Advertisement

OPINI: Pembayaran Ekspor dengan L/C

Retno Hartati
Jum'at, 09 November 2018 - 07:25 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Pembayaran Ekspor dengan  L/C Kapal kargo melakukan bongkar muat di terminal petikemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/4/2018). - Bisnis Indonesia

Advertisement

Mulai 7 Oktober 2018 , ekspor untuk tiga komoditas  yaitu mineral, batubara, dan kelapa sawit diwajibkan menggunakan letter of credit (L/C). Kewajiban penggunaan L/C masuk di Peraturan Menteri Perdaganga (Permendag) No.94/2018, yang dikeluarkan 6 September 2018 dan berlaku 30 hari sejak diundangkannya. Awalnya , aturan ini mewajibkan penggunaan L/C untuk ekspor empat komoditas, yakni mineral, batubara, minyak dan gas bumi, dan kelapa sawit.

Namun, Kementerian Perdagangan akhirnya menghilangkan kewajiban L/C untuk ekspor migas, karena industri migas sudah menggunakan bank garansi atau stand by letter of credit (SBLC). Yang dimaksud dengan L/C dalam Permendag tersebut adalah suatu kredit atau pemberitahuan kredit yang dikeluarkan oleh suatu bank devisa (opening bank/issuing bank) atas dasar permintaan importir yang menjadi nasabahnya dan ditujukan kepada eksportir sebagai benefciary melalui bank korespondennya (advising bank) di luar negeri.

Advertisement

Kewajinan LC ini pada dasarnya untuk memperkuat cadangan devisa melalui L/C dan ini merupakan amanat Pasal 4 Ayat 3 PP No.29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan  Barang dalam Kegiatan Ekspor Impor. Dalam hal ini, Menteri Perdagangan diberi kewenangan mengatur cara pembayaran ekspor barang tertentu. 

Pembayaran dengan L/C akan memberikan jaminan kepastian pembayaran kepada eksportir, karena ada satu bank di negara importir yang memberikan jaminan pembayaran bersyarat, yang diwujudkan dalam bentuk penerbitan surat kredit berdokumen (documentary credit) yang lebih dikenal dengan letter of credit (L/C).

Dalam Permendag No.94/2018 tersebut juga ditetapkan pokok-pokok pengaturan, yaitu kewajiban pembayaran dengan L/C, dan kewajiban penggunaaan bank devisa di dalam negeri atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk pemerintah. Berdasarkan aturan tersebut, cara pembayaran L/C akan mengikuti ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai devisa hasil ekspor (DHE).

Kewajiban L/C tersebut dikhawatirkan oleh beberapa pelaku bisnis  dapat menurunkan kinerja ekspor. Menurut beberapa pelaku bisnism proses L/C selama ini dinilai tidak praktis karena administrasi dan prosesnya terlalu ribet sehingga beberapa pelaku bisnis tidak suka menggunakannya yang berakibat pada pembatalan pesanannya.

Pembayaran L/C juga dikawatirkan akan berefek pada pendapatan ekspor, karena pendapatan tidak akan segera masuk, menunggu tahapan ekspor sesuai dengan aturan pembayaran dengan L/C. Kekhawatiran-kekhawatiran tersebut logis karena pembayaran dengan L/C, menuntut pelaku bisnis ekspor mengikuti tahapan-tahapan ekspor sesuai dengan aturan yang ada dan melibatkan berbagai pihak yang cukup banyak, baik terlibat langsung maupun tidak langsung.

Pihak-pihak yang terlibat langsung dalam L/C antara lain: pembeli (importir), penjual (eksportir), bank penerbit L/C (issuing bank), bank penerus L/C (advising bank), bank yang menjamin pembayaran L/C (confirming bank), bank pembayar (paying bank), bank menegoisasi (negotiating bank), bank yang diminta mengganti pembayaran (reimbursing bank).

Pihak-pihak lain yang terlibat secara tidak langsung antara lain adalah perusahaan pengapalan , Bea Cukai, perusahaan asuransi, badan pemeriksa (di Indonesia adalah Sucofindo), dan badan peneliti lainnya yang ditunjuk pemerintah.

Proses Pembayaran

Pedoman umum internasional transaksi dengan L/C saat ini Uniform Custom Practice for Documentary Credit (UCP 600) yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC), yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2007.

Proses pembayaran dengan L/C akan dimulai dengan adanya aplikasi L/C. Aplikasi ini merupakan perintah dari importir kepada bank pembuka (issuing bank) untuk membuka L/C berdasarkan kesepakatan dengan eksportir yang dituangkan dalam kontrak (sales contract) sebagai dana yang disiapkan untuk dibayarkan kepada eksportir.

Opening bank setelah menyelesaikan jaminan dana L/C dari importir akan membuka L/C dan mengirim L/C confirmation kepada bank korespondensinya (advising bank) di negara eksportir. Advising bank, setelah meneliti keabsahan amanat pembukaan L/C dari opening bank, meneruskan L/C tersebut kepada eksportir yang berhak menerima melalui L/C advice atau surat pengantar dari advising bank

Berdasarkan L/C yang diterima, eksportir akan menyiapkan barang yang akan dikirim ke buyer dan dokumen-dokumen pengapalannya sesuai sesuai persyaratan pada L/C.

Apabila barang pesanan sudah siap, eksportir akan memesan ruang kapal pada shipping company dan mengurus formalitas ekspor, dengan mengisi pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan pembayaran pajak ekspor, kemudian PEB difiatmuatkan. Setelah pemuatan barang diatas kapal, shipping company  memberikan bills of lading (B/L) kepada eksportir. Apabila dalam L/C ada persyaratan untuk melampirkan dokumen surat ketentuan asal barang (SKA), eksportir harus mengurus SKA tersebut ke instansi penerbit SKA. Setelah selesai mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan pada L/C, eksportir menegosiasikan kepada negotiating bank untuk mendapat pembayaran. Setelah negotiating bank meneliti kebenaran dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh eksportir dan dokumen telah sesuai dengan persyaratan dalam L/C, negotiating bank akan langsung membayar sesuai intruksi yang ada dalam L/C dan mengirim dokumen-dokumen tersebut ke opening bank. Setelah meneliti dokumen-dokumen yang diterimanya,  opening bank akan mengkredit rekening negotiating bank sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam surat pengantar dokumen. Selanjutnya, opening bank akan meneruskan dokumen tersebut kepada importir setelah importir membayar/menebus dokumen-dokumen tersebut atau rekeningnya didebit. Importir lalu menyerahkan dokumen tersebut pada shipping agent untuk ditukarkan  dengan delivery cargo.

Keuntungan & Kelemahan

Proses L/C seperti di atas menurut beberapa pengusaha dinilai terlalu rumit, prosedural, dan memakan waktu yang lebih lama. Meskipun demikian, pembayaran dengan L/C akan memberi keuntungan  bagi penjual (eksportir) dan pembeli (importir).

Keuntungan bagi eksportir, pembayaran dengan L/C antara lain adalah pembayaran atas penyerahan dokumen-dokumen sesuai persyaratan dalam L/C terjamin dan penjual dapat menggunakan pembiayaan lanjutan, misalnya dengan back to back L/C. Back to back L/C ini adalah L/C yang dibuka oleh penyuplai penerima pertama kepada penyuplai kedua dengan jaminan L/C pertama. Biasanya  penerima L/C (beneficiary) bukan pemilik barang tetapi perantara, karena itu meminta bantuan bank untuk membuka L/C untuk pemilik barang yang sebenarnya.

Keuntungan bagi importir adalah importir lazimnya tidak diminta untuk menyediakan dana sampai dengan pembayaran secara efektif dilaksanakan. Selain itu importir dapat menggunakan dokumen pemilikan atas dasar L/C sebagai dasar untuk memperoleh pembiayaan lanjutan, misalnya : pinjaman, atau pembiayaan ulang. Keuntungan lain, importir juga akan dijamin oleh banknya dalam hal penolakan pembayaran kepada eksportir (penjual), kecuali penjual telah melengkapi/memenuhi syarat-syarat L/C yang ditetapkan.

Namun demikian, ada beberapa hal kelemahan pembayaran dengan L/C yang perlu diperhatikan oleh eksportir maupun importir. Kelemahan pembayaran dengan L/C yang kemungkinan akan dihadapi eksportir adalah gagalnya realisasi pembayaran atas sebuah transaksi yang di fasilitasi dengan L/C.  Pada transaksi dengan pembayaran L/C, mulai dari penyiapan barang sampai dengan pengiriman barang ekspor harus berpatokan pada butir-butir  term and condition yang tercantum dalam L/C, mulai dari packing instruction (dimension, quantity, marking, dll), documents required (export licence, commercial invoice, packing list, certificate of origin, fumigation sertificate, dll), dan shipping instruction (nominated forwarder, port of departure, notify party, port of destination, consignee name, dll). Penyimpangan meskipun sangat kecil dari term and condition yang ada dalam L/C akan mengakibatkan gagalnya realisasi pembayaran atas sebuah transaksi yang difasilitasi dengan L/C. Selain itu, pembayaran dengan L/C akan diterima lenih lama karena menunggu tahapan ekspor sesuai dengan aturan pembayaran dengan L/C.

Untuk importir perlu menyadari bahwa yang menjadi penentu dasar realisasi pembayaran L/C adalah dokumen. Kondisi barang atau jasa yang diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut penjual dengan pembeli, adalah di luar tanggung jawab bank. Artinya bank pembuka berhak mendebit rekening pembeli dan wajib membayarkannya kepada penjual melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam keadaan lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan dalam L/C.

Bank hanya akan berdagang dengan dokumen-dokumen dan bukan dengan barang yang dibeli importir , dengan demikian importir tidak mendapat jaminan dari bank bahwa barang-barang yang dipesan dan dinyatakan dalam faktur sesuai dengan barang-barang yang yang sebenarnya dikapalkan. Mungkin saja bahwa dokumen-dokumen sudah sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C, tetapi ketika barang sudah sampai dan diterima importir ternyata barangnya tidak sesuai dari sisi kualitas, maupun jumlahnya.

Selain itu, importir juga harus menanggung biaya-biaya bank berkaitan dengan penanganan L/C dan diperlukan waktu yang lebih lama dalam memproses dokumen yang diperlukan seperti yang disyaratkan dalam L/C karena eksportir harus mempresentasikan dokumen-dokumen tersebut ke bank korespondensi.

Meskipun proses L/C dinilai lebih rumit, prosedural, dan memakan waktu yang lebih lama, eksportir dan importir yang belum saling mengenal atau baru pertama kali melakukan transaksi bisnis pembayaran dengan L/C sangat diuntungkan. Pembayaran dengan L/C akan menjamin kepastian pembayaran kepada eksportir, sedangkan untuk importir juga akan dijamin penolakan pembayaran kepada penjual, kalau penjual tidak melengkapi/memenuhi syarat-syarat L/C yang ditetapkan.

*Penulis adalah dosen STIM AMP YKPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Susunan Pemain dan Head to Head PSS Sleman vs Dewa United

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement