OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Nirwono Joga/JIBI
Pasca Undang-Undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang diundangkan pada 15 Februari 2022, juncto UU No.21/2023 tentang Perubahan UU No.3/2022, maka ada beberapa konsekuensi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kota Jakarta.
Paling lama dua tahun sejak UU No.3/2022 diundangkan, UU No.29/2007 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Repuplik Indonesia harus diubah sesuai UU No.3 /2022 (Pasal 41 Ayat 2). Perubahan UU itu akan mengatur kekhususan Jakarta (Pasal 41 Ayat 4).
Perubahan UU DKI Jakarta diberikan ‘kekhususan’ melalui UU kekhususannya untuk menyelesaikan permasalahannya dan membantu Jakarta mempertahankan sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia. Kedudukan DK Jakarta disebutkan berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi (versi DPR RI) atau berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global (versi pemerintah) (Pasa 3 Ayat 2). Pada intinya, Jakarta akan dibawa menjadi kota global. Lalu, langkah apa yang harus dilakukan?
Langkah ke Depan
Pertama, kota global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar (Pasal 1).
Kota global ditentukan oleh konektivitas internasional/keterhubungan global yang luar biasa, di satu sisi sangat rentan terhadap perubahan dinamika yang mengganggu arus modal, individu, dan ide-ide dari seluruh dunia, namun, juga mendapatkan manfaat dari tren disruptif, menarik banyak talenta dan investasi, pusat inovasi dan katalis pertumbuhan ekonomi (The 2023 Global Cities Report). Kedua, ada lima kriteria penilaian (skala 1-100) Global Cities Index yakni aktivitas bisnis (30%) aliran keuangan, dinamika pasar, kehadiran (kantor pusat) perusahaan multinasional; kualitas sumber daya manusia (30%) tingkat pendidikan warga; pertukaran informasi (15%) akses informasi internet dan sumber media (media massa arus utama, media sosial); pengalaman budaya (15%) akses ke museum, festival kebudayaan, penyelenggaraan olahraga utama dunia; interaksi/dukungan politik (10%) kegiatan (diskusi) politik, kelompok pemikir, kehadiran kedutaan dan kegiatannya.
Pada 2023, 10 kota global terbaik dunia diraih dari peringkat 1-10, yakni New York, London, Paris, Tokyo, Beijing, Brussels, Singapura, Los Angeles, Melbourne, Hong Kong. Di kawasan Asia Tenggara, Singapura berada di posisi teratas (7), disusul Bangkok 45, Manila 70, Kuala Lumpur 72, Jakarta 74, Ho Chi Minh 94, Yangon 151.Ketiga, ada empat kriteria penilaian (skala 1-100) Global Cities Outlook untuk mengukur potensi kota ke depan, yakni kesejahteraan warga (25%): keamanan, layanan kesehatan, kesetaraan sosial, kondisi lingkungan hidup; ekonomi (25%) investasi jangka panjang dan produk dometik bruto (PDB); inovasi (25%) kewirausahaan/entrepreneurship hak paten, investasi swasta, inkubator/start up/digital; tata kelola (25%) stabilitas jangka panjang, transparansi, kualitas birokrasi, kemudahan berbisnis.
Pada 2023, 10 kota potensi global terbaik dunia diraih dari peringkat 1-10, yakni San Fransisco, Copenhagen, London, Luksemburg, Paris, Dublin, Helsinki, Stockholm, Munich, Singapura. Di kawasan Asia Tenggara, Singapura tetap berada di posisi teratas (10), disusul Kuala Lumpur 96, Bangkok 105, Jakarta 119, Ho Chi Minh 124, Manila 138, Yangon 146.
Keempat, Jakarta harus bekerja ekstra keras jika ingin mengejar ketertinggalannya masuk ke kelompok 10 besar kota global. Sesuai rencana detail tata ruang DKI Jakarta, ada lima wewenang yang bisa dilakukan Jakarta menuju kota global. Kota berorientasi transit dan digital mengintegrasikan sistem transportasi antarwilayah di Jakarta Raya. Perumahan dan permukiman layak, terjangkau, dan berdaya terintegrasi sistem transportasi massal.
Lingkungan hidup seimbang selaras alam bersinergi dengan daerah sekitar dalam menata lingkungan hidup dan memitigasi bencana. Destinasi pariwisata dan budaya global bersinergi antarwilayah terkait destina-si wisata dan layanan transportasi. Magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan, pengembangan kesatuan mekanisme investasi bersama melalui Badan Kerjasama Investasi Jakarta Raya. Pengembangan kawasan investasi tematik Jakarta (Thematic Investement Area Jakarta/TIARA) berorientasi kemudahan implementasi lima tahunan masa kepemimpinan kepala daerah. Ada 10 TIARA potensial yakni ibu kota ASEAN (Blok M), pendidikan (Grogol), kesehatan-kebudayaan (Salemba-Cikini), kebudayan-keagamaan (Pasar Baru-Istiqlal), kesejarahan (Harmoni-Kota Tua), olahraga (JIS-Ancol, GBK Senayan), transit hub (Dukuh Atas, Manggarai, Halim (Jakarta Investment Center, Dinas PTSP DKI Jakarta, 2023). Semoga.
Nirwono Joga
Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.