Advertisement

OPINI: Musyawarah Keren Hasil Ngambang

Azis Khan
Kamis, 20 Desember 2018 - 08:25 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Musyawarah Keren Hasil Ngambang Musrenbangnas 2017 - JIBI/dok

Advertisement

Frasa yang jadi tajuk tulisan ini diperoleh saat berbincang ringan dengan sekelompok masyarakat desa di pelosok Kalimantan beberapa waktu lalu. Ungkapan itu, dan ungkapan senada lainnya, meluncur begitu saja sebagai reflek mereka atas pengalaman turut serta dalam serangkaian hajatan yang mereka akui sebagai musrenbangdes, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat desa.

Dari pengakuannya, mereka sudah lebih dari sekali – beberapa mengaku berkali-kali, turut serta dalam hajatan serupa. Frase tadi semakin jelas sebagai sindiran sarkastik sekaligus refleksi kekecewaan terkait dengan hasil Musrenbangdes dan Musrenbang umumnya. Hasil di tingkat desa itu mereka pertanyakan sampai jenjang musrenbang di atasnya: di tingkat mana aspirasi dan kepentingan yang mereka ‘suarakan’ di tingkat desa saat Musrenbangdes lenyap. Menurut kalkulasi mereka, suara dan aspirasi itu mulai sayup sejak hajatan serupa di tingkat kecamatan.

Advertisement

Untuk kasus beberapa desa di Sintang dan Sanggau, Kalimantan Barat, aspirasi masyarakat desa yang disuarakan berulang, seperti mendesaknya perbaikan infrastruktur dasar, terutama jalan dan jembatan; sawah beririgasi sebagai transformasi dari sawah tadah hujan; listrik masuk pelosok, serta pengaturan tata niaga komoditas utama agar mereka keluar dari atribut price taker, tak pernah kunjung tiba dalam penantian belasan tahun. Program dan kegiatan pembangunan yang kemudian hadir, adalah sama-sekali bukan yang jadi harapan dan kebutuhan mendasar umumnya masyarakat desa. Adakah yang keliru dari musrenbang?

Musrenbang diatur UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pelaksanaannya dalam koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk daerah. Kerangka ideal Musrenbang adalah perwujudan perencanaan partisipatif didorong adanya kesadaran bahwa kinerja sebuah entitas pembangunan sangat ditentukan banyak pihak, para pemangku kepentingan, yang terkait dengan prakarsa pembangunan itu. Tentu termasuk di dalamnya masyarakat desa yang di pelosok tadi.

Diyakini, bahwa komitmen para pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program dan kegiatan pembangunan. Keyakinan lain adalah bahwa kualitas komitmen para pihak tergantung sejauh mana mereka terlibat dan berproses dalam perencanaan pembangunan. Melalui UU itu perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui Musrenbang.

Melalui musrenbang suatu konstruksi rencana pembangunan dibahas dan dikembangkan bersama para pemangku kepentingan, yakni semua aparat penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif; dan masyarakat umum, termasuk agamawan, dunia usaha, kelompok professional/akademisi, masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah. Tata laksana musrenbang, diatur khusus dalam Perpres 40/2006 dan penjelasannya. Inilah kerangka ideal dan sekaligus dasar hukum pelaksanaan musrenbang. Mengapa kerangka ideal ini di tataran pelaksanaan harus menerima kasus sindiran sarkastik?

Kemungkinannya dapat dilihat setidaknya dari tiga sisi. Ketiga sisi ini baik berdiri sendiri maupun kombinasinya dapat menjadi sumber kekeliruan. Kekeliruan ini dapat menjadi opsi jawaban untuk kedua pertanyaan di atas.

Dari sisi substansi, teks dan narasi dalam aturan terkait dengan musrenbang memiliki kesenjangan yang lebar dengan praktik dan realitas sosialnya dalam konstelasi bagaimana perencanaan pembangunan itu digagas lintas-pihak, baik vertikal maupun horizontal. Besar kemungkinan pula proses bagaimana aturan yang menjadi kerangka ideal tadi dibuat, tidak secara memadai mencerap dan mengelaborasi keseluruhan aspirasi dan kepentingan para pihak pemangku kepentingan.

Meminjam kerangka analisis dan pengembangan kelembagaan Ostrom et al (2006), masih ternganga lebar gap antara rule-in-form (RIF) dan rule-in-use (RIU). Ostrom menegaskan bahwa praktik dan realitas sosial merupakan “hal apa saja” yang memengaruhi perilaku nyata komunitas yang terjadi pada arena aksi. Arena aksi merujuk pada gabungan aksi dan interaksi para aktor yang dibentuk oleh RIU, karakteristik sumberdaya alam dan lingkungan (SDAL), dan karakterisik kultural serta atribut komunitas.

“Hal apa saja” umumnya merujuk antara lain pada hal-hal yang dapat berupa kekuasaan (power), termasuk jejaringnya (power relation), pengaruh pasar, dan karakteristik SDAL. Baik secara masing-masing atau bersamaan semua hal itu memberi pengaruh dan bahkan mengkonstruksi berbagai perilaku nyata komunitas. Dalam realitas, khususnya dalam konteks pengelolaan SDAL, sebagai motor penggerak pembangunan selama ini, perilaku ini dapat bersifat positif, namun lebih sering pula berlaku sebaliknya.

Sisi ketiga, kapasitas menjalankan aturan. Sisi ini tergolong kritikal, bahkan saat kesenjangan antar dua rule itu relatif minimal. Disebut kritikal, karena distorsi akibat rendahnya kapasitas ini bisa terjadi di tingkat manapun, terutama pada jalur vertikal: nasional-provinsi-kabupaten/kota-kecamatan-desa. Menakar kapasitas ini identik dengan memonitor kerangka ideal UU 25/2004 dan aturan turunannya: seberapa partisipatif, seberapa lengkap para pihak yang dilibatkan dan berproses dalam musrenbang, termasuk kualitas representasinya (inklusifitas) dan seberapa tinggi kualitas komitmen para pihak. Singkatnya, seberapa dekat kerangka ideal ini telah berhasil dieksekusi dalam realitas pelaksanaan musrenbang dari tahun ke tahun.

Fokus pada kualitas partisipasi, sebagai manifestasi musrenbang, maka kemungkinan lain yang patut ditelisik lebih lanjut antara lain: apakah telah terjadi proses kontestasi kepentingan keseluruhan perwakilan para pihak pemangku kepentingan yang hadir dalam musrenbang. Seberapa banyak konflik kepentingan muncul dalam proses kontestasi. Lalu, apakah terjadi dialog dan negosiasi mencari titik temu untuk beragam konflik kepentingan yang muncul. Apakah ada langkah kesepakatan mengompromikan jalan tengah antar kepentingan yang berkonflik. Terakhir, apakah berbagai kesepakatan itu didokumentasikan secara resmi sebagai “hal yang perlu dilanjutkan” ke jenjang musrenbang berikutnya.

Tanpa Kejelasan

Kembali ke obrolan ringan dengan masyarakat desa, maka untuk kasus beberapa desa di Sanggau dan Sintang, mereka mengaku lebih banyak dan lebih sering hanya ‘diceramahi’ dalam proses musrenbang, aspirasi yang muncul sekedar dicatat, atau catatan aspirasi mereka sekedar dihimpun, tanpa kejelasan – apalagi jaminan – apakah aspirasi itu akan berlanjut ke dan diakomodasi di jenjang musrenbang berikutnya dengan agenda pengawalan yang jelas.

Ada indikasi kuat, musrenbang lebih didominasi seremonial dan belum terjadi proses kontestasi fungsional yang berujung negosiasi dan kesepakatan. Dengan demikian, kapasitas musrenbang setidaknya untuk mewujudkan partisipasi yang berkualitas, relatif rendah.

Berangkat dari kasus ini, tidak sulit kiranya untuk memastikan kemungkinan mana yang paling mendekati dan telah terjadi. Maka memaknai musrenbang sebagai ‘Musyawarah Keren Hasil Ngambang’ sulit dihindarkan. Namun, pemaknaan yang bernuansa kelakar tapi serius ini akan tetap terdengar ‘nyaman’, bila diposisikan sebagai high call dari masyarakat desa untuk penyempurnaan pelaksanaan musrenbang ke depan dan tentunya kualitas perencanaan pembangunan yang dihasilkannya kelak. Bila dikaitkan dengan hajatan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang, boleh jadi ini menjadi agenda penting, walau mungkin kurang begitu popular.

*Penulis adalah Senior Associate pada Conservation Strategy Fund.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rekrutmen Panwacam Pilkada Sleman Dibikin 2 Gelombang, Ini Tujuannya

Sleman
| Selasa, 23 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement