7 Siswa SMK Ngawi Sakit Usai Santap MBG, Ini Penjelasan Polisi
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Harian Jogja)
Indonesia termasuk negara dengan perokok tertinggi ketiga sebesar 53,7 juta orang, setelah China dan India. Selain itu, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) prevalensi perokok anak usia 1-18 tahun meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9.1% pada 2018. Hal tersebut menjadi sebuah masalah terhadap pengaturan pengendalian rokok di Indonesia. Peningkatan jumlah perokok aktif tersebut secara tidak langsung meningkatkan jumlah perokok pasif yang menghirup asap rokok atau biasa disebut secondhand smooker.
Berdasarkan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) menunjukkan bahwa 57,8% pelajar terpapar asap rokok di rumah dan 66,2% di ruang publik tertutup.
Kota Jogjasudah memiliki peraturan terkait rokok yaitu Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini sudah resmi diberlakukan mulai 20 Maret 2018. Setiap orang/badan atau pengelola/penanggung jawab KTR dilarang untuk merokok, memproduksi rokok, menjual rokok, mengiklankan dan mempromosikan rokok di Kawasan Tanpa Rokok ini. Ada tujuh tempat yang ditentukan menjadi KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat yang ditentukan.
Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan penyakit yang diakibatkan, tetapi bukan berarti melarang orang untuk merokok. Hanya menghindari perilaku merokok sembarangan dan tidak bertanggung jawab. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar Perda ini dapat diterapkan dengan optimal di wilayah Kota Jogja.
Dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022, Pemerintah Kota Jogja merencanakan kegiatan dalam bentuk penyebaran informasi melalui media elektronik berupa siaran televisi talkshow dengan tema HTTS 2022 Tembakau Ancaman bagi Lingkungan. Rangkaian kegiatan HTTS tahun ini untuk mendukung penegakan Perda No.2/2017 tentang KTR dan menekan jumlah perokok pemula, meminimalkan faktor risiko perokok yang merupakan pemberat jika terpapar virus Corona-19.
Kegiatan yang akan disiarkan Jogja TV dalam Program Bincang Hari Ini pada 31 Mei pukul 15.00-16.00 WIB ini dipandu oleh Tako Mintardja dan menghadirkan tiga narasumber, yakni Sekretaris Daerah Kota Jogja, Aman Yuriadijaya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Emma Rahmi Aryani, Praktisi Kesehatan Ihsan Nurcahyo, serta narasumber sebagai audiens Kepala Bidang kesehatan Masyarakat Kota Jogja Yudiria Amelia B.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.