KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP DIY, Darmini Setyo Pinurbo, S.E.
Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan modern yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dengan mengintegrasikan berbagai layanan ke dalam satu platform, coretax akan memberikan jaminan pengalaman perpajakan yang lebih mudah, lebih efektif dan lebih akurat.
Pada Era sebelumnya, kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan menggunakan beberapa aplikasi yang tersebar, contohnya:
Banyaknya platform ini seringkali membingungkan dan menyulitkan wajib pajak.
Adalah sebuah sistem administrasi perpajakan modern yang mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan dalam sebuah platform yang lengkap, sederhana dan mudah dipahami. Sistem ini menggabungkan layanan-layanan registrasi, pembayaran, pelaporan yang selama ini tersebar dalam beberapa aplikasi: ereg.pajak.go.id, DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, hingga pertukaran informasi elektronik (EoI) ke dalam menu dan submenu yang lebih terorganisir.
Dengan Coretax, wajib pajak cukup mengakses satu platform untuk memenuhi semua kebutuhan perpajakan mereka.
Di era Coretax ke depan, aplikasi-aplikasi yang bertebaran itu akan diintegrasikan dalam sebuah platform. Banyak kemudahan yang akan diperoleh wajib pajak,
Coretax menghadirkan berbagai otomasisasi yang memudahkan dan menghindarkan diri dari berbagai kesalahan, di antaranya :
Otomatisasi ini akan menghindarkan wajib pajak dari berbagai kesalahan, sehingga kewajiban pajak akan terlaksana secara benar dan akurat.
Di samping itu terdapat beberapa inovasi baru yang akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengadministrasikan pembayaran pajaknya. Pada portal Wajib Pajak akan ada menu buku besar yang mencatat semua transaksi pembayaran yang telah dilakukannya, baik itu sisi debet maupun kredit.
Setiap kode billing yang terbentuk akan tercatat dalam sisi debet dan setiap pembayaran yang dilakukan akan dicatat dalam sisi kredit. Sehingga dengan mudah Wajib Pajak dapat menelusuri berapa pajak yang sudah disetorkan dan berapa yang kewajiban yang belum dibayarkan.
Dalam menu buku besar ini juga akan disajikan berapa saldo yang masih bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Hal baru lainnya adalah adanya deposit pajak. Wajib Pajak dapat menyetorkan sejumlah dana untuk deposit pajak. Deposit ini belum mengarah pada pembayaran jenis pajak tertentu.
Salah satu keuntungan deposit pajak ini adalah dapat menghindarkan wajib pajak dari denda keterlambatan setoran pajak, karena tanggal setoran deposit dianggap sebagai tanggal setoran pajak. Dengan deposit pajak ini Wajib Pajak lebih fleksibel dalam mengatur pembayaran pajaknya.
Guna memberikan edukasi coretax kepada Wajib Pajak, Kantor Wilayah DJP dan Pelayanan Pajak (KPP) telah menyelenggarakan edukasi secara bertahap. Tahap I dilakukan mulai bulan Agustus dengan mengundang Wajib Pajak prioritas.
Dilanjutkan di tahap II dan III, Wajib Pajak dapat melakukan reservasi di kelas pajak yang diselenggarakan oleh KPP. Pada tahap ini juga diselenggarakan edukasi coretax kepada pihak ketiga sebagai mitra DJP, misal: tax center di beberapa universitas, sukarelawan pajak dan Ikatan Konsultan Pajak. Untuk selanjutnya diharapkan pihak ketiga ini turut membantu DJP dalam mengedukasi dan mengenalkan Coretax kepada masyarakat luas.
Di samping itu DJP juga telah memberikan kesempatan kepada seluruh Wajib Pajak untuk belajar Coretax melalui SIMULATOR Terpandu. Melalui djponline setiap wajib pajak dapat melakukan pendaftaran Simulator Coretax.
Setelah pendaftaran sukses, maksimal tiga hari, Wajib Pajak akan mendapatkan surel yang berisi username, password serta link simulator. Dengan Simulator Coretax Terpandu ini dengan mudah Wajib Pajak dapat belajar mandiri untuk mengenali menu-menu Coretax serta tata cara penggunaannya.
Praimplementasi Coretax DJP dimulai pada 16 Desember 2024-31 Desember 2024. Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, kepada Wajib Pajak yang telah memiliki akun di DJP Online dapat melakukan login ke sistem Coretax DJP mulai Selasa (24/12/2024) pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Dengan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang Mantab, yaitu Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti. Dengan kemudahan yang diperoleh diharapkan Wajib Pajak dengan sukarela melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Mari Bersiap menyambut Coretax, untuk era baru sistem perpajakan untuk Indonesia lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja Senin 28 September 2026, lokasi layanan, jam operasional, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Cek jadwal SIM Sleman Senin 28 September 2026, lokasi pelayanan, jam buka, jenis layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Cek jadwal DAMRI YIA-Jogja Senin 28 September 2026, lengkap dengan rute, jam keberangkatan, dan tarif promo Rp50.000.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.