Advertisement

OPINI: Privatisasi dan Hak Atas Air

Tri Anggit Nugraheni
Senin, 09 Desember 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Privatisasi dan Hak Atas Air Ilustrasi kekeringan. - Bisnis Indonesia/Endang Muchtar

Advertisement

Sumber daya air selalu menjadi polemik dalam pemanfaatannya dan permasalahan yang selalu timbul adalah kekeringan ketika musim kemarau panjang. Tahun ini kekeringan terjadi di beberapa kabupaten di DIY walaupun kebutuhan air masih bisa terpenuhi tetapi biaya yang dibutuhkan tidaklah sedikit dan di awal musim penghujan saat ini kekeringan masih terus terjadi karena curah hujan yang turun belum banyak.

Salah satu kabupaten yang mengalami kekeringan adalah Bantul. EDana yang dialokasikan pemerintah kabupaten untuk kekeringan sudah habis sampai akhirnya menggunakan dana tambahan dari dana tak terduga dan sampai pada awal bulan ini dropping air bersih masih terus dilakukan BPDB Bantul.

Advertisement

Undang-Undang Sumber Daya Air telah terjadi perubahan beberapa kali perubahan, pertama yaitu dari UU No.11/1974 tentang Pengairan ke UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air. Kemudian pada 2015, Muhammadiyah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang Sumber Daya Air dan dikabulkan dengan membatalkan undang-undang tersebut.

Pembatalan UU SDA dilakukan kerena belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh swasta sehingga melanggar Pasal 33 UUD 1945 soal sumber daya alam Indonesia harus dikontrol oleh negara bagi kepentingan warga negara Indonesia. Agar tidak ada kekosongan undang-undang maka diberlakukan lagi UU Pengairan. Pada 17 september 2019, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi UU No.17/2019 tentang SDA.

Pembuatan UU SDA yang baru diharapkan tidak mengulang kembali undang-undang yang lama sehingga dapat menciptakan tata kelola air yang bisa memaksimalkan hak rakyat atas air dan perlindungan negara terhadap hak tersebut. Kemudian dalam UU SDA yang baru bisa dilihat sejauh mana dapat menghilangkan peluang privatisasi air bersih.

Oleh karena itu, yang menjadi inti persoalannya yaitu apakah air harus diperlakukan sebagai barang publik, yang pemenuhannya wajib dilakukan oleh negara, atau air sebagai barang ekonomi yang dipahami sebagai komoditas yang pemenuhannya akan lebih baik jika dilakukan oleh sektor swasta. Dalam hal ini peran pemerintah dalam mendukung dan mengimplementasikan UU SDA yang baru sangat diperlukan agar pemenuhan kebutuhan air di saat musim kemarau terpenuhi tanpa harus mengeluarkan biaya yang sangat besar.

Setelah pengesahan UU SDA, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan UU SDA merupakan komitmen pemerintah dan DPR dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air dan UU SDA ini terdiri dari 16 bab dan 79 pasal dan hal yang diatur di dalamnya meliputi pengurusan negara dan hak rakyat atas air dan wewenang pengurusan SDA.

Dapat dipahami UU SDA baru menegaskan air bersih adalah barang publik dan mengajukan bentuk pengelolaan yang dianggap paling mungkin memenuhi hak rakyat atas air dengan kontrol dan penguasaan negara yang kuat, oleh karena itu akan ada tiga forcasting dari UU SDA dengan menggunakan sudut pandang ini.

Pertama, Pemerintah memiliki kewenangan seluas-luasnya untuk menguasai dan mengusahakan sumber daya air yang akan didistribusikan kepada masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat akan air bersih baik untuk minum maupun untuk keperluan MCK dan kebutuhan pertanian terpenuhi. Berdasarkan UU SDA yang baru, prioritas penggunaan sumber daya air yang paling utama adalah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian masyarakat.

Kedua, izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha oleh swasta akan semakin sulit karena berdasar UU SDA, izin akan diberikan setelah kebutuhan masyarakat terpenuhi dan prioritas utama diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi setelah itu baru kepada swasta dan perorangan. Persayaratan penggunaan air oleh swasta pun sangat rumit berdasarkan pasal 46 ayat 1 poin (a) sampai dengan (f) sehingga privatisasi atas SDA akan sangat terbatas.

Ketiga, Jika negara kurang bisa mengelola sumber daya air secara maksimal maka dapat berimplikasi pada pengulang fenomena yang muncul pada 1970-an di negara-negara berkembang saat negara gagal mendistribusikan air bersih. Karena itu, solusi yang ditawarkan dari kegagalan pemerintah tersebut adalah melibatkan kembali sektor swasta dalam pengelolaan air sehingga akan terulang kembali masalah yang sama.

Pembatasan privatisasi air di dalam UU SDA sudah sangat jelas sehingga untuk pemenuhan hak atas air dan menanggulangi kekeringan ketika musim kemarau maka pemerintah harus bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya air agar biaya yang keluarkan untuk pemenuhan hak atas air dan penanggulangan kekeringan bisa lebih rendah.

*Penulis merupakan mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Gajah Mada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement