Advertisement

OPINI: Menegakkan Budaya Antikorupsi

Hotbonar Sinaga
Rabu, 08 Agustus 2018 - 22:55 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Menegakkan Budaya Antikorupsi Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Pada Sabtu 14 Juli 2018 masyarakat dikejutkan dengan berita penerimaan suap oleh anggota DPR terkait proyek kelistrikan di Riau yang melibatkan politikus dari Komisi VII DPR.

Publik pasti bertanya-tanya mengapa kasus seperti ini terulang dan terulang lagi. Bagaimanakah kabar upaya pencegahan korupsi yang dilakukan selama ini?

Advertisement

Tugas KPK terkait pencegahan maupun penindakan korupsi masih tetap bertumpuk. Pemberantasan korupsi bukan hanya kewajiban KPK maupun penegak hukum lainnya.

Semua insan di negara ini wajib berpartisipasi melakukan tindakan nyata untuk mencegah serta memberantas korupsi dalam bentuk apa pun. Setiap institusi publik seperti kementerian, lembaga atau BUMN, perusahaan swasta, dan lain-lain harus memulainya dari dalam.

Salah satunya adalah dengan berkomitmen membudayakan anti korupsi yang dirumuskan dalam rencana kerja jangka panjang maupun tahunan. Cukup banyak institusi yang beretorika dengan membuat banner antikorupsi dan sejenisnya yang ditempatkan di kantor mereka.

Saya dalam artikel ini ingin berbagi pengalaman sewaktu memimpin sebuah BUMN yang cukup besar dengan karyawan ribuan orang dan kekayaan ratusan triliun rupiah.

Perusahaan tersebut waktu itu telah berhasil menunjukkan integritas yang cukup tinggi. Budaya kepatuhan terhadap regulasi dan budaya anti penyimpangan, termasuk anti korupsi, mulai dirintis melalui berbagai upaya nyata.

Hasilnya adalah terpilih sebagai BUMN terbaik dalam integritas pelayanan tahun 2012 sesuai hasil survei yang dilakukan KPK dengan nilai Indeks Integritas Nasional 7, di atas rata-rata 6,37, dalam hal layanan pengajuan klaim jaminan hari tua maupun kecelakaan kerja.

Sebelumnya, pada 2009 masuk dalam tiga terbaik kategori BUMN setelah PT Pos dan Pertamina. Salah satu langkah terpenting dalam menegakkan budaya anti korupsi adalah contoh keteladanan atau yang lebih dikenal dengan istilah tone at the top.

Istilah ini menggambarkan komitmen dari pimpinan tertinggi suatu organisasi atau institusi, lembaga, korporasi, dan lain-lain dalam masalah keterbukaan, integritas dan kejujuran, serta perilaku etis yang diperlukan untuk dapat menciptakan lingkungan pengendalian atau control environment.

Perilaku keteladanan sangat dibutuhkan agar dapat dijadikan contoh bagi seluruh jajaran organisasi di bawahnya mengenai sikap anti korupsi yang tidak hanya disampaikan dalam bentuk omongan doang, tetapi dipraktikkan dalam keseharian sang pemimpin.

Pemimpin harus menjadi role model yang ditularkan tidak hanya ke bawah namun juga ke pihak lain yang berinteraksi dengan institusi yang dia pimpin.

Untuk suatu perusahaan atau korporasi, keteladanan ini juga ditularkan kepada pihak eksternal yang mempunyai keterkaitan baik bisnis maupun sosial.

Sikap atau perilaku yang menggambarkan integritas ini telah saya realisasikan sehingga dikenal sebagai direktur utama BUMN paling pelit seperti dikatakan oleh salah seorang deputi di Kementerian BUMN masa itu.

Tidak hanya pantang menerima gratifikasi tetapi juga tidak memberikan gratifikasi kepada pihak mana pun, apalagi kalau diberi tanpa pertanggunganjawaban/responsibilitas maupun akuntabilitas yang jelas.

Pemberian untuk maksud sosial memang berbeda karena sumber dananya berasal dari dompet sendiri. Dalam upaya menegakkan budaya anti korupsi, langkah awal adalah membuat peta jalan atau road map.

Peta jalan ini merupakan rencana yang memuat langkah-langkah sistematis dan strategis mengenai pelaksanaan antikorupsi atau antifraud dalam kurun waktu tertentu.

Contohnya yang telah disusun KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia periode 2011-2023. Pemerintah, dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), telah menyusun strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai Peraturan Presiden No. 55/2012.

Langkah selanjutnya adalah internalisasi atau sosialisasi, baik kepada pihak internal maupun eksternal, atau yang biasa disebut para pemangku kepentingan.

Sosialisasi ini sangat penting, terutama di kalangan internal, untuk menciptakan keterlibatan maupun komitmen atas program yang dilaksanakan institusi.

Keluarga

Sosialisasi ini tidak hanya bagi staf/pegawai yang bersangkutan, namun juga bagi keluarganya terutama pasangannya dalam suatu acara family gathering sambil memasukkan acara pembinaan mental.

Setiap insan institusi diwajibkan menandatangani suatu pernyataan mengenai benturan kepentingan (statement of non conflict of interest).

Siapkan juga mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistle blowing system yang memberikan kesempatan kepada pihak luar yang dirugikan oleh oknum/pejabat internal yang melakukan penyimpangan.

Semua hal di atas disosialisasikan kepada seluruh sumber daya manusia (SDM)organisasi, terutama kepada SDM yang baru direkrut. Berikutnya adalah membuat aturan atau surat keputusan yang berisi ketentuan yang wajib dipatuhi mengenai berbagai hal, seperti pengadaan barang dan jasa, disiplin, dan lain sebagainya.

Aturan ini harus dilengkapi dengan sanksi terhadap setiap pelanggaran dan yang terpenting adalah upaya berkesinambungan untuk menegakkan (enforcing the rule).

Sanksi yang diterapkan mulai dari yang paling ringan hingga yang terberat, berupa pemecatan, ditetapkan sedemikian rupa sehingga akan menimbulkan efek jera dan bila perlu melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib.

Selama ini yang kerap mengemuka, baik di media cetak, media daring, media elektronik, dan sebagainya adalah berita tentang kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Faktanya, penyimpangan juga tidak kalah sering terjadi di sektor swasta. Penyelewengan di sektor swasta lazim disebut fraud atau kecurangan. Cukup sering terjadi kebocoran di perusahaan yang dapat menyebabkan kebangkrutan.

Praktik yang banyak dilakukan mulai dari penyimpangan kecil-kecilan, membentuk perusahaan dalam perusahaan (kerap dilakukan oleh pemimpin karena kewenangan yang mereka miliki), berkomplot membobol perusahaan sendiri bekerja sama dengan pihak eksternal, dan sebagainya.

Dalam upaya pencegahan terjadinya kecurangan, perusahaan milik swasta dapat menerapkan langkah-langkah di atas dengan beberapa penyesuaian, terutama dalam rujukan pada regulasi.

Dasar penindakan tentu bukan lagi UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan sejenisnya, tetapi berupa ketentuan perundang-undangan lain yang tergolong kasus pidana.

Kini sudah tiba saatnya menyusun peta jalan pencegahan dan penindakan atas kecurangan (korupsi) yang terjadi disektor swasta. Inisiasi awal sudah dilakukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan wajib dilanjutkan serta diimplementasikan.

*Penulis adalah Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (Stimra) serta anggota Komite Nasional Kebijakan Governance 2004-2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement