NIK sebagai NPWP? Check It Out, Ini Ketentuannya

Media Digital
Media Digital Jum'at, 23 Desember 2022 22:07 WIB
NIK sebagai NPWP? Check It Out, Ini Ketentuannya

Andryani Pusporani, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak/Istimewa

Oleh Andryani Pusporani, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

“Tidak ada yang pasti kecuali Kematian dan Pajak” adalah salah satu kutipan terkenal dari Benjamin Franklin yang merupakan Founding Father Amerika Serikat. Kutipan tersebut kiranya benar adanya, di Indonesia, kebijakan Pemerintah terkait perpajakan kerap menjadi sorotan. Pada 29 Oktober 2021 silam melalui penerbitan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) pemerintah mengamanatkan penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pada 8 Juli 2022 aturan pelaksanaan terhadap penerapan NIK sebagai NPWP diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Namun sebagai orang awam beberapa kekhawatiran masih muncul, pertanyaan-pertanyaan mengenai apa dan bagaimana pengaturan NIK sebagai NPWP khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, serta dampak ikutannya masih menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.

Mengapa NIK ditetapkan sebagai NPWP ?

Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Kepemilikan NIK dimulai saat pencatatan bayi lahir dan berlaku seumur hidup. Dalam praktek keseharian berbagai kegiatan administrasi menyertakan NIK sebagai data Induk registrasi namun demikian bukan sebagai satu-satunya nomor identifikasi.

Saat ini seorang penduduk Indonesia setidaknya memiliki lebih dari satu nomor identifikasi. Sebagai contoh selain memiliki NIK, untuk kepentingan perpajakan diterbitkan NPWP, untuk Surat Ijin mengemudi atau keperluan keimigrasian juga kesehatan terdapat nomor tersendiri yang masing-masing terpisah satu sama lain. Banyaknya data yang dimiliki satu individu tentu memberikan dampak kepada pengelolaan data secara nasional dan berdampak dalam proses penerapan tata kelola pemerintah yang baik dan pada akhirnya berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan NIK sebagai NPWP merupakan langkah awal menuju satu data Indonesia untuk mewujudkan Single Identifivation Number (SIN). Wajib Pajak tidak direpotkan dengan banyaknya kepemilikan nomor identifikasi, terjamin kepastian hukum dan asas keadilan, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Penggunaan NIK sebagai  NPWP juga dapat memperluas basis perpajakan Indonesia sehingga dapat meningkatkan tax ratio.

Sebagaimana diketahui tax ratio Indonesia cukup rendah dibanding negara-negara di Asia Tenggara terlebih negara maju, yaitu berada diangka 9% dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia yang mencapai angka 10% atau Laos di angka 11%. Tax Ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak secara kolektif pada suatu masa dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada masa yang sama.

NIK sebagai NPWP, semua penduduk Wajib Bayar Pajak?

PMK Nomor 112 /PMK.03/ 2022 menyatakan bahwa penduduk adalah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Kepemilikan NIK tidak serta merta mengakibatkan melekatnya kewajiban membayar pajak. Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa kewajiban perpajakan sesorang mulai berlaku saat syarat subjektif dan syarat objektif terpenuhi.

Syarat subjektif adalah  persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak, yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap. Sedangkan yang dimaksud dengan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Objek pajak itu sendiri adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk apapun. Pemerintah mengatur Jumlah minimal penghasilan yang dikenakan pajak atau lebih dikenal dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini PTKP bagi orang pribadi adalah sebesar Rp54.000.000 per tahun atau RP4.500.000 per bulan.

Sederhananya seseorang memiliki kewajiban perpajakan apabila telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak dan memiliki penghasilan diatas PTKP yaitu mereka yang memiliki penghasilan diatas Rp54.000.000 atau Rp4.500.000 per bulan.. Artinya apabila penghasilan seseorang dalam satu tahun tidak melebihi batasan ini maka kepadanya tidak dikenakan kewajiban membayar pajak.

Saat Berlaku dan Tata Cara Aktivasi  NIK sebagai NPWP

NIK sebagai NPWP mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2024. Ketentuan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 dengan masa transisi sampai dengan 31 Desember 2023.            

Dengan berlakunya masa transisi hingga akhir Desember 2023, Wajib Pajak masih dapat menggunakan NPWP dengan angka 15 Digit untuk penyelesaian administrasi perpajakannya, namun mulai 1 Januari 2024 identitas Wajib Pajak yang akan digunakan untuk adminstrasi perpajakan adaalah nomor identitas sesuai NIK.

Muncul pertanyaan apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak terkait pemberlakuan NIK sebagai NPWP. Perlu diketahui bahwa dalam penggunaan NIK sebagai NPWP, data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hasil pemadanan sebagaimana dimaksud dikelompokan menjadi data valid dan data belum valid.

Data valid sebagaimana dimaksud merupakan data identitas Wajib Pajak yang telah padan dengan data kependudukan sedangkan data belum valid merupakan data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data kependudukan. Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemadanan data secara bertahap. Pada tahap awal, telah dilakukan pemadanan data terhadap 19 Juta NIK. 

Wajib Pajak dapat mengatahui status pemadanan data NIK dan NPWP miliknya apakah sudah valid atau belum melalui akun DJP Online. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan mengunjungi laman https://djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan menggunakan NIK dan password DJP Online, apabila berhasil login artinya data telah terintegrasi dan berstatus valid, untuk selanjutnya Wajib Pajak dapat mengakses DJP Online dan melaksanakan administrasi perpajakannya dengan menggunakan NIK. Apabila tidak berhasil login dengan menggunakan NIK maka Wajib Pajak dipersilahkan login menggunakan NPWP, pada tahapan ini dapat dipastikan NIK Wajib Pajak belum terintegrasi atau termasuk data yang belum valid dengan data Dinas Dukcapil. Atas kondisi tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data untuk aktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui DJP Online, atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.

Pemutakhiran data mandiri oleh Wajib Pajak dilakukan melalui akun DJP Online. Langkah pertama yang dilakukan adalah persiapakan data-data antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Handphone aktif dan alamat email aktif.  Wajib Pajak mengunjungi laman https://djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan menggunakan NPWP dan password DJP Online, Wajib Pajak selanjutnya memilih menu profil, kemudian melakukan pengecekan data pada menu profil dengan melihat status validasi data utama. Apabila memiliki status perlu dimutakhirkan maka status data belum valid.

Status belum valid pada umumnya terjadi apabila terdapat data pada profil DJP Online, KTP dan KK tidak sesuai. Sebagai contoh belum terdapat data NIK pada menu profil, kasus lainnya dapat dikarenakan nama, tempat dan atau tanggal lahir Wajib Pajak yang tercantum pada DJP Online tidak sesuai, diantaranya cara penulisan nama pada profil tidak sesuai dengan KTP dan atau KK. Setelah memadankan data pada Profil dengan KTP dan KK yang telah tervalidasi oleh Dinas Dukcapil, klik menu validasi, setelah itu sistem akan melakukan pemindaian. Proses ini umumnya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit.  

Secara garis besar aktivasi NIK sebagai NPWP tidak serumit yang dibayangkan, selain itu Direktorat Jenderal Pajak menjamin kerahasiaan data perpajakan terkait Penetapan NIK sebagai NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan beserta perubahannya. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kebocoran data perpajakan. (***)

**Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online