OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita

OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita

Prof. Dr.Mufdlilah, S.Pd., S.SiT., M.Sc. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Agama Islam, Kemuhammadiyahan- Ke `Aisyiyahan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta dan Dosen Program Studi Kebidanan Unisa Yogyakarta.

Kelahiran seorang bayi biasanya disambut dengan rasa syukur dan harapan. Namun kenyataannya, tidak semua bayi lahir dalam situasi yang diinginkan. Ada bayi yang hadir di tengah ketakutan, tekanan sosial, kemiskinan, trauma, atau konflik keluarga. Bahkan, tidak sedikit kasus ketika ibu yang baru melahirkan menolak untuk mengasuh bayinya sendiri. Pada titik inilah muncul pertanyaan yang menggugah nurani: siapakah yang bertanggung jawab atas keselamatan, pengasuhan, dan tumbuh kembang bayi tersebut?

Menurut saya, bayi yang tidak diinginkan justru menjadi ujian paling nyata bagi etika profesi dan nilai kemanusiaan kita. Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan, apakah itu terjadi karena hubungan yang tidak direncanakan, kekerasan seksual, perselingkuhan, atau ketidakmampuan ekonomi. Karena itu, status “tidak diinginkan” sama sekali tidak mengurangi martabatnya sebagai manusia. Setiap bayi memiliki hak untuk hidup, memperoleh perlindungan, mendapatkan nutrisi, kasih sayang, dan kesempatan tumbuh berkembang secara optimal. Prinsip ini ditegaskan oleh World Health Organization dan United Nations Children's Fund yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, perkembangan, dan perlindungan.

Dalam praktik kebidanan dan pelayanan kesehatan, situasi ini menimbulkan dilema etik yang kompleks. Bidan dan dokter wajib menyelamatkan bayi yang lahir, tetapi pada saat yang sama mereka juga harus menghormati kondisi psikologis ibu. Ibu mungkin mengalami depresi, trauma, ketakutan terhadap stigma, atau merasa tidak sanggup membesarkan anaknya. Di sinilah prinsip etika profesi bekerja. Prinsip beneficence menuntut tenaga kesehatan untuk melakukan yang terbaik bagi bayi. Prinsip non-maleficence mengingatkan agar tidak membiarkan bayi terlantar. Prinsip justice menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlakuan yang adil. Sementara prinsip penghormatan terhadap martabat manusia mengharuskan kita memperlakukan bayi sebagai individu yang bernilai.

Saya meyakini bahwa ketika ibu menolak mengasuh bayinya, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada ibu seorang. Orang tua biologis memang merupakan pihak pertama yang bertanggung jawab. Namun jika ibu menolak dan ayah tidak hadir atau tidak mau terlibat, maka kewajiban tersebut harus diambil alih oleh sistem yang lebih luas. Rumah sakit harus memastikan bayi tetap dirawat. Pekerja sosial dan dinas sosial perlu melakukan asesmen dan menyediakan pengasuhan sementara. Negara memiliki kewajiban hukum untuk menjamin hak anak. Lembaga pengasuhan dan adopsi resmi dapat menjadi solusi yang aman dan legal. Organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan, seperti Aisyiyah, juga dapat berperan melalui pendampingan psikologis, spiritual, dan bantuan sosial.

Namun, penting untuk dipahami bahwa ibu yang menolak bukan selalu sosok yang kejam. Banyak ibu yang berada dalam tekanan mental yang sangat berat. Sebagian merasa takut, malu, atau tidak memiliki dukungan keluarga. Oleh sebab itu, mereka juga membutuhkan pertolongan. Empati kepada ibu dan perlindungan kepada bayi harus berjalan bersama. Menolong bayi tidak berarti menyalahkan ibu, melainkan memastikan bahwa keduanya memperoleh hak untuk hidup dengan bermartabat.

Menurut saya, ukuran peradaban suatu bangsa tidak terletak pada kemajuan teknologi atau pertumbuhan ekonomi, melainkan pada cara bangsa tersebut memperlakukan anggota yang paling rentan. Bayi yang baru lahir dan ditolak oleh keluarganya adalah simbol kerentanan yang paling nyata. Jika kita mampu melindungi mereka, maka kita telah menjaga nilai kemanusiaan. Sebaliknya, jika kita membiarkan mereka terlantar, kita sesungguhnya sedang gagal sebagai masyarakat yang beretika.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas bayi yang tidak diinginkan memiliki jawaban yang tegas: kita semua. Orang tua, tenaga kesehatan, pemerintah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap bayi memperoleh kesempatan hidup, tumbuh, dan berkembang dengan layak. Bayi tersebut mungkin tidak diinginkan oleh seseorang, tetapi ia tetap layak dicintai dan dilindungi oleh kemanusiaan kita bersama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online