OPINI: Bank Indonesia dan Investasi

OPINI: Bank Indonesia dan Investasi

Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan FBE UAJY; Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta & WKU Bidang Kominfodigi KADIN DIY. /Istimewa.

Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 2026 menjadikan tugas Bank Indonesia (BI) bertambah dengan penerapan mandat ganda (dual mandate). Mandat tersebut mencakup dua hal. Pertama, tugas lama, yaitu menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan. Kedua, tugas baru, yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor riil serta membuka lapangan kerja.

Menurut BI (2026), keterkaitan antara BI dan investasi sangat erat serta bersifat kausalitas dua arah. Kebijakan moneter dan makroprudensial yang dikeluarkan BI bertindak sebagai “kemudi” utama yang mengarahkan minat, biaya, dan tingkat risiko investasi di Indonesia.

Pascarevisi UU P2SK, BI kini memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan bahwa kebijakannya secara aktif mendukung iklim investasi demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Setidaknya terdapat tiga cara BI memengaruhi besarnya aliran dana investasi. Pertama, ketika BI menurunkan suku bunga acuan (BI-Rate), suku bunga kredit perbankan diharapkan ikut turun. Kondisi ini mendorong pengusaha mengambil kredit perbankan untuk melakukan ekspansi usaha. Sebaliknya, ketika BI menaikkan suku bunga acuan, investasi cenderung melambat karena biaya modal meningkat.

Kedua, stabilitas rupiah merupakan magnet bagi investor asing. Investor cenderung menghindari mata uang yang tidak stabil. Oleh karena itu, upaya BI menjaga stabilitas nilai tukar rupiah diharapkan memberikan kepastian kepada investor dalam memperhitungkan keuntungan dari investasi mereka di Indonesia.

Ketiga, penyaluran kredit berperan sebagai sumber likuiditas bagi kegiatan ekonomi. BI memiliki instrumen kebijakan untuk memberikan insentif kepada perbankan yang aktif menyalurkan kredit ke sektor-sektor strategis, seperti proyek ramah lingkungan atau hijau dan hilirisasi. Kebijakan tersebut diharapkan mempermudah proyek-proyek besar memperoleh pendanaan.

Selanjutnya, BI juga memperkuat komitmennya untuk mendorong pertumbuhan sektor riil melalui jaringan yang mengintegrasikan Investor Relations Unit (IRU), Global Investor Relations Unit (GIRU), dan Regional Investor Relations Unit (RIRU). Sinergi ketiga unit tersebut menjadi salah satu instrumen utama BI dan pemerintah untuk mengurangi hambatan informasi sekaligus mempermudah arus masuk dan realisasi investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.

Menurut BI (2026), peran ketiga unit tersebut dalam menarik investor dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, IRU beroperasi di tingkat nasional dan bertugas menjaga kepercayaan pasar global melalui transparansi data makroekonomi guna menarik investasi portofolio, seperti saham dan obligasi.

Kedua, GIRU beroperasi di tingkat internasional dan menjadi ujung tombak promosi investasi di luar negeri. Unit ini mempertemukan proyek-proyek daerah dengan investor global yang memiliki kapasitas pendanaan besar. Ketiga, RIRU beroperasi di tingkat daerah dengan tugas mempersiapkan proyek-proyek investasi unggulan agar memiliki kepastian hukum, bebas sengketa, dan siap ditawarkan kepada investor (clean and ready).

Kolaborasi terintegrasi antara IRU, GIRU, dan RIRU diharapkan dapat mempercepat investasi langsung (Foreign Direct Investment/FDI) pada sektor-sektor strategis, seperti infrastruktur dan energi hijau. Langkah tersebut menjadi salah satu wujud upaya BI menjalankan mandat gandanya, yakni menjaga stabilitas moneter sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja baru di berbagai daerah.

Jika BI berperan mengelola aliran modal dan menjaga stabilitas makroekonomi, pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menjadi pelaksana di lapangan yang berhadapan langsung dengan investor.

DPMPTSP merupakan instansi pemerintah daerah yang berperan sebagai pintu gerbang utama pelayanan perizinan usaha dan investasi. Dengan demikian, kinerja DPMPTSP dalam memberikan pelayanan menjadi faktor penting yang memengaruhi masuknya investasi ke daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Faktor Investasi

Berdasarkan sejumlah hasil studi, terdapat beberapa faktor lain yang memengaruhi arus masuk modal atau investasi ke daerah.

Pertama, kepastian dan kesiapan proyek (clean and ready). Investor membutuhkan kepastian hukum dan tidak ingin menghadapi persoalan hukum yang berlarut-larut. Mereka mencari lahan yang bebas sengketa kepemilikan, proses perizinan yang ringkas, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah jelas sejak awal.

Kedua, fasilitas infrastruktur dan logistik. Konektivitas merupakan kunci efisiensi. Daerah yang memiliki akses jalan tol, pelabuhan modern, pasokan listrik industri yang stabil, serta jaringan internet berkecepatan tinggi akan lebih menarik bagi investor.

Ketiga, daya beli masyarakat dan kekuatan pasar (market-seeking). Investor cenderung memilih daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil serta masyarakat berdaya beli tinggi yang mampu menyerap produk mereka.
Keempat, ketersediaan bahan baku. Kedekatan dengan sumber bahan baku dapat menekan biaya produksi. Karena itu, investor cenderung memilih lokasi di dalam atau di sekitar kawasan industri terpadu yang memiliki jaringan pemasok lokal memadai.

Kelima, produktivitas tenaga kerja. Investor tidak hanya mempertimbangkan upah minimum regional (UMR), tetapi juga kualitas modal insani (human capital). Mereka mencari daerah yang memiliki tenaga kerja terampil, melek teknologi, serta didukung iklim kerja yang harmonis.

Sebagai catatan penutup, RIRU tidak seharusnya hanya berfungsi sebagai wadah koordinasi, tetapi juga menjadi motor penggerak utama untuk mempercepat realisasi investasi di sektor riil dan membuka lapangan kerja baru. Untuk itu, sejumlah langkah strategis perlu dilakukan.

Pertama, memprioritaskan proyek-proyek yang siap ditawarkan kepada investor (clean and ready). Kedua, membangun digital dashboard sebagai sistem informasi investasi terpadu satu pintu. Ketiga, meningkatkan skema promosi investasi melalui jaringan global GIRU. Keempat, meningkatkan kapasitas dan kompetensi birokrat daerah. Kelima, mendorong investasi hijau yang mengedepankan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online