Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Harian Jogja)
Indonesia termasuk negara dengan perokok tertinggi ketiga sebesar 53,7 juta orang, setelah China dan India. Selain itu, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) prevalensi perokok anak usia 1-18 tahun meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9.1% pada 2018. Hal tersebut menjadi sebuah masalah terhadap pengaturan pengendalian rokok di Indonesia. Peningkatan jumlah perokok aktif tersebut secara tidak langsung meningkatkan jumlah perokok pasif yang menghirup asap rokok atau biasa disebut secondhand smooker.
Berdasarkan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) menunjukkan bahwa 57,8% pelajar terpapar asap rokok di rumah dan 66,2% di ruang publik tertutup.
Kota Jogjasudah memiliki peraturan terkait rokok yaitu Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini sudah resmi diberlakukan mulai 20 Maret 2018. Setiap orang/badan atau pengelola/penanggung jawab KTR dilarang untuk merokok, memproduksi rokok, menjual rokok, mengiklankan dan mempromosikan rokok di Kawasan Tanpa Rokok ini. Ada tujuh tempat yang ditentukan menjadi KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat yang ditentukan.
Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan penyakit yang diakibatkan, tetapi bukan berarti melarang orang untuk merokok. Hanya menghindari perilaku merokok sembarangan dan tidak bertanggung jawab. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar Perda ini dapat diterapkan dengan optimal di wilayah Kota Jogja.
Dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022, Pemerintah Kota Jogja merencanakan kegiatan dalam bentuk penyebaran informasi melalui media elektronik berupa siaran televisi talkshow dengan tema HTTS 2022 Tembakau Ancaman bagi Lingkungan. Rangkaian kegiatan HTTS tahun ini untuk mendukung penegakan Perda No.2/2017 tentang KTR dan menekan jumlah perokok pemula, meminimalkan faktor risiko perokok yang merupakan pemberat jika terpapar virus Corona-19.
Kegiatan yang akan disiarkan Jogja TV dalam Program Bincang Hari Ini pada 31 Mei pukul 15.00-16.00 WIB ini dipandu oleh Tako Mintardja dan menghadirkan tiga narasumber, yakni Sekretaris Daerah Kota Jogja, Aman Yuriadijaya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Emma Rahmi Aryani, Praktisi Kesehatan Ihsan Nurcahyo, serta narasumber sebagai audiens Kepala Bidang kesehatan Masyarakat Kota Jogja Yudiria Amelia B.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.