Advertisement

OPINI: Asuransi dalam Ekosistem Serba Digital

Munawar Kasan, Co-Founder Komunitas Penulis Asuransi Indonesia
Rabu, 25 November 2020 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Asuransi dalam Ekosistem Serba Digital Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Ekonomi digital Indonesia menggiurkan. Banyak investor rela mengucurkan dananya. Awalnya mungkin berdarah-darah tetapi tetap optimistis dengan masa depannya.

Dalam e-Conomy SEA 2020, Google, Temasek, dan Bain & Company menyatakan bahwa potensi ekonomi digital Indonesia mencapai US$124 milliar pada 2025 mendatang. Indonesia adalah yang terbesar dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara. Pertumbuhannya bahkan dipercepat oleh Covid-19. Pengguna baru layanan digital akibat pandemi sebanyak 37%. Sebanyak 93% diperkirakan terus menggunakan layanan digital setelah pandemi.

Advertisement

Pemain besar dalam ekonomi digital Indonesia memang masih didominasi oleh industri transportasi, travel, e-commerce, dan teknologi finansial (tekfin). Namun yang menarik adalah insurtech sudah mulai banyak penggunanya. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2019 layak disimak.

Dari survei terhadap 1.418 responden yang telah menggunakan jasa tekfin, pengguna insurtech sebanyak 9,9% atau berada di urutan ketiga setelah tekfin pembayaran (66,6%) dan pinjaman daring/peer-to-peer lending (27,4%).

Jika ingin berkembang optimal dalam industri 4.0 tidak bisa hanya mengandalkan kemampuan sendiri dengan strategi lama. Kolaborasi dalam ekosistem digital menjadi kunci. Menurut McKinsey (2020), 30% pendapatan global pada 2025 bakal dibangkitkan dari ekosistem.

Apakah industri perasuransian belum berkontribusi dalam ekosistem digital? Jawabannya sudah. Kita bisa cek, misalnya dalam bisnis agen perjalanan dan e-commerce. Fitur asuransi perjalanan tersedia di situs/aplikasi agen perjalanan. Asuransi memberikan jaminan atas risiko perjalanan/wisata pada konsumen yang memesan tiket/hotel atau dalam perjalanan wisata.

Dalam platform e-commerce, ada opsi asuransi untuk memberikan jaminan atas kerusakan/kerugian pada barang yang dibeli. Jumlah premi yang harus dibayar langsung tertera. Dalam konteks ekosistem e-commerce, industri perasuransian juga bisa mengambil potensi dari sisi pengirim barang. Ada asuransi liability yang diperlukan oleh pengirim barang atas tanggung jawab mengantarkan barang.

Dalam empat tahun terakhir, ada satu industri dalam ekonomi digital yang sangat moncer, yakni pinjaman daring atau peer-to-peer lending (P2PL). Terdapat salah satu risiko dalam tranksaksi tekfin P2PL, yakni risiko kredit. Transaksi P2PL mirip dengan perbankan yaitu memberikan pinjaman. Namun ada perbedaan mendasar, karena pihak yang meminjamkan uang/dana adalah pemberi pinjaman (lender), bukan platform P2PL. Alhasil risiko kredit ada di pihak lender, bukan platform P2PL.

Risiko kredit termasuk kategori risiko tinggi tetapi perusahaan asuransi sudah mahir dalam mengelola risiko. Terms and conditions polis dan perjanjian dengan platform P2PL dapat dinegosiasikan. Beberapa perusahaan asuransi telah menjamin risiko kredit dalam transaksi P2PL. Potensinya sangat besar, karena industri ini masih terus tumbuh tinggi.

Dalam ekonomi digital, transaksi dijalankan melalui koneksi internet. Ada risiko siber dan industri perasuransian sudah akrab dengan risiko siber. Dengan meningkatnya transaksi dan potensi ekonomi digital maka pangsa pasar risiko siber menjadi potensi yang perlu terus digali.

Sebentar lagi, ada potensi pasar baru yang perlu diantisipasi. Saat ini pemerintah dan DPR sedang intensif menggodok Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang ditargetkan diketok tahun ini. Banyak hal yang diatur, khususnya tanggung jawab pengendali dan pemroses data pribadi.

Bila UU PDP ditetapkan, masyarakat bakal semakin paham atas haknya terkait data pribadinya. Pemilik data pribadi berhak menuntut ganti rugi atas pelanggaran data pribadi miliknya. Ganti rugi dapat diselesaikan dengan mekanisme gugatan perdata.

Sebagaimana kita pahami bahwa risiko dapat dialihkan, efek lanjutan dari UU PDP tersebut nantinya bisa berupa meningkatnya kebutuhan asuransi tanggung gugat (liability insurance). Para pemain ekonomi digital menghadapi risiko tersebut karena mereka mengendalikan/memroses data pribadi.

Sebagian ciri ekonomi digital adalah kecepatan, kemudahan, dan kenyamanan. Artinya industri perasuransian harus menyiapkan teknologi informasi dan proses bisnis yang mendukung transaksi. Integrasi dalam application programming interface menjadi kebutuhan. Model seleksi risiko atau underwriting harus menyesuaikan.

Semua harus dilakukan oleh mesin secara otomatis yang dapat memberikan analisis atau scoring untuk pengambilan keputusan. Dengan volume transaksi yang tinggi maka bilangan besar (law of the large number) terpenuhi.

Pola yang terbentuk dalam transaksi di dalam ekonomi digital akan memperkaya data perusahaan asuransi. Dengan dikombinasikan dengan sumber data lainnya, pada gilirannya menjadi big data yang dapat diolah dan dimanfaatkan untuk kepentingan lanjutan.

Di tengah tuntutan konsumen yang tinggi dan makin sadar haknya, penyelesaian klaim asuransi juga harus mampu mengimbangi kecepatan dalam proses akseptasi. Bila dalam akseptasi dapat dilakukan cepat, maka proses klaim juga harus sama.

Peran dalam ekosistem digital tidak hanya membutuhkan kesiapan infrastruktur tetapi juga penyesuaian proses bisnis. Tak hanya sekedar memotong proses birokrasi dan persyaratan tetapi juga mengubah proses pengambilan keputusan yang tidak lagi mengandalkan manual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement