Tunggak Santosa S.H., M.H. \r\nKepala Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BBPPMT) Yogyakarta
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) telah membentuk pilar untuk visi besar mewujudkan Indonesia Emas 2045. Dalam mewujudkan visi besar tersebut, delapan agenda utama diusung diantaranya 1) mewujudkan transformasi sosial, 2) mewujudkan transformasi ekonomi, 3) mewujudkan transformasi tata kelola, 4) memantapkan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, 5) memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, 6) mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, 7) mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, dan 8) mewujudkan kesinambungan pembangunan. Menillik delapan agenda tersebut, agenda mewujudkan transformasi ekonomi menjadi pilar penting dimana dalam pembangunan masyarakat pedesaan dan perkotaan tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan, namun mereka adalah agen pembangunan pertumbuhan ekonomi baru. Sehingga paradigma transformasi ekonomi meletakkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai gerakan utama.
Maka dari itu, penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi isu penting dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat untuk mengelola potensi ekonomi (Haywood, 1992). Salah satu instrumen yang sangat mungkin dilakukan dalam meningkatkan SDM tersebut melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tidak lagi mendapatkan bantuan secara taken for granted, namun masyarakat mendapatkan proses pembelajaran dan peningkatan kesadaran dan kemandirian untuk mengelola potensi yang disekitarnya (Adi, 2013). Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat diupayakan dengan peningkatan kualitas dan kapasitas masyarakat serta melakukan pendampingan masyarakat secara berkelanjutan.
Selama ini, program pemberdayaan masyarakat baik yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan swasta belum memunculkan konektivitas dan keberlanjutan program. Sehingga ide mengenai upaya pemberdayaan masyarakat perlu kolaborasi dan keberlanjutan dari lintas sektor melalui ‘Pelatihan Bersama dan Pendampingan Berkelanjutan’. Sinergi lintas sektor merupakan kolaborasi dua instansi atau lebih yang berkomitmen membentuk sistem untuk tujuan bersama (Najiyati, 2016).
Ruang kolaborasi ini perlu diciptakan dan dirawat sebagai wadah bagi kegiatan lintas sektor yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan. Partisipasi masyarakat yang proaktif dan inisiatif perlu disambut dengan hangat bagi para pemangku kebijakan. Pelatihan bersama merupakan kegiatan pelatihan, pemberdayaan, atau pendampingan masyarakat yang diselenggarakan secara bersama atau kolaboratif antar stakeholder baik kementerian, lembaga, perguruan tinggi, BUMN, instansi swasta serta pemerintah daerah yang memiliki program atau tugas fungsi terhadap pemberdayaan masyarakat.
Berbicara program pemberdayaan kolaboratif, baiknya program pemberdayaan tidak hanya dilaksanakan sekali waktu, namun muncul keberlanjutan program. Sehingga kerangka berpikir program pelatihan atau pemberdayaan masyarakat memunculkan paradigma pendampingan berkelanjutan pasca kegiatan pelatihan atau pemberdayaan itu sendiri. Pendampingan memberi makna bahwa pelatihan yang telah dilaksanakan harus dilanjutkan dengan pendampingan yang melibatkan kolaborasi lintas sektor terkait, sehingga output masyarakat berdaya dan mandiri dapat terwujud.
Ide di atas merupakan wujud kerja sinergi, dimana sinergisme merupakan proses kerja sama atau kolaborasi dua entitas atau lebih yang berkomitmen membentuk sistem yang saling mempengaruhi untuk mencapai tujuan bersama dan memberikan perubahan yang lebih baik atau berbeda dari efek masing-masing untuk memberikan efek peningkatan kesejahteraan yang optimal dan merata (Najiyati, 2016). Upaya kolaborasi di awali dengan pelaksanaan yang melibatkan stakeholder dengan sumber daya yaitu 1) sinergisme program dan anggaran; 2) keberadaan fasilitator, yaitu Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM); dan 3) pendamping desa atau kawasan, pendamping dari kementerian atau lembaga lain, perguruan tinggi, BUMN, dan swasta.
Pelaksanaan program di atas, tidak lepas dari kemungkinan kendala yang muncul, diantaranya penyesuaian sistem sinergi atau kolaborasi stakeholder. Sehingga tawaran dari tulisan ini menanggapi hal tersebut adalah sebuah perjanjian kerja sama atau komitmen bersama, serta pemabahasan sinergi program antar lembaga yang saling terkait. Dengan hal tersebut, kemungkinan kendala yang muncul dapat diminimalisir dengan baik. Pelaksanaan program kegiatan sebagai upaya pemberdayaan masyarat diperlukan komitmen bersama seluruh pihak untuk dapat bersinergi sehingga tujuan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tercapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.