Advertisement

OPINI: Kepala Daerah melawan Wakil Kepala Daerah

Bambang Nugroho
Selasa, 17 Desember 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Kepala Daerah melawan Wakil Kepala Daerah Ilustrasi Pilkada

Advertisement

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota 2020, tahapannya telah dimulai sejak tanggal 30 September 2019 lalu. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No.15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. Hari pemungutan suara atau coblosannya akan dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2020.

Data KPU RI menyebutkan Pilkada serentak periode pertama 2020 tersebut akan dilaksanakan di sembilan provinsi dan 270 kabupaten/kota termasuk di Bantul, Gunungkidul dan Kota Jogja, melibatkan tidak kurang dari 107 juta pemilih. Mengapa dalam Pilkada serentak 2020 ini akan banyak terjadi pertarungan kepala daerah melawan wakil kepala daerah?

Advertisement

Pasangan Calon
Sekalipun banyak kepala daerah yang terkena OTT oleh KPK karena kasus korupsi, namun setiap perhelatan Pilkada, di beberapa daerah tetap saja banyak para politikus, birokrat, pengusaha, selebritis, bahkan tokoh agama untuk maju menjadi bakal pasangan calon termasuk petahana.

Jabatan kepala daerah memang masih cukup menarik untuk diperebutkan. Karena itu, mereka telah berlomba-lomba sejak awal, guna mencari simpati dari para konstituen melalui berbagai aktivitas kemasyarakatannya. Termasuk melakukan sosialisasi dengan aneka kemasannya, seperti memasang baliho-baliho besar di berbagai tempat strategis walau belum memasuki masa kampanye.

Peraturan KPU No.15/2017 tentang Pencalonan mensyaratkan jika pencalonan melalui jalur partai polittik atau gabungan partai politik. Adalah yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu terakhir dikali 25%. Jika melalui jalur perseorangan harus memperoleh dukungan berdasar persentase antara 6,5%-10%, tergantung jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pilkada terakhir.

Partai politik sering kesulitan mendapatkan bakal pasangan calon yang kapabel dari kadernya, sehingga harus melalui berbagai cara untuk merekrut bakal pasangan calon. Termasuk berkoalisi dengan partai politik lainnya disertai kontrak-kontrak politik tertentu. Namun dalam perjalanan kepemimpinannya sering berakibat kurang harmonis dalam menjalankan roda pemerintahan saat sudah terpilih, karena ada pihak yang dirasa mengkhianati kontrak politik tersebut.

Menjadi Lawan
Jika ketidakharmonisan kepala daerah dengan wakil kepala daerah sudah terjadi, maka kebijakan pemerintahannya akan dirasakan oleh jajaran birokrasi bahkan sampai ke masyarakat. Sehingga pada daerah yang kepala daerahnya baru menjabat sekali dan akan mencalonkan diri lagi selaku petahana, maka kemungkinan besar wakil kepala daerahnya juga akan maju mencalonkan sebagai kepala daerah.

Kalau sudah seperti itu keadaannya dapat dipastikan bahwa kepala daerah petahana akan mencari pasangan calon wakil kepala derah dari partai politik lain. Demikian pula wakil wakil kepala daerah petahana yang akan mencalonkan jadi kepala daerah, akan mencari pasangan dari partai politik yang lain.

Mengingat tahapan masa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah masih menjabat, maka kemungkinan yang akan terjadi adalah kepala daerah akan melawan wakil kepala daerah akan terjadi di beberapa daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Berbeda jika kepala daerah sudah menjabat dua periode, sehingga wakil kepala daerah akan mendapatkan lawan baru yang tidak begitu berpengaruh pada keharmonisan tugas-tugasnya.

Namun dengan adanya fenomena dinasti kekuasaan, dimana istri atau anak kepala daerah yang habis masa periode jabatannya juga akan dicalonkan atau mencalonkan jadi kepala daerah. Tetap saja akan terjadi suasana kepala daerah melawan wakil kepala daerah, yang akan bisa mempengaruhi nuansa kepemimpinan sehingga di daerah seperti sudah ada dua matahari.

Agar jalannya pemerintahan tidak mengalami hambatan secara politis, maka disinilah netralitas para pejabat dan ASN akan benar-benar diuji. Karena itu harus bisa memilah dan memilih antara mana harus loyal pada atasan dan loyal pada aturan, dalam menghadapi terjadinya kepala daerah melawan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2020.

*Penulis merupakan mantan Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Bantul (2008-2017)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

10 Kandidat Kepala Daerah Kulonprogo Melamar ke Golkar, Ada Mantan Bupati hingga Ketua Partai

Kulonprogo
| Rabu, 24 April 2024, 16:52 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement