Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bripka E
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
Dr.Islamiyatur Rokhmah.,S.Ag.,M.S.I-Dosen UNISA Yogyakarta
Pada 27 November 2024 serentak dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sangat diharapkan penyelenggaraan Pilkada ini bisa lebih inklusif yakni ramah disabilitas dan lansia.
Bagi penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan khusus hendaknya difasilitasi sesuai dengan kebutuhan disabilitas baik disabilitas sensorik, mental, fisik, intelektual dan lainnya.
Begitu pula dengan para lansia yang sudah tidak memiliki kemampuan mendatangi TPS, hendanya difasilitasi oleh penyelenggara Pilkada, mereka yang kesulitan ketika berjalan karena stroke, sakit atau yang lainnya.
Indonesia menjadi salah satu bagian dari Konvensi Hak Penyandang Disabilitas/ Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Dalam konvensi tersebut mengharuskan negara untuk memberikan akses yang setara bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam Pemilu-Pilkada. CRPD menuntut negara untuk memastikan aksesibilitas dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam proses pemilihan umum, dalam konteks sekarang penyelenggaraan Pilkada.
Merujuk Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Hal tersebut menujukkan bahwa dasar hukum yang mengakui hak warga negara untuk berpartisipasi dalam Pemilu secara bebas dan adil, tanpa diskriminasi. Kemudian pasal 28D mengatur tentang hak yang sama di hadapan hukum dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas hak asasi manusia, yang juga berkaitan dengan prinsip inklusivitas dalam pemilu.
KPU telah mengatur aksesibilitas pemilih difabel, agar tempat pemungutan suara dilengkapi dengan fasilitas bagi pemilih difabel, seperti ramps untuk kursi roda, alat bantu baca braille, dan pemberian suara yang lebih mudah diakses oleh penyandang tunanetra.
Kemudian KPU juga telah menyelenggarakan Pendidikan Pemilih yang mencakup informasi yang dapat diakses oleh berbagai kelompok, termasuk pemilih dengan disabilitas atau pemilih di daerah terpencil.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam hal partisipasi dalam Pemilu. Undang-Undang ini mendukung Pemilu inklusif dengan menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki akses yang setara untuk memilih dan dipilih.
Pada konteks Pemilu demikian juga Pilkada, undang-undang ini mengharuskan Pemilu-Pilkada diselenggarakan dengan memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam hal aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS), informasi Pemilu yang mudah diakses, dan pemberian hak suara.
Tantangan dan Perkembangan Pilkada 2024
Meskipun sudah ada berbagai regulasi yang mendukung Pilkada inklusif, namun tantangan dalam implementasinya tetap ada, diantaranya adalah:
Secara keseluruhan, meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup untuk mendukung Pemilu-Pilkada inklusif, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi secara setara dan tanpa diskriminasi dalam Pemilu-Pilkada, baik untuk penyandang disabilitas, lansia dan kelompok rentan. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.
Film Indonesia Solata tayang di Festival Film Anak dan Remaja Yordania. Film Ichwan Persada sebelumnya meraih penghargaan di Bulgaria.
BNPB mencatat 70 orang meninggal, 1.182 luka-luka, dan 40.040 mengungsi akibat gempa M7,7 di Flores, NTT.
Guru PPPK penuh waktu berkesempatan ikut seleksi PNS pada awal 2027. Pemerintah dan DPR juga sepakat mengubah status menjadi pegawai pusat.