Advertisement

OPINI: Pacu Ekonomi Lewat DP 0%

Ardhienus, Ardhienus Asisten Direktur di Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia
Selasa, 02 Maret 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Pacu Ekonomi Lewat DP 0% Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Advertisement

Saat ini, Bank Indonesia (BI) kembali memenuhi komitmennya untuk konsisten mengeluarkan kebijakan akomodatif dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Saat ini, Bank Indonesia (BI) kembali memenuhi komitmennya untuk konsisten mengeluarkan kebijakan akomodatif dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Selain menurunkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebanyak 25 bps hingga menjadi 3,50%, BI juga merilis kebijakan makroprudensial dengan melonggarkan rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti dan uang muka atau down payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor.

Advertisement

Mengacu hasil Rapat Dewan Gubernur tanggal 17-18 Februari 2021, Dewan Gubernur BI telah memutuskan untuk merelaksasi rasio LTV paling tinggi 100% untuk semua jenis properti baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. Sementara DP menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru. Ini berarti, perbankan telah diberi lampu hijau untuk menyalurkan kredit properti dan kendaraan bermotor tanpa harus mengenakan uang muka kepada masyarakat.

Kebijakan relaksasi ini memang diluncurkan untuk mengangkat pertumbuhan kredit perbankan, terutama kredit konsumsi agar kembali positif, sekaligus membantu masyarakat memiliki rumah. Terlebih, di masa pandemi ini minat masyarakat untuk memiliki properti tipe menengah terutama properti dengan preferensi harga di bawah Rp750 juta masih cukup tinggi. Bahkan, minat investasi properti di 2021 masih cenderung meningkat.

Sementara pelonggaran uang muka kendaraan bermotor merupakan bauran kebijakan (policy mix) dengan stimulus fiskal berupa pelonggaran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang akan berlaku Maret 2021.

Meski memiliki efek positif, tetapi beberapa kalangan menilai bahwa pelonggaran uang muka hingga 0% akan memicu peningkatan NPL di perbankan. Apakah memang demikian?

Bila didalami lebih lanjut, kebijakan relaksasi untuk kredit properti dan kendaraan bermotor diperkirakan tidak akan berimbas pada peningkatan NPL secara signifikan. Dan, NPL tetap mampu dikendalikan dengan baik. Ada beberapa alasannya.

Pertama, sektor properti dan otomotif memiliki multiplier effect yang cukup besar kepada banyak industri, seperti keramik, baja, semen, serta spare part kendaraan bermotor, dan menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Ini akan berdampak pada menggeliatnya banyak sektor, sehingga kegiatan ekonomi akan meningkat dan pada gilirannya mendorong pendapatan masyarakat menjadi lebih tinggi. Kemampuan membayar lantas menjadi kian baik.

Kedua, sesuai dengan ketentuan BI, penyaluran kredit properti dan kendaraan bermotor tetap harus memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Prinsip hati-hati dan manajemen risiko memang menjadi acuan perbankan dalam menyalurkan kredit, dan juga selalu ditekankan dan diawasi oleh otoritas mikroprudensial atau dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, meski longgar tetapi bank tidak semudah itu berperilaku jorjoran menyalurkan kredit tersebut.

Bila mengacu pada catatan BI, NPL kredit sektor properti dan kendaraan bermotor posisi Januari 2021 sesungguhnya masih terkendali dengan sangat baik. NPL rumah tapak berada pada level 2,6%. Bila diperinci per tipe rumah juga tercatat rendah, yakni tipe 22 sampai dengan 70 memiliki NPL 2,2%, tipe sampai dengan 21 dan di atas 70 memiliki NPL masing-masing 3,4%.

Untuk NPL rumah susun (rusun) tercatat di kisaran 2,5% dengan rincian rusun tipe 22 sampai dengan 70 me­miliki NPL 2%, tipe sampai dengan 21 memiliki NPL 2,6% dan rusun di atas tipe 70 me­mi­liki NPL 3,3%. Adapun NPL ruko/rukan cukup tinggi men­capai 5,1%. Sebaliknya, NPL kendaraan bermotor terca­tat rendah, hanya mencapai 2,05%.

Dari tren NPL sejak 2018- Ja­nuari 2021 juga memperli­hat­­kan dengan gamblang be­tapa terkendalinya NPL kre­­­dit properti dan kendaraan ber­motor dengan kecenderung­an menurun. Rata-rata NPL ru­mah tapak berkisar 2,6%, ru­mah susun 1,8% dan ru­ko/rukan berada di kisaran 5%, se­mentara tren NPL kendara­­an bermotor berkisar 2%. Ja­di, bank tetap berperilaku ha­ti-hati dalam menyalurkan kre­dit properti dan kendaraan bermo­tor.

Ketiga, relaksasi ini hanya untuk bank yang memiliki NPL/NPF yang memiliki kriteria tertentu, yakni NPL/NPF bruto di bawah 5%. Ini berarti pelonggaran kebijakan uang muka hingga 0% hanya dapat dimanfaatkan oleh bank-bank yang mampu mengelola risiko kredit dengan baik dan menyalurkan kredit properti dan kendaraan bermotor dengan pruden. Adapun bagi bank yang memiliki NPL/NPF bruto di atas 5%, tetap ada pelonggaran uang muka kredit properti hingga 0%, tetapi hanya untuk tipe sampai dengan 21, baik rumah tapak maupun rumah susun. Pelonggaran ini untuk mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Aspek yang tak kalah penting juga bahwa kebijakan ini berlaku temporer yakni selama 10 bulan saja, yakni 1 Maret-31 Desember 2021. Sifat yang sementara akan membuat penyaluran kredit menjadi tetap terkendali. Bila kondisi ekonomi Indonesia telah membaik, secara perlahan kebijakan relaksasi akan diakhiri.

Memang untuk memacu eko­nomi nasional, kebijakan ako­modatif BI tetap membutuh­kan koordinasi kebijakan de­ngan pemerintah dan Komite Sta­bilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dengan penguatan ko­ordinasi antarotoritas, diharap­kan penyaluran kredit atau pem­biayaan dari perbankan ke­pa­da dunia usaha pada sektor prio­ritas kian kuat, sehingga akan mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka program PEN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement