Advertisement

OPINI: Jaminan Kesehatan Nasional, Jalan Panjang Menuju Universal Health Coverage

Risyaf Fahreza, Graduate Assistant pada Program Studi Health Economics, Eastern Michigan University, AS
Jum'at, 18 Januari 2019 - 18:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Jaminan Kesehatan Nasional, Jalan Panjang Menuju Universal Health Coverage Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar

Advertisement

Tepat 1 Januari 2019 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merayakan ulang tahun ke-5. Sejak 1 Januari 2014, program ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam usianya yang masih belia, program JKN menanggung beban tidak ringan. Dia harus mampu memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 250 juta jiwa. Wajar bila kemudian JKN masih memiliki banyak kelemahan.

Advertisement

Lahirnya program JKN merupakan tonggak reformasi di sektor kesehatan. Beberapa hal dibenahi, yang pertama dan paling kentara adalah penyediaan asuransi kesehatan dengan premi yang dapat dijangkau oleh seluruh rakyat Indonesia. Apabila dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta, harga premi program JKN jauh lebih murah dengan manfaat yang jauh lebih baik.

Dengan membayar iuran Rp25.500 per bulan, seorang peserta dapat memiliki perlindungan asuransi kesehatan untuk semua jenis penyakit. Tentunya hal ini menimbulkan kegusaran di pasar asuransi kesehatan. Namun pemerintah bergeming, seperti menegaskan perlawanannya terhadap mahalnya asuransi kesehatan. Dampak positifnya, sekitar 215 juta penduduk Indonesia saat ini telah memiliki asuransi kesehatan dari program JKN.

Dari jumlah tersebut, 92,4 juta peserta adalah masyarakat miskin dan hampir miskin yang preminya ditanggung penuh oleh pemerintah. Kelas masyarakat ini yang paling rawan menghadapi masalah keuangan ketika jatuh sakit. Dengan demikian, pemerintah telah memberikan proteksi bagi golongan masyarakat paling rawan ini.

Kedua, program JKN juga mengubah sistem tarif layanan kesehatan, dari fee for services ke Indonesia Case Based Groups (INA CBGs). Sebelum adanya program JKN, tarif layanan kesehatan di Indonesia menggunakan sistem fee for services. Dalam sistem ini biaya layanan kesehatan dihitung berdasarkan setiap layanan medis yang diberikan.

Sistem ini memberikan insentif bagi penyedia layanan kesehatan untuk memberikan layanan yang tidak perlu. Tak heran apabila pasien sering menjerit melihat biaya tagihan rumah sakit.

Untuk mengantisipasi moral hazard atas tindakan medis yang tidak diperlukan tersebut, program JKN memberlakukan sistem tarif baru yang dinamakan INA CBGs. Sistem ini memberlakukan tarif layanan kesehatan berdasarkan kelompok penyakit. Pada sistem ini, pihak penyedia layanan kesehatan akan dibayar berdasarkan jenis penyakit pasien. Agar mendapatkan profit, penyedia layanan kesehatan tentu dituntut lebih efisien dalam memberikan layanan kepada pasien.

Mereka harus menghapus layanan kesehatan yang tidak diperlukan, termasuk pemberian resep obat yang kerap berlebihan. Cukup jelas, kedua perubahan fundamental ini bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang terjangkau. Semakin banyak jumlah masyarakat yang memperoleh akses layanan kesehatan, waktu tempuh mencapai Universal Health Coverage (UHC) akan semakin cepat.

Inilah bentuk upaya pemerintah, mungkin yang terbesar, untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif.

Pada 12 Desember lalu seluruh dunia memperingati hari Universal Health Coverage (UHC). World Health Organization (WHO) mendefinisikan UHC sebagai suatu kondisi di mana seluruh penduduk bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa kendala biaya. Kata kuncinya adalah layanan kesehatan yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan penduduk. Sebuah upaya yang tidak mudah di era komersialisasi kebutuhan hidup paling mendasar manusia: kesehatan.

Indonesia sebenarnya telah mulai mengupayakan UHC sejak era Presiden Soekarno. Pada 1960, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 9 tentang Pokok-Pokok Kesehatan. Dalam UU ini, pemerintah mengatur penyediaan layanan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia dengan biaya seringan mungkin agar dapat terjangkau seluruh rakyat.

Meskipun tidak banyak program-program kesehatan monumental yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Soekarno, pada era ini pemerintah meletakkan perspektif dasar tentang pentingnya kesehatan sebagai salah satu modal utama pertumbuhan dan kehidupan bangsa Indonesia.

Selanjutnya di masa kepemimpinan Presiden Soeharto, pemerintah mendirikan PT Askes, yang merupakan cikal bakal BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara jaminan kesehatan bagi peserta. Layanan kesehatan yang komprehensif mulai diberlakukan di era ini.

Dengan terbitnya UU No. 23/1992 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur layanan kesehatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.

Biaya Layanan

Meskipun sejak era Presiden Soekarno dan Soeharto telah dicanangkan penyediaan layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh rakyat, biaya layanan kesehatan masih cukup mahal bagi sebagian besar masyarakat. Selain itu, hampir sebagian besar masyarakat belum terlindungi oleh asuransi kesehatan sehingga rawan mengalami masalah keuangan saat sakit.

Alhasil, pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, pemerintah menerbitkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU SJSN tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan program JKN di Indonesia. Aturan ini ditindaklanjuti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menerbitkan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai sebagai pelaksana program SJSN.

Masa ini juga digunakan pemerintah untuk mematangkan konsep pelaksanaan SJSN, yang di dalamnya termasuk program JKN. Pada masa ini yang paling alot tentunya penggabungan PT Askes, PT Asabri, PT Taspen, dan PT Jamsostek menjadi BPJS. Hingga pada akhirnya, per 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan resmi beroperasi untuk menyelenggarakan program JKN.

Dengan dukungan program JKN, UHC ditargetkan dapat tercapai pada tahun ini. Sebuah perjalanan panjang untuk mengupayakan pemenuhan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentu ini merupakan tantangan yang tidak mudah bagi pemerintahan saat ini.

Karenanya di era Presiden Joko Widodo, pemerintah memberikan dukungan fiskal yang cukup besar untuk menjaga kesinambungan program JKN. Pertama kalinya dalam sejarah, anggaran kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari APBN. Tentunya anggaran ini harus digunakan sebaik mungkin untuk mendukung tercapainya UHC, karena salah satu kunci keberhasilan UHC adalah pembiayaan yang berkelanjutan.

Melalui perjalanan sejarah yang panjang dan melelahkan, Indonesia bersiap menyongsong UHC di 2019. Demi mewujudkannya, JKN telah diimplementasikan sejak 5 tahun yang lalu, atau 69 tahun setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.

Kini dengan program JKN, fase baru pelayanan kesehatan di Indonesia telah dimulai. Semoga di masa depan tak akan ada lagi cerita tentang rakyat Indonesia yang ditolak berobat karena tidak memiliki biaya, atau cerita seorang penduduk jatuh miskin setelah berobat panjang.

Biarlah cerita tersebut menjadi sejarah kelam yang tak akan pernah terulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement