lam.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ribuan Calon Jemaah Haji Sleman Mulai Ikut Manasik

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Film Dua Hati Biru Ajarkan Para Aktor Belajar Mengelola Rumah Tangga

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement