Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Tampilan koin kripto di Mining farm Rekeningku.com di Cibitung, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). Mining Farm yang telah berjalan sejak Oktober 2017 itu kini memiliki lebih dari 2.000 unit GPU dengan mayoritas menambang koin kripto Ethereum (ETH). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Salah satu aspek hukum yang saat ini menarik bagi masyarakat adalah terkait dengan legalitas jual beli uang digital atau kripto. Terlebih jika melihat bahwa berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), 7,5 juta penduduk Indonesia melakukan transaksi kripto atau meningkat 87,5% dibandingkan dengan 2020 yang baru mencapai 4 juta orang.
Dari sisi volume transaksi, nilai transaksi kripto mencapai Rp478,5 triliun hingga Juli 2021 atau hanya sekitar 6% dari jumlah uang beredar Bank Indonesia yang mencapai Rp7.572 triliun hingga November 2021. Namun, volume transaksi kripto 2021 telah meningkat 636,15 % dibandingkan dengan 2020.
Berdasarkan aturan yang ada, kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sesuai UU No. 7 tahun 2011. Pasal 202 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran menegaskan kripto tergolong sebagai virtual currency, yaitu uang yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter. Penyedia jasa pembayaran dilarang memfasilitasi perdagangan virtual currency sebagai komoditas kecuali dengan ketentuan perundangan-undangan.
Solusi yang ada saat ini adalah Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa mata uang kripto diakui sebagai aset yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Alhasil dari tiga fungsi utama uang yaitu sebagai medium of exchange, store of value dan unit of account, secara regulasi uang kripto di Indonesia gagal memenuhi dua dari tiga persyaratan ini, karena hanya dipandang sebagai aset fisik yang bisa menyimpan nilai di masa depan (store of value).
Mengingat 85% penduduk Indonesia adalah muslim, aspek kehalalan transaksi kripto menjadi penting sebagai pedoman masyarakat. Dua institusi keagamaan terbesar mendukung fatwa bahwa transaksi yang melibatkan uang kripto masih bersifat haram seperti dinyatakan oleh pengurus wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Namun Muhammadiyah memandang hukum uang kripto bersifat dinamis dan bisa berubah apabila memenuhi kaidah syariah. Dari sisi global, Bank Santander dan Oliver Wyman merilis studi pada 2015 yang menunjukkan berbagai manfaat dari kripto. Misalnya pengurangan kebutuhan biaya infrastruktur sistem perbankan sebesar US$20 juta. Kajian David Mills dan tim di The Fed pada 2016 mengidentifikasi manfaat blockchains dalam sektor keuangan.
Tentu kajian-kajian di atas disertai beberapa aspek risiko yang harus dimitigasi. Harus dipahami pula bahwa nilai kripto seperti Bitcoin tidak didukung oleh aset apa pun. Sumber utama nilainya adalah kelangkaan.
Ini yang membedakan dengan uang fiat yang diterbitkan oleh bank sentral. Dalam sistem moneter konvensional, sejumlah uang yang beredar di pasar akan selalu di back-up oleh nilai aset bank sentral, baik yang berupa emas, net foreign asset atau net domestic claim.
Suatu bank sentral tidak akan mencetak uang lebih dari kemampuan back-up asetnya jika tidak ingin nilai uangnya merosot. Sebaliknya kripto ‘ditambang’ secara independen.Keseimbangan pasarnya akan tergantung dari kelangkaannya. Sifat ini mirip dengan emas.
Bedanya, sisi penawaran dari uang kripto seperti bitcoin dibuat ketat, tidak akan pernah ada lebih dari 21 juta bitcoin. Hard cap Bitcoin ini yang kemudian menjadi value preposition, baik untuk daya tarik investasi maupun nilai tukar.
Untuk masyarakat muslim Indonesia, pertanyaan yang menarik seharusnya tidak hanya fatwa kehalalan transaksi kripto tetapi lebih tajam membahas kemungkinan alternatif model bisnis yang lebih align dengan aturan fikih, terutama jika terdapat mata uang kripto baru di Indonesia.
Setidaknya ada tiga kemungkinan solusi. Pertama, jumlah penambangan koin baru seharusnya tidak dilakukan dengan tingkatan yang konstan setiap hari tetapi dengan menimbang aspek jumlah adopter yang terus bertambah. Strategi ini ditujukan untuk meredam fluktuasi di pasar.
Kedua, kesan kripto masih sangat lekat dengan shadow economy dan transaksi ilegal seperti studi Marmora di jurnal Economic Letters terbaru pada 2021. Semua mata akan tertuju ke El Salvador sebagai negara pertama yang secara resmi melegalkan kripto sebagai alat transaksi.
Jika fungsi kripto bisa meningkat sebagai salah satu sumber pembiayaan investasi publik di negara yang sedang mengalami krisis tersebut, pandangan dan sentimen masyarakat dunia mungkin akan berubah.
Terakhir, di setiap penawaran koin awal di mana perusahaan menjual mata uang kripto baru untuk mengumpulkan uang, inventor hendaknya membobot nilainya dengan satu anchor asset yang mereka miliki. Misalnya dibobot dengan nilai aset perusahaan, sehingga ada rasionalisasi dari fluktuasi kripto di pasaran.
Semua hal di atas perlu dibarengi dengan edukasi masyarakat tentang segala manfaat dan risiko yang ada, sehingga aspek kerelaan sebagai landasan dasar kehalalan transaksi lebih terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.