OPINI: Penjara Tanpa Efek Jera
Advertisement
Di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, ada narapidana yang bisa mendapatkan fasilitas apa pun yang dia butuhkan agar nyaman di penjara.
Dia membayarkan sejumlah uang kepada pejabat LP untuk mendapatkan fasilitas itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta itu yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencopotan beberapa pejabat LP Sukamiskin dan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.
Advertisement
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berupaya membersihkan LP-LP yang lain dari tindakan lancung semacam itu. Fakta tersebut memperlihatkan kerusakan sistem akibat ulah orang/pejabat tertentu. Penjara merupakan tempat yang disediakan dalam rangka menghukum para pelanggar hukum.
Penjara harus menghasilkan efek jera. Penjara didesain dengan berbagai hal yang bisa berpengaruh pada kondisi psikis pelanggar hukum. Penjara membatasi ruang gerak para pelanggar hukum yang berada di dalamnya.
Siapa yang suka ruang geraknya dibatasi? Penjara juga memisahkan para pelanggar hukum dengan kehidupan alami dan keluarga serta setiap sesuatu yang membuat dia senang dan mudah. Tentu bukan berarti penjara boleh didesain dengan kekejaman dan tidak manusiawi.
Kategori tidak manusiawi ini juga bukan berarti penjara harus dibuat senyaman mungkin tanpa batas. Lingkungan penjara dibuat senyaman mungkin dengan batasan tertentu yang penting untuk menjaga stabilitas kondisi psikis narapidana.
Kalau kondisi psikis narapidana tidak stabil bisa berdampak pada munculnya perilaku abnormal, misalnya kekerasan sesama narapidana. Kondisi yang nyaman ini bukan berarti membuat narapidana bebas menentukan sendiri kondisi ruang penjara.
Ketika penjara dibuat nyaman tanpa batas, misalnya ditambah lemari es, penanak nasi, pendingin ruangan, dan sebagainya tentu akan memunculkan kesan dan perasaan bahwa tidak ada perbedaan antara kehidupan di LP dengan kehidupan sebenarnya.
Efek jera bisa muncul ketika seseorang dipisahkan dari sesuatu yang memberikan kemudahan. Ketika LP dibuat seperti kondisi kehidupan pribadi narapidana jelas akan memunculkan rasa betah dan efek jera tidak mungkin muncul.
Kasus penjara ”mewah” bukan kali ini saja terjadi. Harus ada pembenahan serius di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pertama, terkait pejabat LP dan semua petugas di dalam LP. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hendaknya benar-benar memerhatikan karakter setiap pejabat LP dan petugas LP.
Hal ini bisa dilakukan dengan memerhatikan kepribadian mereka sejak seleksi dan perekrutan, mengadakan pelatihan dan pembentukan karakter, mengadakan pembinaan secara berkala, mengadakan sistem penilaian kinerja silang yang dilakukan oleh bagian lain, dan ada penghargaan khusus bagi siapa saja yang dapat mengungkap ketidakprofesionalan para pejabat dan petugas. Pembinaan bukan hanya terfokus pada pembangunan integritas, tetapi juga spiritualitas.
Kedua, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hendaknya lebih intensif meninjau kondisi LP. Berhubung jumlah LP dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia cukup banyak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat membentuk tim khusus untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan tersebut.
Memperbaiki Karakter
Pemantauan LP dan rutan harus dilakukan seteliti mungkin dan secara berkala. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap setiap jajaran dan bagian. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat berkoordinasi dan berkomunikasi intensif dengan semua kantor wilayah di kabupaten/kota maupun provinsi untuk melakukan fungsi ini.
Ketiga, partai politik dan setiap institusi atau lembaga kenegaraan/pemerintahan harus benar-benar memerhatikan setiap individu yang masuk di dalamnya. Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisasi potensi pelanggaran saat melaksanakan tugas jabatan.
Partai politik dan insitusi atau lembaga jangan asal merekrut orang tanpa memerhatikan kualitas kepribadian orang tersebut. Dalam konteks yang lebih luas, masyarakat bisa membangun suatu sistem yang memiliki dukungan sosial dan bersinergi dengan aparat keamanan untuk meminimalisasi tindak kriminal.
Fenomena ruang penjara ”mewah” ini harus menjadi bahan renungan dan tindakan untuk merevolusi kerusakan sistem penegakan hukum. Penjara bertujuan memunculkan efek jera pada para narapidana.
Lingkungan penjara dapat dijadikan tempat untuk mengasah keterampilan dan memperbaiki karakter narapidana guna mencapai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari penjara. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu orang-orang yang berintegritas dan berkualitas.
*Penulis adalah psikolog dan dosen di IAIN Surakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Kulonprogo Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
"Hutang Nyawa Hadirkan Kisah Teror Tumbal Pabrik, Tayang Serentak Hari Ini!
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement