Advertisement

OPINI: Crazy Rich Corruptor

Rio Christiawan
Rabu, 26 Desember 2018 - 20:25 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Crazy Rich Corruptor Zumi Zola - JIBI

Advertisement

“Yang tertangkap itu sedang sial karena banyak yang melakukan…” (Agus Rahardjo, 2018).

Artikel ini diawali dengan ucapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan parahnya perilaku korupsi di negeri ini. Lebih lanjut Ketua KPK menyatakan Indonesia mengalami darurat korupsi di semua sektor. Ketua KPK juga menyatakan jika KPK memiliki cukup sumber daya maka setiap hari akan ada operasi tangkap tangan (OTT). Korupsi di Indonesia sudah sangat masif dan mengkhawatirkan, hingga terakhir Bupati Cianjur ditangkap dalam OTT KPK.

Advertisement

Konsep pemisahan kewenangan sebagaimana digagas J.J. Rousseau dalam Trias Politica yang memisahkan kewenangan menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk mewujudkan check and balances antar fungsi kini sudah tidak berfungsi. Hal tersebut lantaran masing-masing fungsi sudah terjangkit wabah korupsi sehingga tidak dapat menjalankan fungsi check and balances dan berganti dengan fenomena cheque and balance amount alias budaya wani pira.

Selama ini sistem dan biaya politik yang tinggi maupun birokrasi berbayar mahal kerap kali dijadikan kambing hitam atas perilaku koruptif di Indonesia. Memang benar pada faktanya penyebab korupsi adalah sistem, biaya politik maupun birokrasi berbayar mahal, namun dari sejumlah penelitian menunjukkan bahwa akar persoalan korupsi adalah hedonisme. Jabatan politik maupun jabatan dalam birokrasi hanya merupakan media untuk memperoleh kekuasaan, dan dari kekuasaan itulah hedonisme akan diperoleh.

Jika pertanyaannya mengapa korupsi di negeri ini tidak pernah berhenti, maka jawabanya karena pemidanaannya tidak menyentuh akar masalah sepenuhnya. Penelitian Tim Levine (2018), kriminolog dari University of Pennsylvania, bahwa di negara berkembang Asia pidana penjara dan pencabutan hak politik telah dihitung oleh pelaku tindak pidana korupsi dan dihitung sebagai faktor risiko dan faktor risiko tersebut diperhitungkan dalam nilai besaran korupsi yang diterima, sehingga jumlahnya semakin besar.

Akar persoalannya adalah hedonisme. Pejabat dan birokrat di negeri ini hanya sedikit yang merasa bangga berbakti dengan integritas yang baik, sedangkan sisanya memilih bangga dengan menyalahgunakan jabatannya untuk kehidupan super mewah ala crazy rich, sebagaimana sering tervisualisasikan bahwa uang hasil korupsi dipakai untuk membeli barang mewah, menikah lagi, menikahkan anak, hingga liburan keluarga super mewah.

Hedonisme

Menyaksikan barang gratifikasi sitaan hingga yang di lelang oleh KPK seperti tas clutch Louis Vuitton, jam tangan Richard Mille hingga mobil sport dua pintu menunjukkan betapa hedonnya hidup para koruptor, sehingga kenaikan gaji sebesar 5% tidaklah berarti untuk birokrat korup. Tentu masih teringat misalnya bagaimana mantan ketua MK yang kini menjadi terpidana Akil Mochtar menyimpan uangnya dalam dinding ruang karaoke, tentu membuat ironi sendiri bagi rakyat.

Contoh aktual lainnya adalah sebagaimana terungkap dalam persidangan bagaimana mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan dana hasil korupsinya mulai untuk kepentingan kebutuhan mewah sehari hari seperti potong rambut dan membuat jas hingga beramal. Dari fragmentasi ini tampak bahwa korupsi dan hedonisme merupakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan.

Clayton (2010), menyebutkan bahwa hedonisme merupakan alat manipulasi status sosial seorang pejabat, sehingga respek akan dapat diperoleh. Dengan diperolehnya respek dari lingkungan sosial maka akan melanggengkan kekuasaan dan kekuasaan yang diperoleh yang merupakan media untuk mencapai hidup nikmat dengan jalan pintas.

Memang tidak ada yang salah dengan kehidupan mewah ala crazy rich. Persoalannya adalah efek imitatif dari kehidupan ala crazy rich, sehingga banyak yang terjerumus dalam crazy rich corruptor. Seluruh komponen bangsa ini sudah harus mulai belajar menghargai orang dari integritas dan kontribusi untuk bangsa bukan dari seberapa mewah kehidupan yang dimiliki.

Jika prestise yang dibentuk masyarakat adalah menganggap integritas dan kontribusi nyata kepada bangsa sebagai hal yang mewah dan layak mendapat respek maka perilaku hedonisme yang melahirkan perilaku koruptif akan hilang dengan sendirinya. Masyarakat harus mendorong perubahan dari crazy rich corruptor menjadi crazy rich altruis.

Langkah Korektif

“Honesty may be the best policy , but deception and dishonesty are part of being human,” demikianlah Bruno Verschuere (2017), dalam bukunya yang berjudul Bending The Truth, menggambarkan kejahatan korupsi terkait dengan akar masalahnya yakni hedonisme. Tidak ada alasan bangsa ini untuk tidak optimistis menyudahi wabah korupsi.

Sebagaimana disampaikan Bruno Verschuere bahwa “lying is a part of the developmental process but the truth will be comes naturally”. Hal ini artinya pada satu titik bangsa ini akan memiliki tekad untuk membentuk kesadaran kolektif tentang perilaku anti korupsi.

Banyak kejahatan di dunia berhasil diungkap dan diakhiri dengan pembentukan komitmen moral bersama, misalnya gerakan #metoo. Kini semua elemen bangsa harus memulai dengan #akuIndonesia, aku tidak korupsi sebagai pembentukan kesadaran kolektif memerangi korupsi.

Pascaterbentuk kesadaran kolektif masyarakat dan dipahaminya hedonisme sebagai sumber dan akar persoalan korupsi di negeri ini maka dua hal terkait upaya menyudahi perilaku korupsi masif di negeri ini yakni pencegahan dan pemberantasan melalui penegakan hukum harus segera dilakukan dengan cara yang tepat dan menyentuh pada akar masalah hedonisme sebagai akar penyebab korupsi di Indonesia.

Pencegahan dapat dilakukan melalui pasangan dan kerabat terdekat, mengingat yang tahu secara persis kewajaran pengeluaran dan profil keuangan adalah pasangan dan keluarga terdekat, sehingga pasangan dan keluarga terdekat dapat menjadi alarm anti korupsi.

Di samping pasangan dan keluarga terdekat, masyarakat sebagai individu juga harus melakukan upaya preventif pada terjadinya crazy rich koruptor. Misalnya, pada besaran tertentu pembelanjaan tidak dapat dilakukan secara tunai, namun sayangnya hingga saat ini masih banyak gerai barang mewah yang menerima pembayaran tunai hingga ratusan juta bahkan lebih.

Hal lain yang perlu dilakukan adalah KYC (Know Your Customer) check untuk gerai barang mewah misalnya, karena selama ini KYC hanya dipergunakan pada transaksi perbankan . Artinya guna menyudahi kehidupan crazy rich corruptor masyarakat harus berpartisipasi dan meninggalkan budaya pragmatis.

Terakhir pada aspek pemberantasan dan penegakan hukum, perlu dilakukan langkah-langkah pemiskinan bagi koruptor, karena pemiskinan akan menghambat akses pada hedonisme yang menjadi tujuan koruptor dan akar masalah dari korupsi. Sayangnya para hakim tipikor belum konsisten dalam perhitungan pengembalian uang kerugian negara maupun pengembalian barang gratifikasi.

Putusan pidana dari tipikor pun masih banyak mengalami disparitas, hal ini artinya perlu konsistensi penegakan hukum. Lawan dari hedonisme adalah penderitaan dan pemiskinan maka penegakan hukum harus diarahkan pada kedua hal tersebut sehingga penegakan hukum dapat memberi efek jera untuk menyudahi crazy rich corruptor.

*Penulis adalah kriminolog di Universitas Prasetiya Mulya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement