Advertisement

OPINI: Asuransi Tanggung Jawab Hukum

Hotbonar Sinaga
Selasa, 16 Mei 2023 - 06:07 WIB
Bhekti Suryani
OPINI: Asuransi Tanggung Jawab Hukum Hotbonar Sinaga - JIBI

Advertisement

Kasus yang terjadi baru-baru ini di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara begitu mengejutkan publik karena tanggapan dari petugas bandara yang bertanggung jawab mengelola penggunaan lift bandara dianggap lamban.

Pertanyaan dari anggota keluarga korban meninggal tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Entah apa yang terjadi sebenarnya yang tentunya harus diselidiki pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian.

Advertisement

Seperti kita ketahui, salah satu alternatif penanganan risiko (risk treatment) yang dihadapi perusahaan seperti antara lain memindahkan risiko (risk transfer) kepada pihak yang memiliki keahlian mengelola risiko, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi umum. Risiko yang dihadapi perusahaan seperti pengelola bandara sangat beragam mulai dari kerusakan atau tidak berfungsinya peralatan antara lain menara pengendali (tower/traffic control), kebakaran, bencana alam risiko terhadap personel pengelola hingga tuntutan hukum dari pihak ketiga.

Khusus untuk risiko terakhir ini, perusahaan dapat membeli asuransi Third Party Liability (TPL) maupun public liability insurance yang secara umum termasuk dalam Comprehensive General Liability atau CGL Insurance.

Asuransi tanggung jawab hukum yang komprehensif ini cukup banyak jenisnya tergantung bisnis yang digeluti perusahaan.Perusahaan pemberi jasa perlu membeli kover asuransi professional indemnity yang akan memberikan ganti kerugian atas tuntutan hukum yang diputuskan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat dan final.

Sebagai praktisi pialang dan konsultan asuransi, penulis pernah dihubungi oleh pihak BPPN masa itu yang memerlukan perlindungan asuransi Directors’ and Officers’ Liability atau yang biasa disebut D and O. Asuransi jenis ini akan meng-indemnify pejabat BPPN yang dituntut oleh pihak lain karena telah salah mengambil keputusan dan menghadapi tuntutan atau tanggung jawab hukum dari pihak yang dirugikan.

Bagi perusahaan publik/Tbk., perusahaan dianjurkan membeli polis asuransi ini untuk melindungi pejabatnya dari tuntutan pemegang saham. Patut dicatat bahwa produk asuransi ini tidak selalu tersedia di pasar, diperlukan jasa pialang asuransi untuk mendapatkannya.

Premi tahunannya sangat mahal, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah untuk periode per tanggungan satu tahun dengan limit terbatas dan persyaratan segudang.

Airport and Tower Liability Insurance merupakan jenis asuransi yang akan memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung, dalam hal ini pihak pengelola bandara dan menara pengawasan (air navigation) terhadap risiko tuntutan hukum pihak ketiga.

Risiko yang dapat terjadi pada berbagai peralatan bandara ataupun menara air traffic control adalah tidak berfungsinya berbagai peralatan karena berbagai sebab. Misalnya saja malfunction, kerusakan peralatan termasuk sebab dari luar.

Terganggunya sistem, masalah SDM yang mengoperasikan peralatan, musibah dari luar seperti terjadinya musibah kebakaran, banjir, gempa dsb disebut sebagai risiko operasional. Risiko seperti ini akan menyebabkan kegagalan sistem sehingga mengganggu fungsional yang seharusnya berjalan dengan baik, tidak menimbulkan penyimpangan.

Terganggunya sistem akan menimbulkan ketidaklancaran fungsi yang dapat menimbulkan tuntutan hukum pihak ketiga dan timbulnya risiko reputasi.

Pelajaran Berharga

Berbicara tentang risiko tanggung gugat yang dihadapi pengelola bandara, ada beberapa hal yang dapat dijadikan pelajaran berharga.

Seperti dijelaskan di atas, risiko yang terjadi dalam kasus ini diawali dengan terjadinya risiko operasional. Praktis risiko jenis ini menyebabkan timbulnya tuntutan hukum dari publik sebagai pihak ketiga termasuk pengunjung bandara.

Untuk memitigasi risiko operasional salah satu langkah yang wajib dilakukan adalah audit maupun survei secara rutin guna memenuhi standar ISO. Harus diingat setelah membeli asuransi tanggung jawab hukum tidak berarti dengan mentransfer risiko ini kepada perusahaan asuransi akan dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul.

Dalam asuransi jenis ini selalu diterapkan beberapa pra-kondisi yang harus dipenuhi tertanggung bila berkeinginan akan mendapat ganti kerugian dari perusahaan asuransi.

Salah satu persyaratan (terms and conditions) yang diterapkan dalam polis asuransi ini adalah limit of liability atau batas maksimum tuntutan pihak ketiga yang dapat diganti perusahaan asuransi untuk setiap kasus (any one accident) berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Perusahaan yang menjadi tertanggung harus wajib berusaha (best effort) melakukan pendekatan ataupun menyampaikan empati agar tuntutan bisa diselesaikan sebaik mungkin. Penulis sebagai praktisi asuransi selama lebih dari 40 tahun selalu menyatakan
“Asuransi hanya dibeli oleh mereka yang tidak mau menyesal di kemudian hari,”.

Tuntutan dari pihak ketiga sebagai korban yang dirugikan bisa diajukan kepada pengelola bandara (Angkasa Pura Aviasi). Di sisi lain pengelola bandara bisa mengajukan tuntutan kepada produsen lift, yang dimintai pertanggung jawabannya atas produk lift yang diproduksi dan dijualnya kepada pengelola bandara. Lazimnya sebagai produsen untuk mengantisipasi tuntutan hukum pihak pengguna, produknya akan dikover risiko ini dengan membeli asuransi tanggung jawab hukum produk atau product liabiliaty insurance dari perusahaan asuransi umum.

Hotbonar Sinaga
Ketua Dewan Pengawas-Dewan Asuransi Indonesia 2021—2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement