Kabut Asap Tunda 12 Penerbangan di Bandara Pekanbaru
Kabut asap menyebabkan 12 penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru tertunda. Jarak pandang membaik menjadi 3.000 meter pada 13 Oktober 2026.
Gerry Katon Mahendra, S.IP., M.I.P. – Universitas Aisyiyah Yogyakarta./ Ist
Ada ungkapan sederhana yang cukup familiar di telinga kita, yakni “orang tidak pernah mau dan bisa memilih kapan jatuh sakit”. Penyakit bisa saja datang tanpa pemberitahuan, tanpa melihat situasi ekonomi, atau bahkan saat tabungan hampir tak tersisa. Pada saat situasi tidak menentu itulah, negara harus hadir melalui jaminan kesehatan yang dapat digunakan oleh masyarakat secara real time dalam keadaan mendesak. Jaminan kesehatan secara esensial tidak hanya berwujud kartu administratif, melainkan hadir sebagai kepastian bahwa masyarakat dapat segera mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus memikirkan kondisi ekonomi maupun tabungan keluarga.
Melihat kondisi dalam lima tahun terakhir, kondisi sistem kesehatan negara Indonesia acapkali mengalami situasi yang sangat dinamis. Diawali dengan pandemi Covid-19 pada rentang tahun 2020–2022 yang sekaligus memperlihatkan betapa rapuh dan rentannya sistem kesehatan negara ketika menghadapi situasi pandemi. Situasi setelah pandemi pun tidak dapat dikatakan stabil, penurunan pertumbahan ekonomi dan dampak situasi global, membuat banyak kalangan masyarakat yang kesulitan mengakses biaya kesehatan. Menghadapi situasi tersebut, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu tumpuan utama sebagai instrumen perlindungan sosial-kesehatan yang paling penting.
Data menyebutkan bahwa hingga 31 Agustus 2026 BPJS Kesehatan mencatat keanggotaan mencapai 284.5 juta jiwa. Angka yang sangat besar ini menunjukkan betapa besar pula tanggung jawab negara melalui BPJS Kesehatan untuk menghadirkan layanan kesehatan yang sangat terjangkau. Namun sekali lagi dalam konteks saat ini, banyaknya jumlah kepesertaan belum mampu menjamin sepenuhnya tiap anggota mendapatkan layanan yang tepat waktu dan berkualitas.
Laporan dari Indonesia Health Accounts 2024 yang diperkuat dengan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada bulan Februari 2026 memberikan suatu analisa yang harus disikapi dengan cermat di masa depan. Data menyebutkan bahwa total belanja Kesehatan Indonesia pada 2024 lalu mencapai Rp639,9 triliun (2.9% dari produk domestic bruto (PDB)). Sedangkan pengeluaran langsung masyarakat masih mencapai 28.3 % dari total belanja Kesehatan. Hal ini menandakan bahwa ada peningkatan dan perkembangan perlindungan finansial, namun beban biaya kesehatan yang ditanggung oleh masing-masing keluarga belum sepenuhnya hilang / dipenuhi.
Beranjak ke isu pelayanan, akhir-akhir ini isu pelayanan kembali menjadi perhatian publik. Bahkan terdapat beberapa postingan netizen di media sosial yang menceritakan pengalaman kurang mengenakkan tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan karena persoalan administrasi keuangan. Disisi lain, terdapat pula informasi mengenai tenaga medis yang mengeluhkan keterlambatan jasa pelayanan. Pengalaman masing-masing individu tentu tidak dapat mewakili seluruh bentuk fasilitas dan administrasi kesehatan yang telah dilakukan. Namun, keluhan tersebut seyogyanya dapat dijadikan sebagai alarm peringatan dan momentum evaluasi. Jika persoalan administrasi dan pembiayaan acapkali memengaruhi kepastian pelayanan, tandanya akan ada trust issue dari publik kepada negara terhadap sistem layanan kesehatan nasional.
Mensikapi situasi tersebut, pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Dalam keterangan resmi pada 28 September 2026, pemerintah menyatakan siap dengan dana tambahan Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan pada tahun berjalan. Pencairan akan dilaksanakan dalam dua tahap dan dana sudah tersedia dalam APBN 2026. Langkah tersebut layak diapresiasi guna menjaga keberlangsungan sistem layanan kesehatan. Namun, disaat yang sama perlu adanya perbaikan sistem dan peningkatan kualitas layanan serta transparansi terkait penggunaan dana agar kasus penundaan pembayaran, penundaan klaim, dan layanan kesehatan yang terhambat dapat benar-benar terselesaikan.
Persoalan ini dapat dipahami secara sederhana melalui konsep risk pooling atau pengumpulan resiko dalam sistem asuransi sosial. Secara sederhana, resiko biaya kesehatan dibagi diantara banyak peserta, sehingga biaya pengobatan 1 orang sakit tidak serta merta ditanggung oleh dirinya sendiri. Biaya pengobatan 1 orang sakit ini terbentuk melalui iuran pribadi, iuran pemberi kerja, dan dukungan lainnya sampai dapat membentuk sumber pembiayaan kesehatan yang dibutuhkan.
Masalah dari proses ini akan muncul ketika penerimaan iuran asuransi tidak sebesar kebutuhan pembayaran layanan kesehatan. Jumlah peserta yang sangat besar tidak serta merta membentuk penerimaan yang besar pula. Akan ada banyak kondisi yang dinamis, peserta tidak aktif, tingkat kepatuhan iuran yang rendah, iuran bergantung pada pihak tertentu, hingga kondisi ekonomi yang dapat mempengaruhi kuantitas penerimaan iuran.
Pada saat yang bersamaan, kebutuhan layanan kesehatan tidak dapat menunggu. Bertambahnya kunjungan layanan, pengobatan penyakit kronis, kebutuhan obat, hingga operasional kesehatan terus berjalan bahkan semakin bertambah intensitasnya. Gambaran situasi tersebut, kemudian dapat ditarik benang merah bahwa sirkulasi in – out iuran dan pembiayaan harus proporsional dan lancar.
Tantangan lainnya adalah mengenai proses tata kelola klaim. Proses verifikasi yang baik dan benar sangat diperlukan agar tidak terjadi kecurangan baik secara medis maupun administratif. Akan tetapi, proses yang lambat, persyaratan berulang, dan tidak bakunya tafsir aturan klaim antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan justru dapat memperlambat proses klaim yang dapat berimbas pada keterlambatan layanan kesehatan selanjutnya.
Jika merujuk pada konsep principal-agent, BPJS Kesehatan sebagai pihak yang mengelola keuangan dan pembayaran, klinik / rumah sakit sebagai penyedia layanan, dan pemerintah sebagai regulator utama memiliki porsi tanggung jawab dan informasi yang tidak selalu sama. Informasi yang tidak selalu sama ini, pada prakteknya dapat menyebabkan sengketa. Solusi dari situasi ini bukan menghilangkan verifikasi dan informasi, melainkan membantu standar sistem yang lebih jelas terukur, proses transparan, dan penyelesaian sengketa perselisihan yang cepat dan tepat. Belum lagi mengenai masalah fragmentasi data dan koordinasi. Alokasi dana untuk menyiapkan dan menjalankan sistem data kesehatan terpadu sangat penting dilakukan. Upaya ini dapat menguatkan sistem BPJS Kesehatan secara komprehensif.
Beberapa solusi yang dapat diambil dari situasi ini antara lain adalah:
Pertama, Pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan persoalan pembayaran tidak menjadi dasar hambatan pelayanan. Klaim yang sudah memenuhi syarat harus segera dibayarkan, sedangkan klaim yang masih belum memenuhi syarat dapat dipisahkan agar tidak berdampak pada proses layanan lainnya. Kedua, penerapan sistem yang transparan mengenai jumlah klaim (disetujui, proses, atau ditolak). Data tersebut dapat diklasifikasikan berdasarkan wilayah dan jenis fasilitas kesehatan agar dapat dipetakan lebih lanjut apakah menjadi masalah sistemik atau individual.
Ketiga, rumah sakit selayaknya semakin dimudahkan untuk mengakses mekanisme pengaduan dengan batas waktu yang jelas. penyelesaiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan profesional dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, rumah sakit juga wajib menjaga mutu pelayanan, ketepatan dokumentasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan JKN. Keempat, pemerintah harus memperkuat pelayanan kesehatan primer. Pendekatan ini sejalan dengan konsep primary health care yang menempatkan pencegahan, deteksi dini, kesinambungan pelayanan, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai fondasi sistem kesehatan. Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak boleh sekadar menjadi pintu administrasi sebelum pasien dirujuk, tetapi harus memiliki kapasitas nyata untuk menangani kebutuhan kesehatan dasar secara bermutu.
Kelima, perlindungan finansial harus diperkuat melalui pembaruan data penerima bantuan iuran, kepastian pembayaran kontribusi pemerintah, serta edukasi dan penegakan kepatuhan iuran bagi kelompok yang wajib membayar. Kebijakan harus menjaga prinsip gotong royong sekaligus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Solusi jangka pendek, pemerintah harus memiliki prioritas bidang kesehatan yang jelas. Memastikan arus kas BPJS Kesehatan cukup untuk memenuhi segala kebutuhannya. Dana tambahan Rp20 triliun dari APBN 2026 perlu disertai dengan laporan yang transparan dan terukur. Pengawasan juga harus diperkuat. Klaim terverifikasi tepat dan cepat dan tidak menjadi birokrasi yang menghambat layanan kesehatan lainnya. Pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja yang mudah dipantau, seperti ketepatan waktu pembayaran, proporsi klaim yang tertunda, jumlah sengketa, dan pengaduan pasien yang diselesaikan.
Solusi jangka panjang, pembenahan dan evaluasi komprehensif menuju reformasi pembiayaan dan tata kelola kesehatan. Hal ini mencakup penguatan akturia yang lebih akurat, investasi yang konsisten pada layanan primer dan pencegahan penyakit, hingga memperkuat kembali system informasi BPJS dan ekosistem pendukungnya hingga tercipta keterpaduan serta integrasi data kesehatan.
Semua langkah itu sejalan dengan teori good governance, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, responsivitas, dan keadilan. Dalam layanan kesehatan, tata kelola yang baik bukan hanya laporan keuangan yang rapi, melainkan kemampuan sistem menjawab kebutuhan pasien sekaligus memenuhi kewajiban kepada penyedia layanan.
Keberlangsungan JKN melalui BPJS Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan political will pemerintah, profesionalitas BPJS Kesehatan, Rumah Sakit / Klinik, hingga kepatuhan iuran dari masyarakat. tanggung jawab ini wajib dipadukan dengan tata kelola yang akuntabel hingga layanan yang bermutu tinggi. Suntikan dana dari pemerintah menjadi solusi terdekat yang dapat dimaksimalkan, namun dimasa depan perubahan ke arah yang lebih baik harus dimulai dari rencana yang matang dan profesionalitas yang konsisten. Keberhasilan JKN bukan hanya sekedar tentang jumlah peserta dan besarnya anggaran, melainkan tentang kepercyaan, kepastian dan kemudahan layanan kesehatan yang dapat diterima oleh masyarakat. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kabut asap menyebabkan 12 penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru tertunda. Jarak pandang membaik menjadi 3.000 meter pada 13 Oktober 2026.
UGM menjelaskan aturan gratis dan berbayar di Wisdom Park. Tarif Rp129.500 tercatat untuk area bantaran sungai zona 2 per jam, bukan sewa tikar.
Presiden AFC Salman bin Ibrahim membuka kemungkinan Piala Asia 2027 ditunda hingga 2028. Keputusan final masih menunggu perkembangan situasi keamanan.
Microsoft merilis patch keamanan Oktober 2026 untuk Windows dan Office. Simak cara update, celah yang dilaporkan dieksploitasi, dan status dukungan Windows 11 2
Jean-Paul van Gastel memahami banner protes suporter PSIM Jogja setelah tim mengoleksi satu poin dari empat laga. PSIM bersiap menghadapi PSM Makassar.
Putri KW lolos ke perempat final Denmark Open 2026 setelah mengalahkan Huang Yu-Hsun 21-19, 21-8. Berikut tantangannya melawan Wang Zhi Yi.