Advertisement

OPINI: Bersiap Menyambut Pajak untuk UMKM

A. Totok Budisantoso
Kamis, 27 September 2018 - 07:25 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Bersiap Menyambut Pajak untuk UMKM A. Totok Budisantoso - Ist.

Advertisement

Berita menggembirakan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan keluarnya aturan baru perpajakan yang menurunkan tarif pajak final menjadi 0,5%. Penurunan tarif tersebut menjadi insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong geliat aktivitas bisnis di kelas UMKM. Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan serta mampu menjaring wajib pajak yang lebih besar mengingat jumlah wajib pajak dan rasio pajak yang masih relatif rendah. 

Kelonggaran tarif yang lebih “bersahabat” ini juga diikuti dengan ketentuan tegas jangka waktu menikmati benefit tersebut yang bervariasi antara tiga dan tujuh tahun.

Advertisement

Sudah terbukti UMKM menjadi pilar ekonomi yang tangguh dalam berbagai kondisi dan menjadi tiang penyangga utama kegiatan ekonomi secara makro. Rupa-rupanya, UMKM pula yang harus menjadi motor penting dalam partisipasi penerimaan pajak.

Inilah yang saat ini sedang dibidik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai kemungkinan potensial pemasukan pajak yang selama ini belum digarap secara komprehensif. Harus diakui bahwa rupanya di kalangan pengusaha UMKM, aspek perpajakan ini masih menjadi momok yang menakutkan dan sesuatu yang sensitif. Ketakutan ini sebenarnya lebih banyak karena aspek ketidaktahuan. Kadang berita yang bisa jadi tidak benar justru lebih dipercayai dan malah memengaruhi pemikirannya.

Alokasi waktu penyesuaian tiga hingga tujuh tahun untuk memanfaatkan tarif 0,5% menjadi kesempatan untuk belajar dan bersiap bagi para pelaku UMKM. Tidak diragukan kemampuan para pelaku usaha mengubah ide menjadi aktivitas bisnis yang produktif didukung dengan insting wirausaha yang sudah terbukti.

Itu tidak terbantahkan. Semua daya upaya yang sudah dilakukan rupanya perlu dibarengi dengan usaha untuk tertib administrasi. Tertib administrasi yang dimaksud adalah usaha untuk mendokumentasikan aktivitas bisnis yang dilakukan. Administrasi dan dokumentasi inilah yang akan menjadi cikal bakal dan dasar untuk menyusun informasi penting kegiatan usaha. Salah satunya adalah informasi keuangan. Informasi keuangan akan sangat berguna untuk melakukan evaluasi sekaligus perencanaan bisnis.  Salah satu kegunaan dari informasi kuangan ini juga akan diperlukan ketika berhadapan dengan peraturan perpajakan.

Ibarat seorang anak yang baru belajar di sekolah dasar, diawali dengan belajar menulis huruf dan angka dan didampingi dengan sabar. Seiring berjalannya waktu, mereka menguasai kemampuan merangkai cerita.  Senada dengan semangat pemerintah untuk menggugah para pelaku UMKM dalam konteks perpajakan ini. Penetapan tarif 0,5% ini  mengajak para pelaku usaha untuk setidaknya memperkirakan besaran usaha yang dilakukan. Tentu saja pada tahap ini titik utamanya bukan pada masalah akurasi, melainkan pada kesadaran atas kewajiban yang melekat ketika memutar roda bisnis. Seiring penyadaran ini, kemampuan penyajian informasi terus menerus diasah yang nantinya diharapkan menjadi dasar untuk melakukan penaksiran atas kewajiban pajak.

Semua pelaku UMKM tentu ingin menjalankan usahanya dengan situasi yang nyaman dan kondusif. Salah satu upaya menciptakan suasana tersebut adalah kepatuhan dan ketertiban dalam pembayaran pajak sebagai wujud partisipasi anggota warga negara dalan penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan.

Upaya ini dapat dilakukan dengan menghimpun informasi selengkap mungkin terkait dengan aspek perpajakan di level UMKM. Sumber informasi tersedia melimpah di berbagai media. Selain itu juga perlu mengikuti sesi-sesi pelatihan dan pendampingan. Kerja sama mutualisme dapat dibangun antara para pelaku usaha UMKM dengan berbagai kampus yang ada di Jogja. Saya berkeyakinan bahwa kampus akan menyambut baik ajakan kolaborasi ini sebagai wujud pengabdian pada masyarakat selain sebagai sarana untuk aktualisasi keilmuan.

Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh DJP memiliki PR besar untuk terus menerus melakukan sosialisasi dan pendampingan, termasuk merangkul kampus dalam aktivitas ini. Kita juga berharap bahwa sisi keadilan selalu dijunjung tinggi. Perlu disadari juga bahwa unit usaha UMKM yang besar tidak selalu menjadi indikator penguasaan sumber-sumber ekonomi. Aspek kepatuhan pajak juga harus tajam pada aktivitas bisnis skala besar yang terkonsentrasi pada sejumlah pelaku bisnis.

Ketika semakin banyak partisipasi UMKM dalam penerimaan pajak oleh Negara, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memanfaatkan sumber daya yang diperoleh tersebut secara tepat dan transparan.  Ketika masyarakat menikmati dampak positif dari membesarnya sumber daya ekonomi, terciptalah lingkaran “malaikat” perekonomian yang mendorong kegairahan kegiatan dan pertumbuhan ekonomi. Mari kita bersiap.

*Penulis adalah Staf Pengajar Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement