Daftar 10 Orang Terkaya Dunia Juli 2026, Elon Musk Nomor Satu
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Ilustrasi HAM./JIBI
Ada sebuah fenomena yang mengerikan pada tubuh penegak hukum kita, di samping itu memberikan catatan buruk bagi masa depan peradilan RI. Hal itu soal sikap Kejaksaan Agung RI terhadap peristiwa Semanggi I dan II 1998-1999.
Terhitung kurang lebih sekitar 20 tahun proses peradilan dua kasus ini belum juga dituntaskan, Jaksa Agung ST Burhanudindin menyebutkan peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Sebuah pernyataan yang ironis sekaligus menyentuh siapa saja yang masih memiliki hati nurani dan empatik terhadap HAM.
Mencermati pernyataan Kejagung terkait dengan tafsir pelanggaran HAM memang tidak jelas arah dan referensinya namun pada hakikatnya sebagai negara hukum tentu rujukan kita adalah UUD 1945. Dalam Undang-Undang No.26/2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia pasal 7, menyebutkan yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan selanjutnya pasal 8 menjabarkan kategori kejahatan kemanusiaan di antaranya adalah pembunuhan.
Sebuah pertanyaan besar, bukankah kasus Semanggi I dan II menunjukkan praktik kekerasan terhadap kemanusiaan, yakni praktik pembunuhan, perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistemik dan ditujukan pada warga sipil. Korban meninggal akibat insiden ini sebanyak 27 orang dan ratusan luka-luka. Lantas apa defenisi kita soal HAM?
Namun Kejagung masih saja getol mempertahankan pernyataannya karena berkas hasil penyedikan Komnas HAM belum dapat menggambarkan atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang dibutuhkan sehingga sulit untuk memberikan status pelanggaran HAM berat. Padahal, Komnas HAM sebelumnya telah menyerahkan berkas dan direspons Kejasaan Agung yang menyebutkan kedua peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sikap yang diambil Kejaksaan Agung bisa saja dimaknai sebagai sebuah ketakutan. Entah ketakutan terhadap jenderal-jenderal kala Orde Baru berkuasa yang sampai saat ini masih ada dalam kekuasaan ataukah pada kekuasaan rezim sekarang yang juga memiliki mentalitas Orde Baru.
Lantas apa yang kita harapkan tentang masa depan peradilan kita? Tentu pesimistis dan akan semakin memburuk padahal kita telah bersepakat HAM merupakan sebuah keniscayaan. Dalam bahasa UU, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Penegak hukum adalah hal paling fundamen dalam kehidupan bernegara. Apa jadinya jika kasus yang jelas-jelas melanggar hukum kemudian diturunkan statusnya dan pada akhirnya hanya menjadi cerita 1001 malam. Padahal, dengan menaikkan status sebagai Pelanggaran HAM berat, maka keoptimisan atas penyelesaian kasus ini semakin besar.
Urgensi kemanusiaan merupakan bentuk pertanggung jawaban terhadap sejarah kehidupan. Sekali HAM dilanggar dan hukum tidak ditegakkan, maka akan selalu melekat pada ingatan, dan menjadi catatan buruk bagi bangsa ini. Konsekuensi logis dari melupakan tragedi ini sama saja dengan memupuk kejahatan kemanusiaan yang berkepanjangan.
*Penulis merupakan mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional FISIP UMM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
China perketat ekspor teknologi AI dan semikonduktor, ikuti langkah AS. Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi rantai pasok dan harga gadget di Indonesia
JLR mengonfirmasi Land Rover Discovery Sport akan berhenti diproduksi pada Desember 2026 setelah 11 tahun beredar. Regulasi baru Uni Eropa dan penurunan penjual
Elon Musk mengaku terlalu jauh terjun ke dunia politik saat memimpin DOGE. Pengakuan itu disampaikan dalam wawancara terbaru bersama The Economist.
WhatsApp Web tidak bisa dibuka, gagal login, atau pesan tidak terkirim? Simak tujuh cara mudah mengatasi WhatsApp Web error agar kembali normal.
Lima wakil Indonesia memulai perjuangan di Taipei Open 2026. Sorotan tertuju pada debut pasangan baru Dejan Ferdinansyah dan Apriyani Rahayu di sektor ganda cam