Dana Hibah Parpol Diharapkan Memperkuat Indeks Demokrasi

Media Digital
Media Digital Jum'at, 11 Maret 2022 07:47 WIB
Dana Hibah Parpol Diharapkan Memperkuat Indeks Demokrasi

Suasana bimbingan teknis dan FGD penyusunan proposal bantuan keuangan partai politik yang digelar oleh Badan Kesbangpol DIY, Kamis (10/3/2022). (Harian Jogja/Yosef Leon)

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY mengajak sejumlah partai politik (parpol) di wilayah setempat yang memperoleh bantuan keuangan parpol untuk memanfaatkan dana hibah dengan seoptimal mungkin.

Penggunaannya diminta disusun dengan cermat untuk menunjang tercapainya pendidikan politik kepada kader dan masyarakat, serta berpengaruh terhadap Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di wilayah itu.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol DIY, Slamet menyampaikan sesuai dengan tingkat keterisian kursi di DPRD DIY ada sebanyak 10 parpol yang mendapatkan bantuan keuangan yaitu PKB, Nasdem, PDIP, PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP dan juga PSI. Saat ini pemerintah lewat APBD membayar hibah dengan nilai Rp1.200 per suara.

"Itu rutin setiap tahun diberikan, dengan tujuan agar parpol bisa berpartisipasi aktif mengedukasi kader dan masyarakat umum lewat pendidikan politik yang sumbernya dari dana hibah," kata Slamet dalam bimbingan teknis dan focus group discussion (FGD) penyusunan proposal bantuan keuangan partai politik yang digelar Kamis (10/3/2022).

Menurut Slamet, selama ini penggunaan dana hibah bagi parpol belum optimal dalam mendongkrak kualitas melek politik bagi kader dan juga masyarakat umum. Padahal, tujuan utama dalam pemberian dana bantuan keuangan itu adalah untuk meningkatkan kesadaran kader atau masyarakat umum dalam berpartisipasi pada penyelenggaran dan aktivitas politik.

"Lewat bimbingan teknis ini kami juga meminta dan menekankan kepada parpol agar nantinya penggunaan dana hibah dimaksimalkan untuk pendidikan politik. Transparansi penggunaan diperkuat dan berpengaruh terhadap IDI di DIY," ungkapnya.

Pada bimbingan teknis dan FGD penyusunan proposal bantuan keuangan partai politik itu, Badan Kesbangpol DIY turut serta menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan Komisi Informasi Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY.

Secara teknis, dalam pencairan dana hibah parpol lebih dulu mengajukan proposal kepada Badan Kesbangpol setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dokumen penggunaan dana hibah pada tahun sebelumnya dari Badan Pengawas Keuangan. Setelah proposal masuk ke Badan Kesbangpol, petugas akan mencermati pengajuan dana penggunaan. Jika dinilai belum memenuhi kriteria maka parpol diminta untuk melakukan revisi atau jika sesuai maka pencairan bisa dilakukan.

Perwakilan BPS DIY, Jafar Nawawi menyebut, nilai IDI DIY pada tahun 2020 lalu ada di angka 76,89 atau naik sebanyak 0,38 poin dari tahun 2019 yang ada di angka 76,51.

Perwakilan BPKAD DIY, Lindi Dewi Kartika mengungkapkan, besaran bantuan keuangan parpol yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan menteri. Untuk saat ini, di tingkat nasional nilai dana hibah ada di angka Rp1.000 per suara, tingkat provinsi Rp1.200 per suara dan tingkat kabupaten/kota sebanyak Rp1.500 per suara. (ADV)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online