Advertisement

OPINI: Mengatrol Porsi Pinjaman UMKM

Djoko Retnadi, Advisor untuk CEO LPEI
Jum'at, 04 Juni 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Mengatrol Porsi Pinjaman UMKM Salah satu UMKM yang berpartisipasi dalam pameran Festival Joglosemar Artisan of Java yang diselenggarakan di Taman Lumbini kawasan Candi Borobudur Magelang, Kamis (21/5 - 2021). (Bisnis: Farodlilah Muqoddam)

Advertisement

Beberapa waktu lalu, Menteri Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) Teten Masduki menyampaikan usulan agar pinjaman untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKM) yang sampai saat ini maksimum sebesar Rp10 miliar ditingkatkan menjadi Rp20 miliar.

Pertimbangannya antara lain porsi pinjaman UMKM di perbankan nasional yang diatur melalui PBI revisi terakhir 2018 yaitu minimal 20% dari seluruh pinjaman perbankan, tenyata porsinya tidak pernah mencapai sebesar itu. Data per Oktober 2020 masih sebesar 18,71%.

Advertisement

Selain itu, dengan pinjaman hanya sampai dengan Rp10 miliar akan sulit bagi UMKM naik kelas. Teten juga menyatakan bahwa selama ini porsi pinjaman lembaga keaungan lebih cenderung mengalir ke usaha besar atau korporasi dan usaha mikro-kecil.

Porsi pinjaman untuk usaha menengah agak tertinggal. Lebih-lebih bila terhadap UMKM juga diberikan target meningkatkan porsi ekspor nasional menjadi 14% pada 2021 yang saat ini masih 13%, porsi pinjaman untuk usaha menengah menjadi mendesak untuk diperbesar skala dan porsinya..

Jika dilihat kriteria UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sesuai UU No 20 tahun 2008, untuk dapat dikategorikan sebagai usaha menengah (atau kelas tertinggi di kelompok UMKM), penjualan kotor setahun setinggi-tingginya adalah Rp50 miliar.

Bila siklus perputaran usaha menengah misalnya 90 hari atau tiga bulan, jumlah pinjaman maksimum yang dapat diberikan oleh lembaga keuangan adalah sebesar Rp12,5 miliar.

Dari aturan yang berlaku, menjadi terlalu rendah bila pinjaman untuk usaha menengah hanya sampai dengan Rp10 miliar sebagaimana yang berlaku saat ini. Sialnya lagi, begitu usaha menengah akan meminjam sampai dengan Rp12,5 miliar, yang bersangkutan akan dimasukkan sebagai usaha besar atau korporasi.

Ada beberapa perbedaan siginifikan perlakuan lembaga keuangan terhadap UMKM dibandingkan dengan usaha korporasi. Misalnya, untuk UMKM, laporan keuangan tidak wajib diaudit dan nilai agunan tanah dan bangunan tidak wajib dinilai oleh konsultan penilai independen.

Selain itu, penilain kinerja pinjaman di bank atau kolektibilitas pinjaman hanya didasarkan pada satu pilar, yaitu kemampuan membayar kembali pinjaman. Adapun aspek dua pilar lainnya untuk menilai kinerja pinjaman, yaitu prospek usaha dan kondisi keuangan yang dicerminkan oleh laporan keuangan tidak dijadikan ukuran kolektabilitas.

Semua kriteria pelonggaran tersebut tidak berlaku untuk usaha besar atau korporasi. Alhasil, bila usaha menengah dengan omzet kotor per tahun Rp 50 miliar akan meminjam sampai dengan R12,5 miliar, otomatis akan diperlakukan sebagai usaha besar atau korporasi.

Selain itu, untuk usaha mikro dan kecil yang saat ini disediakan KUR (Kredit Usaha Rakyat) sampai dengan Rp500 juta perlu dilakukan terobosan agar absorbsinya lebih cepat. Untuk KUR sampai dengan Rp500 juta tidak diwajibkan ada agunan tambahan berupa fisik tanah dan bangunan tetapi wajib ditutup asuransi kredit dari Jamkrindo atau Askrindo sebesar 70% dari nilai pinjaman.

Cukup banyak kasus penyaluran KUR tidak sesuai ketentuan karena alasan dikejar target dan sebagainya. Bila pemberian KUR benar-benar tanpa ada agunan aktiva tetap sebesar 30% dari debitur, ada risiko petugas bank akan memberikan KUR tanpa pertimbangan analisis kelayakan dan bisa terjadi kongkalingkong yang akan merugikaan lembaga keuangan. Inilah hal yang disinyalir ikut berperan menghambat penyaluran KUR selama ini.

Agar pinjaman UMKM segera mencapai 20% dari total pinjaman perbankan, usulan menaikkan plafon pinjaman untuk usaha menengah dari Rp10 miliar menjadi Rp20 miliar adalah ide bagus.

Bila terwujud, mendorong UKM menjadi usaha berbasis ekspor lebih mudah dilakukan.

Supaya selaras dengan peraturan, omzet usaha menengah sebagaimana ditetapkan dalam UU No 20 tahun 2008 yang saat ini maksimal Rp50 miliar setahun perlu dinaikan menjadi Rp100 miliar.

Bahkan dalam praktiknya, beberapa lembaga keuangan mentoleransi omzet usaha menengah di bank tersebut sampai dengan Rp500 miliar setahun, sehingga pinjaman yang diberikan mencapai Rp200 miliar.

Ke depan ketentuan ini wajib diseragamkan di seluruh lembaga keuangan agar tidak ada perbedaan kriteria. Selain itu, agar KUR sampai dengan Rp500 juta dapat diakses UMKM tanpa agunan tambahan berupa aktiva tetap, bisa diterapkan skema pembiayaan rantai pemasok (Suply Chain Financing/SCF) yang risikonya sangat rendah bagi lembaga keuangan.

Alhasil, tanpa harus menunggu jatuh tempo tagihan kepada pembeli atau off taker, UMKM dapat mencairkan tagihan tersebut dengan cara menjual tagihan ke lembaga keuangan dengan dikenakan bunga diskonto sesuai suku bunga yang berlaku.

Dalam skema SCF ini ada hubungan keterkaitan antara pemberi kontrak atau off taker, pemasok, dan institusi keuangan. Mereka terikat dalam perjanjian bersama.

Dengan perjanjian tiga pihak tersebut maka SCF telah membentuk sebuah closed system atau loop yang melindungi kepentingan ketiga pihak yaitu debitur, pembeli produk atau off taker, dan lembaga keuangan karena risikonya menjadi sangat rendah. Di sinilah usulan KUR tanpa agunan bisa dipertimbangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement