2.250 KK di Solo Terindikasi Judol, Bansos Diblokir
Sebanyak 2.250 KPM di Solo terindikasi terafiliasi judi online. Penyaluran bansos dihentikan dan pemulihan diperkirakan pada triwulan IV 2026.
Ilustrasi wifi./Pixabay
Pandemi Covid-19 belum juga berakhir meski sudah lebih dari satu tahun dirasakan oleh semua negara. Indonesia khususnya, sampai saat ini masih terus berupaya memutus rantai penularan. Dengan adanya vaksin yang mulai didistribusikan kita berharap dapat mengurangi angka positif Covid-19. Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada kehidupan semua orang, tidak hanya dalam hal mata pencaharian melainkan kehidupan sosial yang terbatas membuat antara orang yang satu dengan yang lain membatasi diri untuk berinteraksi.
Keterbatasan dalam berinteraksi secara langsung menjadikan komunikasi melalui media sosial secara online sebagai solusi terbaik. Komunikasi melalui media sosial yang hampir dilakukan semua orang termasuk anak-anak, sehingga tidak menutup kemungkinan berpotensi muncul kejahatan dengan modus baru yang dilakukan melalui media sosial. Salah satu kejahatan di media sosial yang perlu diketahui adalah Online Grooming. Online Grooming secara harafiah terdiri dari dua kata, online yaitu dalam jaringan internet dan grooming yaitu berdandan atau mempercantik dengan maksud membuat lebih menarik.
Sehingga Online Grooming sebenarnya merupakan modus kejahatan di dunia maya yang dilakukan oleh pelaku dengan membujuk korban terutama yang masih anak-anak untuk melakukan hubungan seksual atau aktivitas seksual lainnya dengan bujuk rayu, seperti memuji, memberi hadiah, permainan berkonotasi seksual, menekan, dan mengancam.
Online Grooming dilakukan oleh pelaku yang disebut Groomer memang lebih banyak menyasar pada anak-anak, terlebih pada masa pandemi seperti saat ini dimana anak-anak lebih banyak berkativitas secara daring karena sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh. Para Groomer menyasar anak-anak karena dirasa tidak berdaya, mudah diperdaya, mudah ditawari hadiah, dan anak-anak cenderung mudah jenuh dengan rutinitas, sehingga para groomer memanfaatkan kondisi anak tersebut.
Akun Palsu
Kebanyakan para groomer melakukan aksinya dengan menggunakan akun media sosial palsu. Strategi yang digunakan para pelaku yakni membangun kepercayaan dengan percakapan sederhana dan menarik, serta tujuan utama pelaku adalah eksploitasi, manipulasi, dan pelecehan. Tidak dipungkiri pula bahwa para pelaku online grooming bisa saja orang-orang yang dikenal atau dekat dengan anak.
Percakapan di media sosial yang dibangun pelaku terhadap korban bisa saja tidak menimbulkan kecurigaan, sebab percakapan yang dibangun seperti obrolan biasa, misalnya menanyakan aktivitas, kesukaan anak, sampai akhirnya pelaku menggiring anak dalam percakapan yang berkonotasi seksual, misalnya anak diminta membuka baju dengan dalih baju yang dipakai terlalu sempit, atau pelaku meminta agar anak meraba payudaranya sendiri dan pelaku menjanjikan akan mengirimkan paket data, dan sebagainya.
Online grooming merupakan salah satu modus kekerasan seksual yang terjadi di media sosial, tetapi tidak mudah diketahui sebelum ada percakapan yang benar-benar berkonotasi seksual. Korban khususnya anak sebagai sasaran utama para pelaku, ketika mengalami peristiwa grooming akan mengalami dampak buruk seperti ketakutan, menutup diri, kecemasan, bingung, dan hilang atau berkurangnya konsentrasi belajar.
Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya online grooming penting bagi pendamping anak, khususnya orang tua, untuk mendampingi anak dalam penggunaan gadget. Orang tua bisa mengatur atau menyepakati waktu penggunaan gadget dengan anak, membangun komunikasi aktif antara orang tua kepada anak dalam setiap aktivitas anak, mencari informasi seluas-luasnya tentang potensi kejahatan di dunia maya, memproteksi akun media sosial, dan menyimpan kontak-kontak lembaga aduan.
Rubrik ini kerja sama Harian Jogja dengan Rifka Annisa. Kirim pertanyaan, opini maupun tulisan Anda mengenai gender, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hukum ataupun korban kekerasan ke [email protected] atau [email protected]. Untuk layanan konseling silakan menghubungi nomor telepon (0274) 553333 atau hotline 085799057765 (konseling perempuan dan anak), 085100285002 (konseling laki-laki). Anda juga bisa mengunjungi kantor kami di Jalan Jambon IV Kompleks Jatimulyo Indah, Tegalrejo, Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 2.250 KPM di Solo terindikasi terafiliasi judi online. Penyaluran bansos dihentikan dan pemulihan diperkirakan pada triwulan IV 2026.
Como menang 2-1 atas Parma dan mengoleksi 10 poin dari empat laga Serie A. Tim Cesc Fabregas juga meraih empat kemenangan beruntun.
Cashless di TPR Baron Gunungkidul dinilai sukses. Sistem pembayaran non tunai akan diperluas ke lima TPR untuk mengoptimalkan PAD wisata.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Musim kemarau 2026 diprediksi lebih kering dan panjang. Simak kebutuhan cairan dan cara mencegah dehidrasi saat cuaca panas.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini Selasa 15 September 2026 tersedia di PJR Temon. Cek jadwal, lokasi, jam layanan dan syaratnya.