Advertisement

Bulan Dana, PMI Jogja Kumpulkan Rp678 Juta

Media Digital
Kamis, 03 Februari 2022 - 07:07 WIB
Maya Herawati
Bulan Dana, PMI Jogja Kumpulkan Rp678 Juta Wakil Wali Kota Jogja yang juga Ketua PMI Kota Jogja Heroe Poerwadi (dua kanan) saat menyerahkan penghargaan terkait Bulan Dana PMI, Rabu (2/2/2022). (Harian Jogja - Sunartono)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—PMI Kota Jogja berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp678,6 juta melalui program Bulan Dana 2021. Pembukaan Bulan Dana 2022 pun mulai dilakukan sejalan dengan penutupan Bulan Dana 2021 di Kantor PMI Kota Jogja, Jalan Tegalgendu, Kotagede, Kota Jogja, Rabu (2/2/2022).

Wakil Wali Kota Jogja yang juga Ketua PMI Kota Jogja Heroe Poerwadi menjelaskan PMI Kota Jogja berhasil mengumpulkan bulan dana tahun 2021 sebanyak Rp678,6 juta. Angka itu meningkat 36% dibandingkan tahun sebelumnya.

Advertisement

Bulan Dana hingga saat ini merupakan sumber pendapatan utama bagi PMI Kota Jogja. Keberhasilan Bulan Dana ini berkat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, sehingga PMI dapat menjalankan roda organisasi dengan beragam kegiatan sosial.

“Bulan Dana ini merupakan sumbangan sukarela dari masyarakat untuk membiayai tugas operasional PMI Kota Jogja. Dipakai untuk pertolongan pertama gawat darurat, transfusi darah, pelayanan ambulans, balai pengobatan, penanggulangan bencana, hingga pendidikan dan pelatihan,” kata Heroe dalam acara Pembukaan Bulan Dana PMI Kota Jogja 2022 di Kantor PMI.

Adapun penggalangan dana untuk 2021 ini dilakukan melalui kupon Bulan Dana PMI Kota Jogja 2021 dengan besaran Rp3.000 untuk perpanjangan STNK roda dua maupun roda empat. Kemudian Rp3.000 dari kelompok PNS Golongan I, Rp 4.000 untuk PNS Golongan II, Rp6.000 untuk PNS Golongan III dan Rp10.000 untuk PNS Golongan IV. “Sedangkan untuk perpanjangan SIM sebesar Rp5.000,” katanya.

 

Dengan ditutupnya Bulan Dana PMI 2021, maka Bulan Dana PMI Kota Jogja 2022 dibuka. Heroe menegaskan PMI Kota Jogja perlu mendapatkan sumber tenaga dan sumber dana secara sukarela dari masyarakat.

“Sumber dana berupa iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan azas dan tujuan PMI,” katanya. (*)

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Liburn Akhir Pekan di Jogja Naik Trans Jogja Aja, Ini Rute Lengkapnya Menuju Tempat Wisata

Jogja
| Sabtu, 11 Mei 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Diiringi Suasana Sungai Wos, Ini Musikus yang Tampil di Ubud Jazz Village Festival 2024

Hiburan
| Jum'at, 10 Mei 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement