SE Mendikdasmen Terbit, 549 Guru Honorer Sragen Terancam Tergusur
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Ilustrasi aksi Hari Buruh (May Day)./JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA--Mayday merupakan suatu istilah yang selama ini hanya dikenal di dunia penerbangan. Istilah itu jarang digunakan karena hanya dipakai ketika suatu pesawat terbang mengalami gangguan yang mengancam keselamatannya.
Oleh karena itu, cukup mengherankan jika istilah yang hampir sama, yaitu May Day digunakan untuk memperingati Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei. Apakah para pekerja itu juga sedang terancam keselamatannya?
Jawabannya bisa ya, bisa juga tidak. Betapa tidak, pertama, di Indonesia, ada Kementerian Tenaga Kerja yang tupoksinya sebenarnya mengurus seluruh pekerja di Indonesia. Namun jika dicermati, lebih banyak mengurus para buruh daripada kelompok pekerja lainnya, seperti karyawan atau pegawai yang tingkatannya dianggap lebih tinggi dibandingkan buruh yang pasti menghadapi berbagai permasalahan ketenagakerjaan juga.
Kedua, UMR/UMK lebih banyak ditujukan untuk buruh, sementara sistem dan besaran gaji untuk kelompok pekerja lainnya cenderung tidak banyak diatur pemerintah. Sementara kenyataannya, para pekerja tidak selalu menerima reward yang sepadan dengan kompetensi dan kapasitasnya.
Ketiga, para buruh merupakan kelompok pekerja yang mempunyai berbagai asosiasi dan komunitas sebagai media untuk menyalurkan aspirasinya, bahkan beberapa di antaranya difasilitasi pemerintah seperti Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), dan sebagainya.
Jadi memang bukan tanpa alasan jika buruh seolah-olah memperoleh banyak privilege dari pemerintah dibanding pekerja lainnya, mengingat dunia usaha di Indonesia memang belum sepenuhnya memanfaatkan high technology yang berbasis otomatisasi robotik, tetapi masih mengandalkan tenaga manusia di berbagai lini pekerjaan.
Meski demikian, tidak dapat diingkari jika masih ada ganjalan dalam hubungan antara perusahaan dan para blue collar worker ini, yakni masalah pengupahan yang membuat hubungan kedua belah pihak seringkali memanas karena para buruh merasa belum diapresiasi sesuai kebutuhan hidupnya.
Padahal bagi dunia usaha, besar-kecilnya reward sangat tergantung pada kompetensi dan kapasitas SDM karena semua itu mempengaruhi keberhasilan perusahaan dalam mengimplementasikan triple E (ekonomis, efisiensi, dan efektivitas) dalam proses operasional usahanya.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak investor asing yang cenderung memilih tenaga kerja dari negaranya sendiri, mulai dari level manajerial, supervisor, sampai dengan buruh karena lebih percaya dengan disiplin dan etos kerja orang-orang senegaranya. Itulah yang kemudian dianggap sebagai salah satu ancaman bagi para buruh lokal, bahkan sempat menjadi isu politik yang menggelinding liar menjelang Pemilu 2019 kemarin. Meski sebenarnya jumlah orang Indonesia (TKI) yang bekerja di negara-negara lain jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di negara ini.
Lantas, harus bagaimana? Peraturan Presiden No.20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada dasarnya sudah mengatur dan membatasi TKA di Indonesia. Jadi keberadaan TKA tidak perlu dikawatirkan secara berlebihan dan dianggap sebagai ancaman bagi pekerja lokal, sejauh mampu memperbaiki disiplin dan etos kerjanya.
Apalagi selama ini pemerintah sudah berusaha untuk mengembangkan pendidikan vokasi sebagai upaya untuk menyiapkan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja siap pakai di Indonesia. Agar pada suatu saat kelak istilah May Day tidak lagi dimaknai seperti mayday dalam dunia penerbangan karena para buruh mempunyai kompetensi dan kapasitas yang layak diapresiasi, sehingga tidak perlu merasa terancam dengan keberadaan TKA lagi.
*Penulis merupakan Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.
Bank Jateng resmi meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) UNS dan Gedung UNS Smart yang berlokasi di lingkungan Universitas Sebelas Maret