Advertisement

OPINI: Pentingnya Mencermati Daftar Calon Sementara

Marwanto
Rabu, 29 Agustus 2018 - 08:25 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Pentingnya Mencermati Daftar Calon Sementara Pemeriksaan berkas caleg DPR oleh KPU. - Antara

Advertisement

Daftar calon sementara (DCS) anggota DPR, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten dan kota telah diumumkan ke publik oleh KPU sejak 12 Agustus 2018.

Kewajiban KPU mengumumkan DCS tersebut merupakan amanat Pasal 252 (Ayat 4) Undang-Undang (UU) No7/2017 juncto Pasal 22 (Ayat 2) Peraturan KPU No.20/2018, yang memyatakan bahwa daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota pada media massa cetak dan media massa elektronik.

Advertisement

Secara tersurat, Peraturan KPU No.20/2018 menyebutkan bahwa maksud pengumuman daftar calon sementara (DCS) adalah agar mendapat masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon. Namun demikian, secara lebih luas, pengumuman tersebut dapat dimaknai sebagai berikut.

Pertama, semangat dari regulasi yang dapat kita tangkap adalah ada niatan dari penyelenggara pemilu untuk membuka kinerja mereka. Ini menunjukkan prinsip terbuka dan akuntabel dalam proses atau tahapan pencalonan. Hal ini penting dalam menjaga integritas dan independensi KPU. Harapannya, transparansi dan akuntabilitas ini akan mendorong lahirnya calon anggota legislatif yang berkualitas dan berintegritas.

Kedua, pengumuman DCS bisa menjadi ruang publik bagi warga untuk berperan atau berpartisipasi di tahapan pencalonan. Sebagaimana kita pahami, tahap pencalonan merupakan salah satu tahapan krusial karena menyangkut penjaringan kualitas kontestan yang akan bertarung di laga pemilu 2019. Apalagi dengan penerapan suara terbanyak sebagai acuan penetapan calon terpilih, setiap nama-nama dalam DCS menjadi amat berarti.

Makna sebagai area ruang publik tersebut tentunya hanya akan efektif jika warga memiliki antusiasme dalam menanggapi DCS. Hal ini, tak lepas dari figur calon yang diusung parpol dan bagaimana penyelenggara mengemas pemilu agar menarik minat masyarakat luas. Jika pemilu diibaratkan pasar, partai politik adalah pedagang yang menjajakan dagangannya, sedangkan KPU adalah manejemen pengelola pasar. Menarik tidaknya pasar tergantung dua pihak tersebut.

Ketiga, sebagai area sosialisasi para calon kepada warga. Sosialisasi tersebut penting, karena dengan begitu warga bisa mengkritik sejak dini rekam jejak para bakal calon. Kalau pun dalam pandangan warga bakal calon tersebut punya rekam jejak yang kurang baik, tapi secara formal memenuhi syarat menjadi calon, mereka akan mencatat sebagai pertimbangan menentukan pilihan saat di bilik suara tanggal 17 April 2019 nanti.

Makna sebagai area sosialisasi hanya efektif jika pengumuman menjangkau khalayak luas. Di samping itu, selama ini pengumuman DCS hanya sebatas nama dan jenis kelamin. Agar makna pengenalan lebih efektif dan mendalam, kiranya perlu menambahkan biodata calon.

Nah, untuk keperluan ini, KPU telah berupaya membuat sistem informasi pencalonan (silon) yang memungkinkan masyarakat dapat mengecek data-data calon hingga lebih detil. Dari biodata itulah kualitas dan rekam jejak calon dapat ditelusuri.

Terkait masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS, Pasal 22 (Ayat 3) Peraturan KPU No.20/2018 menyatakan selain harus disertai identitas yang jelas juga disampaikan paling lama sepuluh hari terhitung sejak DCS diumumkan. Artinya, bagi masyarakat yang tidak puas atas DCS, masih ada waktu bagi masyarakat untuk memberi masukan dan/atau tanggapan terhadap DCS.

Masukan atau tanggapan masyarakat tersebut punya kekuatan hukum yang dapat memengaruhi tahapan berikutnya, yakni penyusunan daftar calon tetap (DCT). Sesuai Pasal 23 (Ayat 1) Peraturan KPU No.20/2018, DCS dapat berubah karena tiga hal. Pertama, bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan datau tanggapan dari masyarakat terkait persyaratan bakal calon. Kedua, bakal calon meninggal dunia. Ketiga, bakal calon mengundurkan diri.

Dalam melakukan verifikasi persyaratan bakal calon, KPU telah berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang. Juga sudah ada pengawasan intensif dari Bawaslu. Namun tetap harus dibuka ruang untuk pelibatan dan pengawasan publik, agar kinerja KPU, Bawaslu, dan pihak terkait yang terlibat verifikasi persyarakatan calon benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

*Penulis adalah komisioner KPU Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement