7 Siswa SMK Ngawi Sakit Usai Santap MBG, Ini Penjelasan Polisi
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
UU Nomor 18/2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa impor merupakan salah satu sumber penyediaan pangan nasional dan penyediaan pangan dilakukan dengan memperhatikan kepentingan produsen melalui kebijakan tarif dan nontarif. Namun, proses impor saat ini justru merugikan negara dan produsen kecil.
Proses impor pangan tidak berlangsung secara efisien, meningkatkan harga pangan dan didasari oleh data yang tidak transparan dan tidak akurat. Jika efektif dan efisien, impor seharusnya dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap produksi dalam negeri untuk stabilisasi stok dan harga pangan domestik.
Perpres Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional, menugaskan badan ini untuk melakukan tugas pemerintahan di bidang pangan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian teknis. Pemusatan ini diharapkan dapat mempermudah proses koordinasi lintas sektor untuk membuat kebijakan impor lebih efektif dan tepat sasaran.
Keputusan untuk mengimpor pangan dibahas dan diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dihadiri Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Keputusan diambil berdasarkan data produksi nasional, stok dan konsumsi, yang sebenarnya masih sering bermasalah.
Misalnya, rencana impor satu juta ton beras pada awal 2021. Perbedaan data jumlah Cadangan Beras Pemerintah (CBP) antara Kementerian Perdagangan dan Bulog memicu perdebatan.
Kakunya proses impor juga menyebabkan impor pangan tidak tepat waktu dan merugikan negara. Permendag Nomor 1/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras menyebut Bulog adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengimpor beras untuk kepentingan umum.
Namun, Bulog hanya bisa mengimpor setelah mendapat penugasan oleh pemerintah melalui hasil rapat koordinasi terbatas di tingkat kementerian. Keputusan impor yang kaku dan panjang ini menyebabkan impor dilaksanakan tidak tepat waktu, seperti menjelang panen raya atau ketika harga beras di tingkat internasional sedang tinggi.
Impor pangan di Indonesia dihadapkan pada prosedur yang panjang dan kebijakan yang berdampak pada sulitnya komoditas impor masuk ke Indonesia, atau kebijakan nontarif. Kebijakan nontarif dapat berbentuk kuota, labeling, atau penelusuran teknis di negara asal.
Kebijakan nontarif berdampak signifikan dalam meningkatkan harga pangan dalam negeri. Kebijakan nontarif yang ada dalam impor beras, misalnya, menyebabkan harga beras domestik 67,2% lebih mahal dibandingkan dengan harga beras internasional (Marks, 2017). Pada akhirnya, biaya tinggi yang muncul akibat kebijakan nontarif harus dibayar oleh konsumen.
Harga pangan yang tinggi juga berimbas pada tingkat kemiskinan di Indonesia dan melukai petani. Menurut BPS (2021a), beras merupakan komoditas pangan yang paling berpengaruh terhadap garis kemiskinan.
Efektivitas Impor
Kehadiran Badan Pangan Nasional diharapkan dapat meningkatkan efektivitas impor sebagai instrumen pendukung kebijakan pangan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh badan baru ini.
Badan Pangan Nasional dapat membuka keterlibatan sektor swasta dalam proses impor pangan. Partisipasi sektor swasta dalam proses impor dapat meningkatkan persaingan pasar dan menyediakan akses pada komoditas berkualitas dengan harga lebih terjangkau.
Selanjutnya adalah penggunaan sistem izin impor otomatis, Pemberian izin secara otomatis bagi importir yang sudah terdaftar dan izin hanya digunakan untuk mengumpulan data statistik mengenai perdagangan. Perizinan impor otomatis dapat mengurangi rantai birokrasi dan menyederhanakan proses impor, sehingga impor dapat dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi penerapan kebijakan nontarif. Badan Pangan Nasional dapat bekerjasama dengan Kementan, Kemendag, dan Bulog, untuk melaksanakan kajian dampak kebijakan impor pangan.
Dengan kebijakan yang tepat, termasuk impor pangan, Badan Pangan Nasional diharapkan membuat perdagangan pangan lebih efektif dan mendukung ketersediaan pangan bernutrisi dan dapat dijangkau semua konsumen Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.