Advertisement

OPINI: Tingkat Penghasilan Pensiun Pekerja

Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Perkumpulan DPLK
Senin, 13 Desember 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Tingkat Penghasilan Pensiun Pekerja

Advertisement

Tingkat penghasilan pensiun (TPP) pekerja, dapat dimaknai sebagai kemampuan seorang pekerja untuk memenuhi kebutuhan dan tetap mampu mempertahankan gaya hidup di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi.

Maka sebuah studi menyebutkan TPP atau replacement ratio pekerja pada masa pensiun adalah 70%-80% dari gaji terakhir. Namun sayangnya, jutaan pekerja di Indonesia tidak tahu tentang TPP. Bahkan tidak peduli terhadap tingkat penghasilan pensiunnya. Dalihnya, karena gaji hari ini tidak cukup untuk ditabung untuk masa pensiun.

Advertisement

Faktanya, cepat atau lambat, semua pekerja di Indonesia pada akhirnya akan pensiun. Saat berakhirnya tugas dan pekerjaan atas sebab usia. Karena itu, mempersiapkan tingkat penghasilan pensiun seharusnya bukan bagaimana nanti. Namun, nanti bagaimana penghasilan pada masa pensiun. Apalagi biaya hidup dari tahun ke tahun semakin tinggi, minimal harus menutupi laju inflasi.

Belum lagi tingkat harapan hidup orang Indonesia terus bertambah, saat ini 72 tahun, tentu membutuhkan biaya yang tidak kecil.

Pentingnya TPP pekerja pun diperlukan akibat ketidakpastian kondisi keuangan siapapun pada masa datang. Maka dibutuhkan antisipasi dan cara tersendiri untuk memenuhi rasio kecukupan dana yang digunakan di masa pensiun. Bahwa 9 dari 10 pekerja di Indonesia saat ini tidak siap pensiun, bisa jadi hal itu disebabkan kurang pahamnya pekerja terhadap TPP. Masih banyak pekerja yang tidak tahu apa pentingnya TPP. Sebagai cara untuk mempertahankan penghasilan di hari tua, saat tidak bekerja lagi.

Lalu, berapa idealnya seorang pekerja menabung untuk masa pensiun? Jawabannya, tentu relatif. Tergantung pada kondisi keuangan setiap pekerja. Tergantung target kehidupan seperti apa yang diharapkan di masa pensiun. Namun intinya, kesejahteraan masa pensiun siapa pun harus dipersiapkan sejak dini. Agar terwujud masa pensiun yang sejahtera.

Idealnya tabungan dana pensiun berada pada kisaran 10%-20% dari gaji setiap bulan. Angka ini dibutuhkana untuk memenuhi TPP atau replacement ratio sebesar 70%-80% dari gaji terakhir. Artinya, seseorang dapat dikatakan hidup layak dan mampu membiayai hidupnya di masa pensiun bila memiliki 70%-80% penghasilan dari gaji terakhirnya. Sebagai contoh, pekerja dengan gaji terakhir Rp10 juta per bulan, maka saat pensiun membutuhkan dana Rp7 juta–Rp8 juta untuk membiayai kebutuhan hidup, di samping tetap dapat gaya hidup seperti saat masih bekerja.

Dengan menyisihkan 10%-20% dari gaji setiap bulan untuk tabungan dana pensiun, seorang pekerja dianggap memiliki ketersediaan dana yang cukup di hari tua. Apalagi dana pensiun sifatnya jangka panjang, maka akumulasi dananya berpotensi cukup tinggi karena didukung hasil investasi yang optimal.

Hidup Sejahtera

Banyak pekerja ingin hidup sejahtera pada masa pensiun. Namun sayangnya, saat ini tidak banyak pekerja yang mau menyisihkan sebagian gajinya untuk tabungan dana pensiun. Apalagi hanya mengandalkan program wajib seperti JHT (Jaminan Hari Tua) dan Jaminan Pensiun (JP) yang total iurannya per bulan hanya 3% dari gaji. Sungguh, angka tersebut masih sangat jauh dari ideal. Tidak ada dana yang cukup untuk membiayai hidup di masa pensiun. Maka wajar, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia pada akhirnya mengalami masalah keuangan.

Masa pensiun, cepat atau lambat pasti tiba. Sementara TPP pekerja tidak dipersiapkan atau belum memadai. Maka kesiapan masa pensiun memang harus dipersiapkan sejak dini. Apalagi perusahaan atau pemberi kerja yang harus membayarkan uang pesangon pekerja, baik atas sebab pensiun, di-PHK atau meninggal dunia. Maka solusinya, setiap pekerja dan pemberi kerja semestinya berani menabung untuk dana pensiun. Agar akumulasi dana pensiun yang tersedia lebih optimal. Salah satu caranya dapat dilakukan melalui program pensiun seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Karena DPLK memang didesikasikan untuk kesejahteraan pekerja di masa pensiun, di samping orientasinya untuk hari tua.

Melalui DPLK, setidaknya ada 3 (tiga) keuntungan yang diperoleh pekerja, yaitu: 1) adanya kepastian dana untuk masa pensiun, 2) adanya hasil investasi yang optimal selama ditabung, dan 3) adanya insentif pajak saat dana pensiun dibayarkan, sesuai ketentuan yang berlaku. DPLK, bisa jadi cara yang paling mungkin dilakukan pekerja untuk menjaga tingkat penghasilan pensiunnya sendiri.

Ketahuilah, apa yang terjadi pada masa depan sama sekali tidak pasti. Sementara biaya hidup dari waktu ke waktu semakin tinggi. Kondisi keuangan pada masa datang pun tidak pasti, apalagi di masa pandemi Covid-19. Belum lagi, masa pensiun seorang pekerja yang tergolong lama membutuhkan biaya yang besar. Belum lagi, gaya hidup modern yang butuh biaya tidak kecil. Maka suka tidak suka, dana pensiun harusnya jadi prioritas utama pekerja. Sebagai sumber penghasilan seorang pekerja di masa pensiun.

Berapa pun TPP yang diharapkan seorang pekerja, tentu dapat disesuaikan dengan kondisi “kantong” masing-masing. Asal berani memulai dari sekarang dan tidak menunda lagi untuk mengikuti program dana pensiun. Kini, keputusan ada di tangan pekerja. Karena setelah masa bekerja ada masa pensiun. Dan setiap pekerja bertanggung jawab atas tingkat penghasilan pensiunnya sendiri. Mau seperti apa pada masa pensiun?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement