KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Syariful Fahmi, Pendidikan Matematika, FKIP UAD./ Ist
Dunia pendidikan di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai persoalan serius yang mengancam integritas akademik dan tata kelola institusi. Berdasarkan temuan dari Survei Penilaian Integritas (SPI) terbaru tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Indeks Integritas Pendidikan 2024, empat isu utama menjadi sorotan: ketidakjujuran akademik, lemahnya disiplin, normalisasi gratifikasi dan pungutan liar, serta penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Ketidakjujuran Akademik: Hampir Semua Mahasiswa Pernah Mencontek
Data SPI menunjukkan bahwa 98% mahasiswa mengaku pernah mencontek, dan 43% di antaranya pernah melakukan plagiarisme. Fakta ini memperlihatkan bahwa pelanggaran etika akademik sudah sangat mengakar, bahkan dianggap sebagai hal yang lumrah di kalangan mahasiswa. Budaya ini tentu tidak terlepas dari kebiasaan mahasiswa di bangku sekolah.
Disiplin Akademik Rendah, Tak Hanya Mahasiswa
Kedisiplinan di lingkungan akademik pun tergolong memprihatinkan. 84% mahasiswa dilaporkan pernah datang terlambat, sementara 96% dosen juga pernah melakukan hal yang sama, sebagian besar bahkan tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini menunjukkan lemahnya kultur keteladanan dan komitmen waktu di lingkungan perguruan tinggi. Serujuk dengan pendapat pengamat kebijakan pendidikan tinggi, Prof. Hendra Prasetya, kampus semestinya menjadi ruang pembentukan karakter, bukan tempat pembiaran terhadap ketidakteraturan,” tegas, pengamat kebijakan pendidikan tinggi.
Gratifikasi dan Pungutan Liar Dianggap Hal Biasa
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik gratifikasi dan pungutan liar mulai dianggap normal. Sebanyak 18% rektor dan 30% dosen disebut menormalisasi praktik gratifikasi. Lebih jauh lagi, 60% responden mengaku pernah menghadapi pungutan liar administratif di kampus. Hal ini menunjukkan bahwa praktik koruptif sudah masuk ke sistem birokrasi pendidikan. Jika tidak ada perbaikan dan reformasi, normalisasi pungutan liar mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan
Nepotisme dan Komisi dalam Pengadaan Barang
Penyimpangan juga terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. 68% kampus terindikasi melakukan nepotisme dalam penunjukan vendor, dan 68% lainnya menerima komisi dari proses tersebut. Ini menunjukkan bahwa integritas dalam manajemen keuangan dan logistik kampus masih menjadi PR besar.
Panggilan untuk Reformasi Pendidikan
Temuan ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi menyeluruh dalam dunia pendidikan sangat mendesak, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. dimulai dari pembangunan budaya kejujuran, peningkatan profesionalisme guru dan dosen, hingga transparansi dalam tata kelola sekolah/institusi. Pendidikan seharusnya menjadi pilar utama dalam membangun bangsa yang berintegritas, bukan menjadi cermin dari permasalahan yang ingin diberantas. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Kaspersky menemukan situs palsu yang menawarkan iPhone 18 dengan harga fiktif. Pengguna diminta waspada sebelum memasukkan data pribadi.
Ratusan peserta membersihkan Pantai Baru Bantul. Gerindra mendorong kebersihan menjadi budaya untuk mendukung pariwisata dan ekonomi hijau.
Asah Kreativitas Anak Sejak Dini, Alfamart dan Johnson’s Gelar Lomba Mewarnai di Graha Bung Karno Klaten
Polres Wonosobo menggelar patroli skala besar pada malam libur untuk mengantisipasi balap liar dan berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Penempatan manajer KopDes Merah Putih mempertimbangkan kesiapan titik, kuota, kapasitas wilayah, domisili, dan kebutuhan nasional.