Meriah! Festival Balon Udara di Solo Disambut Antusias
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
Isabella I.F/Istimewa
“Aaakkkhhh…” teriak Melati, salah satu karyawan PT.ABC. Teriakan Melati menarik perhatian sebagian besar karyawan PT. ABC yang sedang berkumpul di ruang rapat siang ini. Apa yang terjadi? Melati salah membuat billing pajak dan terlanjur sudah terbayarkan pajak tersebut dan nilainya pun cukup besar untuk PT. ABC.
Saat sedang panik karena kesalahan tersebut, kawannya, Eko memberikan solusi atas kesalahan melati tersebut. “Tenang Melati, kesalahan pembayaran pajak bisa diatasi dengan pemindahbukuan atas pembayaran yang salah.”
Akhirnya Melati pun mengajukan permohoan pemindahbukuan atas pembayaran pajak tersebut dan masalah pun terselesaikan.
Pemindahbukuan merupakan sebuah fasilitas yang disediakan apabila terdapat kesalahan administrasi seperti kesalahan pengisian NPWP, masa pajak, jenis pajak , atau nominal pembayaran dalam proses pencatatan, pembayaran, ataupun penyetoran pajak.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya pemindahbukuan, di antaranya yaitu
Pemindahbukuan dapat dilakukan atas pembayaran pajak dengan bukti pembayaran pajak yang telah tertera NTPN, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk. Hasil pemindahbukuan dapat digunakan untuk pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.
Pembayaran pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran pajak yang ber NTPN, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan bukti pembayaran pajak ber-NTPN, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:
Permohonan Pemindahbukuan diajukan oleh wajib pajak/penyetor pajak/pemungut pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan dilampiri dengan bukti pembayaran pajak.
Permohonan Pemindahbukuan dapat disampaikan dengan 3 cara yaitu:
Proses pemindahbukuan dilakukan selama maksimal 21 hari kerja.
Pemindahbukuan secara elektronik atau dikenal dengan nama E-Pbk merupakan salah satu cara dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan yang mulai diluncurkan DJP pada 12 Desember 2022. Wajib pajak mengajukan permohonan secara online melalui akun Wajib Pajak pada website DJP Online pada menu layanan. Apabila tampilan tombol E-Pbk belum muncul pada menu layanan, Wajib Pajak dapat memunculkan tombol E-Pbk melalui menu profile Wajib Pajak dan melakukan aktivasi layanan E-Pbk.
Pada menu layanan e-PBK, terdapat 4 tampilan, yaitu dashboard, permohonan, monitoring, konfirmasi.
Dashboard
Pada menu Dashboard terdapat profil singkat Wajib Pajak, berupa nama, NPWP, NIK, No.Hp, email dan Alamat
Pada menu Dashboard akan terlihat Riwayat permohonan e-PBK yang sebelumnya pernah di lakukan oleh Wajib Pajak. Menu yang terdapat dalam dashboard ini diantaranya adalah lihat BPS, cetak permohonan, ringkasan hasil dan cetak produk hukum.
Permohonan
Menu ini digunakan saat pengajuan permohonan pemindahbukuan. Berkas yang dibutuhkan dalam mengajukan permohonan e-PBK adalah NPWP dan bukti bayar.
Monitoring
Menu monitoring ini digunakan untuk melihat status permohonan apakah diproses/diterima/ditolak. Jika menu monitoring sudah selesai, maka permohonan e-PBK akan muncul pada menu dashboard sebagai permohonan yang diterima/ditolak.
Konfirmasi
Menu ini digunakan untuk pengecekan bukti pemindahbukuan yang telah diterima, baik melalui aplikasi e-PBK maupun permohonan manual
Berdasarkan standar pelayanan DJP dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 160/PJ/2022, proses pelayan pemindahbukuan melalui e-Pbk diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 21 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
DSI resmi jadi BUMN baru pengelola ekspor SDA. Siap kendalikan sawit, batu bara, dan ferro alloy mulai 2026.
Simak cara menyalakan genset saat listrik padam dengan aman agar terhindar dari korsleting dan kerusakan mesin.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku Cerdas Mengolah Sampah Mandiri Bersama Komunitas
Cek jadwal terbaru KRL Jogja–Solo 23 Mei 2026. Berangkat tiap jam, tarif Rp8.000, rute Tugu–Palur lengkap.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.