OPINI: Insentif Menggiurkan untuk Memiliki Rumah

Darmini Setyo Pinurbo
Darmini Setyo Pinurbo Rabu, 20 Desember 2023 06:37 WIB
OPINI: Insentif Menggiurkan untuk Memiliki Rumah

Darmini Setyo Pinurbo/Dok. Pribadi

Dampak covid-19 yang melanda negeri ini ternyata belum sepenuhnya pulih. Roda perekonomian belum berputar secara normal. Masih banyak pelaku ekonomi yang belum bisa bangkit seperti sedia kala. Tingkat pengangguran masih tinggi, ditambah lagi kondisi ekonomi global juga sedang tidak baik-baik saja. Peperangan di Ukraina dan Palestina turut menyumbangkan dampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Ini adalah tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk memainkan fungsinya.

Sektor properti adalah sektor yang sangat terdampak oleh kondisi global tersebut. Penjualan properti termasuk di dalamnya rumah tapak dan satuan rumah susun turun cukup tajam. Penurunan penjualan di sektor properti tersebut sangat berpengaruh pada penurunan peredaran usaha sektor ekonomi lainnya. Misalnya terhadap usaha industri semen, industri dan toko bahan bangunan, serta penyerapan tenaga kerja pun akan ikut menurun.

Untuk menjaga agar pertumbuhan ekonomi tetap stabil ditengah kondisi global tersebut, pemerintah hadir memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

Tentunya ini adalah insentif yang sangat menggiurkan dan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Selain dapat menggairahkan usaha di bidang properti, insentif ini juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat. PPN yang seharusnya dibayarkan atas pembelian rumah ini bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi lainnya.

Pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditangung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Menurut peraturan tersebut, PPN ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023 adalah PPN yang terutang untuk masa November dan Desember 2023, atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan Penting

Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh penjual maupun pembeli untuk bisa mendapatkan fasilitas ini. Dilihat dari sisi objeknya, rumah tapak maupun satuan rumah susun tersebut adalah rumah baru yang harganya tidak boleh melebihi Rp5 miliar, difungsikan sebagai tempat tinggal termasuk rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) bagi rumah tapak dan sebagai tempat hunian bagi satuan rumah susun.

Syarat lainnya adalah atas rumah tersebut harus sudah memiliki Kode Identitas Rumah (KIR). Adapun KIR ini bisa didapat oleh pengembang melalui aplikasi Sikumbang (Aplikasi Kumpulan Pengembang), yaitu sebuah aplikasi milik Kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Rakyat.

Dari sisi waktu penyerahannya, PPN DTP Tahun Anggaran 2023 ini diperuntukkan bagi penyerahan rumah siap huni yang dilakukan dalam kurun waktu 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024. Penyerahan tersebut dibuktikan dengan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Perikatan Jual Beli Lunas (PPJB Lunas) di hadapan notaris serta dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Atas rumah yang telah dibeli tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama satu tahun.

Bagi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang pembayarannya dilakukan tidak sekaligus atau dengan cara dicicil, maka fasilitas PPN DTP hanya akan diberikan bagi rumah yang pembayaran pertamanya dilakukan paling cepat pada 1 September 2023. Bagi pembelian rumah yang sudah mulai ada pembayaran sejak sebelum 1 September 2023, maka atas transaksi tersebut tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP walaupun BAST dibuat sebelum 31 Desember 2024.

Berapa besaran PPN yang ditanggung pemerintah? Besaran PPN DTP tergantung dari waktu serah terima fisik dilakukan. Apabila serah terima dilakukan pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, maka PPN yang terutang di masa November dan Desember 2023 ditanggung pemerintah seluruhnya, atas bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar.

Sedangkan apabila penyerahan secara fisik dilakukan pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, maka PPN masa November dan Desember 2023 hanya akan ditanggung separuhnya saja. Untuk itu mari sambut gembira insentif ini. Bagi masyarakat yang sedang berencana mencari rumah tinggal sekarang adalah saat yang tepat. Mumpung PPN-nya ditanggung pemerintah.

Darmini Setyo Pinurbo
Penyuluh Pajak Ahli Muda, Kanwil DJP DIY

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online