Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Harsa Permata/Dok. Pribadi
Terkait pentingnya perjuangan politik untuk difabel, atau penyandang disabilitas di Indonesia, pada dasarnya, terdapat beberapa poin utama, dalam perjuangan untuk hak-hak kaum difabel, atau different abilities ini.
Pertama, adalah minimnya akses, yang tidak hanya akses bagi kaum difabel yang memiliki hambatan fisik, seperti jalur kursi roda, bacaan dengan huruf braille, ataupun siaran TV dengan bahasa isyarat, dan lainnya. Selain itu, berbagai fasilitas penunjang bagi kaum difabel yang memiliki hambatan nonfisik, seperti disabilitas mental juga sangat dibutuhkan, seperti konsultasi kejiwaan yang murah, bahkan gratis, sikap yang tidak diskriminatif terhadap mereka, adalah berbagai hal yang sangat mereka butuhkan untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
Persoalan berikutnya, adalah realitas perlakuan negara dan masyarakat Indonesia, pada saat ini terhadap kaum difabel? Secara legal formal, berdasarkan UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 1 ayat 20, Pasal 117 ayat 1 dan Pasal 129, ayat 2, pusat data disabilitas dan segala hal terkait persoalan penanganan kaum difabel adalah kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain itu, Kemensos, berdasarkan Peraturan Presiden No.68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, juga memiliki kewenangan signifikan terhadap Komisi Nasional Disabilitas (KND). Dalam Pasal 14 ayat 1, dengan jelas disebutkan bahwa Presiden mendelegasikan kewenangannya kepada menteri, dalam hal ini adalah Menteri Sosial, untuk memilih dan menetapkan anggota KND melalui panitia seleksi atas usulan Ketua KND.
Sementara, Kemensos sendiri baru-baru ini mengeluarkan program yang sangat diskriminatif terhadap kaum difabel, khususnya difabel tunarungu (bisu dan tuli), yang tidak bisa atau kesulitan berbicara dan mendengar.
Program tersebut adalah Indonesia Mendengar, yang diluncurkan pada Januari 2022. Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini, pada Desember2021, juga telah melakukan tindakan penghinaan terhadap kaum difabel tunarungu, dengan memaksa seorang difabel tunarungu untuk berbicara.
Tidak heran, kemudian, walaupun banyak yang memprotes dan bersuara keras menolak tindakan Risma tersebut, Komisi Nasional Disabilitas, tidak ikut melayangkan protes keras terhadap Risma, karena posisi mereka secara legal formal, berada di bawah Kemensos.
Padahal, seharusnya, KND ini menjadi badan yang menjamin perlindungan terhadap kaum difabel, bukan hanya sekadar badan yang dibentuk sekadar formalitas belaka.
Berbagai hal inilah yang kemudian membuat perjuangan politik untuk pemenuhan hak-hak kaum difabel, menjadi sangat penting (urgen). Logikanya, selama UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, masih menempatkan Kemensos sebagai lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam menangani berbagai persoalan kaum difabel, maka selama itu pula, pemenuhan hak-hak kaum difabel, akan sangat bergantung pada Kemensos, yang selama ini ternyata bertindak tidak sesuai ekspektasi.
Dari mulai program yang diskriminatif, sampai pendataan kaum difabel yang tidak komprehensif. Selama ini kaum difabel yang didata oleh Kemensos, hanya difabel miskin yang terdaftar sebagai penerima kartu miskin. Persoalannya kemudian, dalam realitasnya, tidak semua difabel miskin itu terdaftar. Selain itu, tidak semua difabel itu miskin.
Padahal, semua kaum difabel, tanpa kecuali, wajib mendapat support, berupa fasilitas penunjang, perlakuan nondiskriminatif, bahkan extra cost yang harus dikeluarkan untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Terkait extra cost ini, contohnya, seorang difabel kursi roda yang tidak mampu berdiri sama sekali, tentulah harus membayar carer/helper untuk membantu mereka dalam kehidupan sehari-hari, ditambah lagi dengan kondisi angkutan umum yang sama sekali tidak ramah difabel, maka mereka juga harus naik taksi ukuran besar untuk bepergian, yang tentu saja ongkosnya lebih mahal dari biasa.
Ironisnya lagi, program Kemensos, terkait support untuk kaum difabel, lebih bersifat charity atau sekadar bantuan sosial yang bersifat sesaat dan seremonial belaka, bukan support yang bersifat jangka panjang, dan menyeluruh, seperti pengadaan fasilitas penunjang seperti hoist (alat pengerek dan pemindah kaum difabel dari satu tempat ke tempat lainnya) dan ramp (jalan landai) untuk difabel yang mengalami kelumpuhan total atau sebagian.
Metode Perjuangan
Secara umum, pada dasarnya ada dua metode perjuangan politik. Pertama, metode parlementer, yaitu dengan menempatkan perwakilan kaum difabel, yang akan menyuarakan berbagai aspirasi kaum difabel di parlemen, yang kemudian idealnya akan bermuara menjadi berbagai kebijakan politik yang memenuhi hak-hak kaum difabel. Kedua, adalah metode ekstraparlementer, yaitu dengan aksi-aksi konkret di luar parlemen, seperti aksi massa (demonstrasi), diskusi, seminar, maupun menggalang persatuan kaum difabel, dalam wadah organisasi yang menyuarakan kepentingan kaum difabel. Kedua metode ini, idealnya juga harus seiring sejalan, gerakan ekstraparlementer, berfungsi untuk menggalang dukungan rakyat secara luas, terkait aspirasi pemenuhan hak-hak kaum difabel. Gerakan parlementer, kemudian bertugas mengartikulasikan suara rakyat dalam gerakan ekstraparlementer menjadi berbagai kebijakan negara, berupa undang-undang, maupun kebijakan politik lainnya.
Akhir kata, secara umum, kerja-kerja politik perjuangan pemenuhan hak-hak kaum difabel, tidaklah ringan. Butuh usaha keras dan tak kenal lelah, serta juga dukungan dari seluruh rakyat, yang bersimpati terhadap perjuangan tersebut. Selain itu, sinergisitas antarlini gerakan (parlementer dan ekstraparlementer), adalah hal mutlak, guna mewujudkan negara dan masyarakat yang melindungi dan memenuhi hak-hak kaum difabel secara keseluruhan.
Harsa Permata
Dosen UP MPK Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Sleman mengingatkan risiko zoonosis dari anabul dan mendorong vaksinasi rabies berkala meski DIY berstatus bebas rabies.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Cek jam keberangkatan dan kedatangan di tiap stasiun.
UMKM Keparakan didorong memperkuat higienitas produk agar mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan membidik wisatawan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.