Advertisement

OPINI: Dana Desa dan Kemiskinan Perdesaan 2015-2018

M. Zainul Abidin
Minggu, 16 Desember 2018 - 07:25 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Dana Desa dan Kemiskinan Perdesaan 2015-2018 Menteri Keuangan Sri Mulyani (dari kiri) berbincang dengan Mensesneg Pratikno dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, disela-sela persiapan mengikuti rapat terbatas tentang optimalisasi dana desa di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10). - ANTARA/Puspa Perwitasari

Advertisement

Kebijakan alokasi dana desa merupakan instrumen penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Nota Keuangan APBN 2019 menyebutkan bahwa pada tahun 2019, alokasi dana desa diarahkan untuk mendukung pembangunan yang lebih inklusif.

Guna mendukung arah kebijakan tersebut, alokasi dana desa akan semakin meningkat. Namun dengan menilik data kemiskinan perdesaan yang semakin berkurang dan adanya perangkat desa yang tersangkut korupsi, peningkatan alokasi dana desa dipertanyakan relevansinya.

Advertisement

Sejak mulai dialokasikan pada 2015, anggaran dana desa selalu meningkat. Dana desa ditentukan sebesar 10% dari dan di luar transfer ke daerah (on top) yang dilaksanakan secara bertahap. Dalam periode 2015-2017, dana desa meningkat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 69,6% per tahun.

Seiring dengan peningkatan dana desa dalam periode 2015-2018, rata-rata dana yang diterima perdesa juga meningkat, yaitu dari Rp280,3 juta untuk setiap desa menjadi Rp800,4 juta. Jumlah desa yang menerima dana desa juga meningkat, yaitu dari 74.093 desa pada 2015 bertambah menjadi 74.957 desa pada 2018.

Lima provinsi yang memiliki jumlah desa terbanyak berturut-turut adalah Jawa Tengah (7.809 desa), Jawa Timur (7.724), Aceh (6.497), Papua (5.420), dan Sumatera Utara (5.418). Sementara itu, lima provinsi dengan jumlah desa yang paling sedikit, berturut-turut adalah Kepulauan Riau (275 desa), Kepulauan Bangka Belitung (309), DI Yogyakarta (392), Kalimantan Utara (447), dan Sulawesi Barat (575).

Berdasarkan PMK 247/2015, alokasi dana desa memperhitungkan jumlah penduduk desa, jumlah penduduk miskin desa, luas wilayah desa, dan indeks kesulitan geografis desa. Provinsi yang menerima alokasi dana desa terbesar, berturut-turut adalah Jawa Tengah (Rp6,384 triliun), Jawa Timur (Rp6,339 triliun), Aceh (Rp4,892 triliun), Jawa Barat (Rp4,547 triliun), dan Papua (Rp4,300 triliun).

Dibandingkan dengan Provinsi Papua dan Sumatera Utara, Jawa Barat memiliki jumlah penduduk miskin perdesaan yang lebih banyak, yaitu 1,28 juta jiwa. Sementara itu, provinsi yang menerima alokasi dana desa paling sedikit, berturut-turut adalah Kepulauan Riau (Rp228 miliar), Kepulauan Bangka Belitung (Rp261 miliar), DI Yogyakarta (Rp368 miliar), Kalimantan Utara (Rp369 miliar), dan Sulawesi Barat (Rp461 miliar).

Dari hasil evaluasi dalam pelaksanaan dana desa selama tahun 2015-2018, pelaksanaan dana desa mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, antara lain berupa, pertama, menurunnya rasio gini perdesaan, dari 0,329 pada 2015 menjadi 0,324 pada 2018. Kedua, menurunnya jumlah penduduk miskin perdesaan, dari 17,89 juta jiwa (14,09%) pada 2015 menjadi 15,81 juta jiwa (13,20%) pada 2018, dan ketiga, menurunnya persentase penggangguran perdesaan, dari 4,93% pada 2015 menjadi 4,04% pada tahun 2018.

Data BPS menyebutkan bahwa pada 2015, provinsi dengan jumlah penduduk miskin perdesaan terbesar berturut-turut adalah Jawa Timur (3,26 juta jiwa), Jawa Tengah (2,73 juta jiwa), Jawa Barat (1,79 juta jiwa), Nusa Tenggara Timur (1,04 juta jiwa), dan Lampung (0,93 juta jiwa).

Pada 2018, terjadi penurunan jumlah penduduk miskin perdesaan. Provinsi dengan jumlah penduduk miskin perdesaan terbesar, berturut-turut adalah Jawa Timur (2,87 juta jiwa), Jawa Tengah (2,18 juta jiwa), Jawa Barat (1,28 juta jiwa), Nusa Tenggara Timur (1,02 juta jiwa), dan Papua (0,87 juta jiwa). Pada tahun 2018, Provinsi Lampung mencatat laju penurunan penduduk miskin perdesaan lebih cepat daripada Papua.

Pada 2015, provinsi dengan jumlah penduduk miskin perdesaan paling sedikit adalah Provinsi Kalimantan Utara (26,6 ribu jiwa), Kepulauan Riau (32,9 ribu jiwa), Kepulauan Bangka Belitung (53,9 ribu jiwa), Maluku Utara (67,6 ribu jiwa), dan Bali (86,9 ribu jiwa).

Pada tahun 2018, provinsi dengan jumlah penduduk miskin perdesaan paling sedikit adalah Provinsi Kalimantan Utara (27,8 ribu jiwa), Kepulauan Riau (32,4 ribu jiwa), Kepulauan Bangka Belitung (52,1 ribu jiwa), Maluku Utara (68,1 ribu jiwa), dan Bali (77,7 ribu jiwa).

Dalam periode 2015-2018, terjadi penambahan jumlah penduduk miskin perdesaan di Provinsi Kalimantan Utara dan Maluku Utara, masing-masing sebanyak 1,1 ribu jiwa dan 0,4 ribu jiwa. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bahwa di tengah peningkatan alokasi dana desa belum menjawab permasalahan penduduk miskin perdesaan di sejumlah provinsi.

Ditinjau dari laju penurunan kemiskinan selama periode 2015-2018, terdapat lima provinsi yang mencatat laju penurunan penduduk miskin perdesaan tercepat, yaitu DI Yogyakarta (2,73%), Papua Barat (2,66%), Bengkulu (2,41%), Jawa Tengah (2,06%), dan Nusa Tenggara Barat (1,81%).

Sementara itu, penurunan laju kemiskinan yang relatif lambat terjadi di Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.

Data menunjukkan bahwa alokasi dana desa mendukung penurunan kemiskinan perdesaan. Namun, laju dan jumlah penurunan penduduk miskin perdesaan bervariasi antar provinsi. Di samping itu, perlu diupayakan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah di daerah dan desa dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa.

Penyempurnaan kebijakan alokasi dana desa yang disertai pembinaan perangkat desa menjadi penting guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat perdesaan.

*Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Tawuran, Lima Remaja Ditangkap Polisi di Bantul

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Orang Terdekat Mengantarkan Kepergian Park Bo Ram

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement