Solo Prioritaskan Guru dan Nakes di CASN 2026
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
ilustrasi. /Reuters-Ina Fassbender
Sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 183 maka diwajibkan setiap umat muslim yang cukup umur (baligh) dan berakal untuk puasa selama bulan Ramadan, terkecuali orang yang tidak kuat seperti orang yang sudah tua atau orang sakit dan juga perempuan yang sedang hamil, menyusui ataupun belum suci dari darah haid /nifas. Pada akhirnya ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan selama sebulan penuh sehingga mereka tentu harus mengganti kealpaan tersebut.
Tuntunan untuk mengganti puasa tersebut telah tercantum di surat Al Baqarah pada ayat selanjutnya, yakni ayat 184 yang menuliskan kewajiban bagi umat muslim baik karena alasan sakit, menyusui atau belum suci dari darah haid untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidyah ataupun meng-qadla puasanya di hari di luar puasa sebanyak puasa Ramadan yang tidak terlaksana.
Membayar fidyah yakni memberikan makan kepada orang miskin setiap hari sepanjang hari sebanyak hari yang ia tinggalkan. Menurut penjelasan dari ulama Muhammadiyah, mengganti puasa Ramadan dengan cara fidyah dikhususkan bagi mereka yang merasa berat untuk berpuasa yakni orang lemah seperti orang yang sudah tua maupun perempuan hamil dan menyusui. Bagi mereka yang sakit, sedang perjalanan jauh, ataupun perempuan yang sedang haid maka dianjurkan untuk membayar puasa dengan puasa di hari di luar bulan Ramadan.
Melihat realita yang terjadi pada masa kini manusia terkadang terlalu sibuk dengan urusan dunia, menganggap hari yang disediakan untuk mereka masih panjang dan tiada habisnya, sehingga mereka lupa bahwa yang sakit telah sembuh, yang tadinya memiliki halangan telah kembali suci sehingga mereka diwajibkan untuk mengganti puasa. Sayangnya, Ramadan berikutnya telah tiba di depan mata dan utang puasa di Ramadan tahun lalu belum dibayarkan. Hal ini terkadang menjadikan kekhawatiran akan kekusyukan Ramadan kali ini.
Jika seseorang lupa untuk membayar utang puasa Ramadan di tahun lalu dan telah memasuki Ramadan berikutnya maka dia diajurkan untuk beristifar, memohon ampun kepada Allah SWT, bertaubat dan berikhtiar untuk tidak lalai membayar apa yang sudah menjadi kewajibannya di Ramadan berikutnya. Utang puasa yang ia tinggalkan pada Ramadan tahun lalu tetap harus dibayarkan dengan meng-qadla puasanya sebanyak puasa yang ditinggalkan serta diakumulatifkan jika ia juga tidak berpuasa pada Ramadan berikutnya. Misalkan Ramadan tahun lalu ia tidak berpuasa empat hari, Ramadan berikutnya tak berpuasa lima hari maka tentu ia diwajibkan untuk membayar puasanya tersebut sebanyak sembilan hari di luar puasa Ramadan.
Maka daripada itu jika memiliki utang puasa Ramadan, tentu seorang muslim dianjurkan untuk menyegerakan membayar hutang puasa tersebut paling lambat pada bulan Syaban sebelum Ramadan. Janganlah menunda-nunda membayar hutang apalagi sampai meremehkan membayar hutang Ramadan karena bulan Ramadan merupakan moment suci untuk menunjukkan ketakwaan hamba kepada Allah SWT. Wallahu a‘lam bish-shawab.
*Penulis merupakan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Ratu Oceania Raya menggelar kegiatan Disney Day 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta tips hindari antrean.
Rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif terbaru dan sistem pembayaran digital. Praktis, murah, dan terhubung ke seluruh Jogja.
Jadwal pemadaman listrik Jogja 16 Mei 2026 di Sleman, Kota Jogja, dan Gunungkidul. Cek lokasi terdampak dan tips antisipasi.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengaku mendapatkan pelayanan yang sama dengan pasien umum saat menjalani perawatan di Rumah Sakit DKT