OPINI: Fenomena Pinjaman Online

Harsono
Harsono Kamis, 12 Oktober 2023 06:07 WIB
OPINI: Fenomena Pinjaman Online

Harsono/Dok. Pribadi

Kemajuan teknologi membawa banyak manfaat bagi manusia dalam berbagai bidang kehidupannya. Dalam komunikasi misalnya, setiap manusia sekarang dapat terhubung dengan manusia lainnya meski itu dibatasi dalam ruang dan waktu. Tidak perlu lagi menunggu waktu lama, setiap manusia mampu berkomunikasi dengan lancar dan cepat dengan bantuan teknologi.

Kemajuan ini pun juga dirasakan dalam bidang ekonomi. Munculnya online shop sangat membantu manusia dalam pemenuhan hidupnya. Manusia tidak perlu lagi meninggalkan rumah untuk membeli barang. Hanya dengan gawai, manusia mampu membeli barang-barang baik itu kebutuhan primer, sekunder atau tersier.

Kemajuan lainnya dalam bidang keuangan, terutama jasa adalah munculnya pinjaman dalam bentuk online. Dalam bahasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online (pinjol) disebut juga Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Mengenai normatifnya, hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangam No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam peraturan tersebut Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi didefinisikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan Internet.

Kemajuan dalam bidang jasa ini tentunya mempunyai dampak signifikan dalam bidang bisnis dewasa ini. Mereka yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usaha bisnisnya dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dana segar lewat jasa pinjaman ini.

Tetapi memang, dampak yang cukup signifikan ini mempunyai dua kubu besar, yaitu dampak yang negatif dan dampak positif. Untuk melindungi pemberi pinjaman dan penerima pinjaman inilah, peraturan tersebut dibuat oleh OJK.

Dampak positif dari pinjol ini tentunya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan ide bisnisnya dengan cara yang mudah dan cepat. Walaupun, tentunya seorang yang ingin meminjam harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada sehingga mereka layak untuk mendapatkan pinjaman dari penyelenggara atau pemberi pinjaman.

Sedangkan dampak negatifnya adalah bahwa para peminjam sering kali merasa tidak mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan tentang peraturan yang dibuat oleh pihak penyelenggara atau pemberi pinjaman sehingga akhir-akhir ini berseliweran di media sosial kisah-kisah mereka yang merasa tidak nyaman atau kurang beruntung dalam kaitannya dengan pinjol.

Pinjaman yang Etis
Setiap keputusan manusia mempunyai konsekuensinya. Konsekuensi dari keputusan tersebut dapat berdampak positif atau pun negatif. Oleh karena itu, sebelum pengambilan keputusan, setiap manusia diajak untuk mempertimbangkan segala bentuk konsekuensi yang ada dari keputusannya tersebut.

Dalam kaitannya dengan pinjaman online atau pinjol ini, ada dua hal penting yang perlu ditekankan menurut hemat penulis, yaitu informasi dan tanggung jawab. Dari segi pemberi pinjaman, hal yang mendasar dan penting adalah memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada penerima pinjaman berkaitan dengan konsekuensi yang harus dilakukan olehnya (Manuel G Velasques, 2014).

Hal ini antara lain adalah bunga, lama pinjaman, penalti dan sebagainya. Hal ini menjadi penting karena ini adalah bentuk kewajiban pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman. Ditambah lagi di dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 sudah dijelaskan bahwa sistem peminjaman ini menggunakan teknologi informasi dan dalam peraturan teknologi informasi diartikan sebagai suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan/atau menyebarkan informasi di bidang layanan jasa keuangan (POJK No. 77/POJK.01/2016, Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 5).

Dalam Bab VII tentang Edukasi dan Perlindungan Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Pasal 29 dari peraturan tersebut secara lebih detail lagi mengatakan bahwa penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna, yaitu: transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau (POJK No. 77/POJK.01/2016, Bab VII, Pasal 29).

Prinsip-prinsip dasar yang dimaksud dalam peraturan itu kiranya menjadi nilai-nilai etis yang wajib untuk dilaksanakan oleh para pemberi pinjaman. Dengan transparansi diharapkan pemberi pinjaman memberikan informasi yang lengkap dan tidak bias.

Dari sisi peminjam, nilai etis yang perlu dilakukan adalah tanggung jawab. Artinya keputusan untuk meminjam adalah keputusan yang diambil secara sadar, bebas dan setuju dengan keputusan itu.

Keputusan ini merupakan tindakan manusia yang disebut actus humanus (Klaus Baumann, 1999). Sikap sebagai manusia yang bertanggung jawab inilah sebagai kewajiban dari penerima pinjaman. Mereka berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah yang mereka pinjam beserta dengan bunga yang menyertai pinjaman itu. Sebagai penerima pinjaman, tentunya juga terlebih dahulu berhak untuk mengecek legalitas dari pemberi pinjaman dan membaca setiap kontrak atau perjanjian yang dibuat. Dalam hal ini pun, OJK juga sudah memberikan informasi mengenai hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh penerima pinjaman. Harapannya adalah bahwa penerima pinjaman pun juga menjadi manusia yang bijaksana; bijak dalam penggunaannya dan dalam tanggungjawabnya sebagai penerima pinjaman. Dalam artian inilah, mereka, pemberi dan penerima pinjaman melakukan kontrak secara beretika.

Harsono
Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online