Mendagri Tito Usul Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepala daerah mendapat insentif dari PAD jika berhasil meningkatkannya. Aturan masih perlu dikaji bersama.
Ilustrasi. /Reuters
Halo Kakak Rifka Annisa,
Namaku Bela, umurku 15 tahun. Aku mau cerita pengalamanku. Aku berasal dari luar kota tempat tinggalku sekarang. Saat ini aku tinggal bersama bapak dan ibu angkat. Dulu ketika umur tujuh tahun, aku diminta dari keluarga kandungku oleh orang tua angkatku. Keluarga kandungku memang miskin. Kami tinggal jauh di pedalaman, belum terlalu tersentuh budaya kota.
Dulu keluarga kandungku setuju karena orang tua angkatku menjanjikan mau mengasuh, merawat dan menyekolahkanku di kota. Aku juga setuju. Setelah sampai di rumah orang tua angkatku, aku memang disekolahkan. Pulang sekolah aku harus bekerja menjaga toko milik mereka sampai malam. Begitu kehidupanku setiap hari. Hanya libur pada Minggu dan itu pun sering digunakan untuk mengerjakan pekerjaan rumah.
Lama-lama orang tua angkatku kasar. Sering membentak, menyalahkan, bahkan sesekali aku dipukul. Baik menggunakan tangan atau benda seperti sapu. Aku sudah berusaha menjadi anak yang baik tetapi tetap saja perlakuannya kasar seperti itu. Aku sudah tidak tahan, tapi bagaimana cara kembali ke keluarga kandungku?
Karena rumah mereka sangat jauh, dan aku tidak tahu bagaimana caranya ke sana karena tidak punya biaya, dan juga tidak tahu cara menghubungi mereka. Kiranya apakah ada jalan dari Rifka Annisa? Terima kasih sebelumnya.
Jawab
Halo juga Bela,
Kakak ikut sedih membaca ceritamu. Yang kamu alami ini adalah bentuk kekerasan terhadap anak, berupa kekerasan fisik, psikologis, eksploitasi, dan bentuk perdagangan orang. Kamu direkrut dari keluarga kandungmu dengan janji akan disekolahkan, kemudian ditampung di rumah mereka, dan dipekerjakan sebagai penjaga toko untuk mendapatkan keuntungan.
Orang tua angkatmu telah melakukan tindakan kriminal terhadapmu sehingga bisa dilaporkan pidana ke kepolisian atas dasar Undang-undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No.21/2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Yang bisa kamu lakukan sekarang adalah segeralah bercerita pada orang dewasa tedekat yang bisa dipercaya, misalnya guru di sekolah. Jika kamu masih mendapatkan kekerasan fisik dan mengalami luka, mintalah untuk diantar periksa ke rumah sakit.
Fungsi dari pemeriksaan ini adalah, pertama kamu akan mendapat bantuan medis terkait luka tersebut, dan kedua, untuk mengamankan bukti terjadinya penganiayaan. Kamu bisa minta tolong pada gurumu untuk mencarikan lembaga layanan perempuan dan anak yang terdekat di kotamu.
Sementara ini prioritaskan keamananmu. Untuk bantuan lebih lanjut kamu dapat menghubungi kontak hotline dan alamat kantor Rifka Annisa. Konselor Rifka Annisa akan memfasilitasi untuk mendapatkan layanan terdekat. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepala daerah mendapat insentif dari PAD jika berhasil meningkatkannya. Aturan masih perlu dikaji bersama.
Destry Damayanti ditunjuk sebagai Gubernur sementara BI. LHKPN mencatat total harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp100,236 miliar.
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.
Rupiah ditutup melemah ke Rp18.009 per dolar AS setelah Perry Warjiyo mundur. Pasar menyoroti sentimen geopolitik dan risiko fiskal.
Polresta Banyumas memeriksa sedikitnya 10 saksi untuk mengusut ambruknya tribun VIP Drift Speed Fest yang melukai sekitar 83 penonton.
Galaxy Watch Ultra2, smartwatch yang memadukan fitur pendukung aktivitas luar ruang dengan insight kesehatan berbasis AI melalui Samsung Health.