Advertisement

OPINI: Urgensi Kebijakan Data

Muhammad Syarif Hidayatullah
Senin, 08 Juni 2020 - 07:47 WIB
Arief Junianto
OPINI: Urgensi Kebijakan Data Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Lebih dari lima abad yang lalu, Pemerintahan Babylonia menggelar sensus pertama yang tercatat dalam lembar sejarah manusia. Tujuannya satu, yaitu mengumpulkan data mengenai makanan yang harus mereka produksi atau temukan untuk menghidupi keseluruhan penduduknya. Sepanjang sejarah, data dibutuhkan banyak Pemerintahan sebagai dasar untuk menarik pajak dan juga untuk distribusi kekayaan. Seiring dengan perkembangan teknologi, data mengalami transformasi, baik bentuk maupun metode pengumpulan, hingga cara analisisnya.

Menurut Carriere-Swallow&Haksar (2019), ada dua tren teknologi yang mengubah implikasi ekonomi dari data. Pertama, perkembangan teknologi sukses menurunkan biaya mengambil dan menyimpan dari data.Pada 1980, biaya penyimpanan data sebesar satu gigabita mencapai US$400.000, pada 2016 hanya US$0,02 (UNCTAD, 2016). Kedua, proses analisis yang lebih maju membuat data dapat diolah menjadi informasi berharga, yang menyebabkan nilai dari data menjadi makin tinggi.

Advertisement

Kebijakan Data

Data menjadi bahan bakar utama perdangangan global. Berdasarkan estimasi McKinsey and Company, setiap tahun free flow data berkontribusi US$2,8 triliun bagi perekonomian global. Perkembangan teknologi informasi memudahkan koordinasi industri lintas batas negara, menurunkan biaya transaksi dan komunikasi, dan membuka peluang UMKM lokal untuk merambah pasar global.

Pertukaran data antarindustri lintas batas negara juga menjadi hal yang lumrah. Lalu lintas data ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah terkait dengan penyimpanan data. Sejumlah negara menerapkan restriksi terkait dengan penyimpanan dan lalu lintas data.

Menurut Meltzer dan Lovelock (2018), restriksi memiliki tiga bentuk utama, pertama, pelarangan transfer data ke luar batas negara. Kedua, data dapat ditransfer keluar, tetapi harus ada back up data di penyimpanan data nasional. Ketiga, diwajibkan consent sebelum melakukan transfer data.

Hingga 2019, Indonesia pada dasarnya menerapkan kebijakan restriksi itu, di mana penyimpanan data harus dilakukan di wilayah Indonesia. Pemerintahan Presiden Joko Widodo melakukan langkah maju dengan menerbitkan PP No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang merupakan revisi dari PP No.82/2012.

Perubahan terbesar yang terjadi adalah dengan menghapuskan kewajiban lokalisasi data, atau kewajiban menggunakan data center lokal untuk menyimpan data. Kebijakan ini seiring dengan semangat pro-investasi dan debirokratisasi yang diusung pemerintah.

Perubahan ini membuka akses untuk pelaku usaha kecil untuk mengakses layanan cloud dari berbagai sumber, menurunkan biaya teknologi informasi (TI), sehingga mendorong daya saing produk lokal.

Akan tetapi, langkah besar itu justru terganjal dengan dengan akan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Terdapat tiga implikasi dari aturan ini. Pertama, aturan ini justru menambah lapisan birokrasi baru yang bertolakbelakang dengan semangat reformasi birokrasi Presiden Joko Widodo, mana kala aturan ini menambah lapisan birokrasi dalam hal pemanfaatan teknologi komputasi awan.

Kedua, aturan ini akan berdampak langsung pada perusahaan rintisan, terutama yang bermodal awal kecil. Ketiga, aturan ini menghambat adaptasi cloud computing di Indonesia. Aturan ini berpotensi menghambat perkembangan ekosistem ekonomi digital Indonesia, terutama bisnis rintisan digital yang baru berkembang.

Berdasarkan data Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), sebanyak 85,81% dari bisnis rintisan digital di Indonesia hanya memiliki modal awal di bawah Rp 100 juta. Hal ini menunjukkan bahwa biaya awal dalam mendirikan bisnis rintisan digital memegang peranan penting.

Penyimpanan data menjadi salah satu biaya awal yang besar. Teknologi cloud membuka peluang bagi pelaku ekonomi digital untuk mendapatkan akses on-demand computing capacity yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Biaya Penyimpanan

Adanya teknologi ini membuat biaya initial investment untuk TI (penyimpanan) menjadi lebih rendah, dan mengubah IT cost dari fix cost menjadi variable cost. Hal ini pada akhirnya menurunkan barrier to entry untuk masuk ke dalam ekonomi digital, dan membuka peluang UMKM untuk menikmati manfaat teknologi data. Aturan ini juga membebankan kewajiban yang sulit dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) penyedia layanan komputasi awan.

Pasal 17 dikatakan bahwa PSE komputasi awan wajib memiliki tata kelola untuk memastikan sistem elektroniknya tidak memuat konten yang dilarang. Lebih lanjut, pada pasal 30 diatur pula mengenai kewajiban perusahaan komputasi awan untuk memberikan akses terhadap aparat penegak hukum.

Hal itu pada dasarnya sulit dilakukan, karena perusahaan komputasi awan tidak memiliki akses terhadap konten data yang berada di dalam sistem cloud mereka. Layanan komputasi awan umumnya mengenal model shared responsibility, di mana penyedia cloud bertanggungjawab terhadap infrastruktur dan keamanan cloud-nya, sedangkan customer bertanggungjawab terhadap keamanan di dalam cloud-nya.

Dalam hal ini, confidentiality adalah mutlak, sehingga provider dari layanan komputasi awan tidak memiliki akses terhadap konten di dalam cloud itu. Apabila kebijakan data lokalisasi dikembalikan, mana kala bisnis rintisan digital harus menanggung biaya besar untuk memulai usaha, maka perkembangan bisnis rintisan digital di Indonesia justru akan terhambat.

Oleh sebab itu, dengan makin pentingnya peranan data dalam perekonomian, maka diperlukan pula kebijakan data yang optimal.

*Penulis merupakan Policy Analist Indonesia Services Dialogue Council

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Transformasi Digital UMKM, Diskominfo DIY Gelar Pelatihan E-Business

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement