Ekspor Batu Bara dan CPO Lewat Danantara Dimulai 1 Juni, Ini Skemanya
Pemerintah mulai menerapkan ekspor satu pintu melalui PT DSI pada 1 Juni 2026. Batu bara, CPO, dan ferroalloy masuk tahap transisi.
Dosen Akuntansi FEB dan Ketua Pusat Studi Gender Universitas Ahmad Dahlan, Khusnul Hidayah./Istimewa
Pada beberapa tahun terakhir, judi online menjadi fenomena yang semakin meresahkan di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang tahun 2023 sampai pertengahan tahun 2024 terdapat total akumulasi perputaran dana judol lebih dari 450 trilyun dengan para pemain sebanya 2,76 juta orang.
Mirisnya, sebanyak 2,19 juta pemain judi online merupakan masyarakat berpenghasilan rendah seperti pelajar, mahasiswa, buruh, pekerja informal, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.
Tak hanya bagi orang dewasa, ancaman judi online juga menyasar generasi muda. PPATK melaporkan berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang.
Anak dan remaja yang tumbuh dengan akses Internet cenderung penasaran dan mudah terpengaruh. Sering kali mereka melihat iklan judi online di media sosial atau di situs yang dikunjungi.
Judi online atau dikenal sebagai judol, awalnya dianggap sebagai permainan di dunia maya dan dikemas dengan model gim yang menawarkan harapan di tengah impitan beban ekonomi masyarakat yang dirasakan semakin berat.
Akses yang mudah melalui gawai pintar dan Internet membuat permainan ini dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja, tanpa batasan usia. Selain itu, iming-iming modal yang kecil dan untung besar, semakin membuat banyak orang terperangkap dalam ilusi bahwa mereka bisa cepat kaya dalam waktu singkat. Bahkan, beberapa platform menawarkan bonus gratis tanpa modal bagi pemain baru sehingga semakin banyak orang tergiur mencoba peruntungan.
Namun, yang sering kali tidak disadari oleh para pemain adalah peluang untuk menang sangat kecil, justru pemainlah yang sering kali mengalami kerugian besar. Ironinya, bagi sebagian besar pemain, judi online bukan hanya tentang menang atau kalah. ini tentang ketergantungan. kebanyakan pemain yang telah kehilangan uang merasa terpancing untuk terus bermain demi balik modal. Akibatnya, mereka semakin dalam terjerat dalam lingkaran setan yang sulit dihentikan.
Dampak dari kecanduan judi online tidak hanya dirasakan oleh pemain, tetapi juga oleh keluarganya. Dampak yang paling terasa adalah terkikisnya ekonomi keluarga karena seseorang yang kecanduan judol cenderung menghabiskan uang tanpa perhitungan, suami akan menggunakan uang kebutuhan keluarga untuk memuaskan hasrat bermain judol.
Lebih parahnya, beberapa pemain tidak sedikit yang berhutang pinjol atau menjual barang berharga keluarga demi melanjutkan permainan.
Selain itu, kecanduan judi online sering kali memicu konflik dalam keluarga. pasangan yang merasa ditipu atau kecewa karena uang keluarga digunakan untuk berjudi sering kali merasa tidak berdaya dan marah.
Konflik ini bisa berujung pada pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian. Bagi anak-anak, situasi ini menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan. Anak-anak dalam keluarga yang menyaksikan orang tua bertengkar dan melihat harta benda keluarga terjual karena judi akan merasa cemas dan tidak aman, yang dapat memengaruhi perkembangan emosional mereka.
Langkah strategis yang harus segera dilakukan adalah meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online. Media, sekolah, ormas dan komunitas memiliki peran penting untuk menyebarkan informasi mengenai dampak negatif judi online terutama bagi keluarga. Program edukasi yang mengajarkan tentang bahaya judol dan pentingnya mengelola keuangan dengan bijak akan membantu anak muda dan orang dewasa memahami risiko yang mereka hadapi.
Orang tua juga memiliki peran kunci dalam mencegah anak-anak mereka terjerumus dalam judi online. Mengawasi aktivitas online anak dan membangun komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak sangat penting membantu mengurangi risiko terjerat judol.
Bagi keluarga yang sudah terdampak oleh judol, langkah penting yang harus dilakukan adalah berani mengakui masalah ini dan mencari bantuan. Ada banyak komunitas dan organisasi yang membuka layanan konseling yang siap membantu keluarga yang mengalami krisis akibat judi. Keluarga yang terdampak juga perlu membangun kembali kepercayaan satu sama lain dan belajar mengelola keuangan dengan lebih bijaksana.
Mendidik anggota keluarga, terutama anak-anak, untuk menghindari judi online bisa menjadi langkah penting untuk melindungi masa depan mereka.
Terakhir, pemerintah dan otoritas terkait perlu bertindak lebih tegas dalam menindak situs judi online. Pemblokiran situs-situs judi dan pengawasan ketat terhadap platform yang menawarkan perjudian online, selain juga regulasi yang melarang iklan judi online serta tindakan tegas kepada figur publik yang mempromosikan judol dapat membantu mengurangi akses masyarakat pada judi online. Hanya dengan kerja sama dari seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun media massa, darurat judi online di Indonesia bisa diatasi, dan keluarga yang terancam dapat diselamatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah mulai menerapkan ekspor satu pintu melalui PT DSI pada 1 Juni 2026. Batu bara, CPO, dan ferroalloy masuk tahap transisi.
Bantul peringati Hari Lahir Pancasila 2026, tekankan persatuan, toleransi, dan penguatan nilai kebangsaan di tengah tantangan global.
Arus kendaraan di Tol MBZ meningkat 45,6 persen saat libur Waisak 2026. Sebanyak 82.314 kendaraan melintas di kedua arah.
Polda Jateng membongkar sindikat penipuan daring berkedok investasi kripto di Sukoharjo. Sebanyak 39 tersangka diamankan, termasuk 11 WNA.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan komitmen pemerintah menjaga Candi Borobudur sebagai warisan budaya dunia dalam perayaan Waisak 2026.
BGN menangguhkan 2.213 SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena belum memenuhi standar manajemen, sanitasi, dan layanan penerima manfaat.