PPATK: Indikasi Pencucian Uang di Asuransi Meningkat Tajam
PPATK mencatat LTKM sektor asuransi naik 89,13% pada semester I/2026. Pengamat menilai pengawasan yang semakin efektif menjadi salah satu penyebabnya.
Ilustrasi aksi Hari Buruh (May Day)./JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA--Mayday merupakan suatu istilah yang selama ini hanya dikenal di dunia penerbangan. Istilah itu jarang digunakan karena hanya dipakai ketika suatu pesawat terbang mengalami gangguan yang mengancam keselamatannya.
Oleh karena itu, cukup mengherankan jika istilah yang hampir sama, yaitu May Day digunakan untuk memperingati Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei. Apakah para pekerja itu juga sedang terancam keselamatannya?
Jawabannya bisa ya, bisa juga tidak. Betapa tidak, pertama, di Indonesia, ada Kementerian Tenaga Kerja yang tupoksinya sebenarnya mengurus seluruh pekerja di Indonesia. Namun jika dicermati, lebih banyak mengurus para buruh daripada kelompok pekerja lainnya, seperti karyawan atau pegawai yang tingkatannya dianggap lebih tinggi dibandingkan buruh yang pasti menghadapi berbagai permasalahan ketenagakerjaan juga.
Kedua, UMR/UMK lebih banyak ditujukan untuk buruh, sementara sistem dan besaran gaji untuk kelompok pekerja lainnya cenderung tidak banyak diatur pemerintah. Sementara kenyataannya, para pekerja tidak selalu menerima reward yang sepadan dengan kompetensi dan kapasitasnya.
Ketiga, para buruh merupakan kelompok pekerja yang mempunyai berbagai asosiasi dan komunitas sebagai media untuk menyalurkan aspirasinya, bahkan beberapa di antaranya difasilitasi pemerintah seperti Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), dan sebagainya.
Jadi memang bukan tanpa alasan jika buruh seolah-olah memperoleh banyak privilege dari pemerintah dibanding pekerja lainnya, mengingat dunia usaha di Indonesia memang belum sepenuhnya memanfaatkan high technology yang berbasis otomatisasi robotik, tetapi masih mengandalkan tenaga manusia di berbagai lini pekerjaan.
Meski demikian, tidak dapat diingkari jika masih ada ganjalan dalam hubungan antara perusahaan dan para blue collar worker ini, yakni masalah pengupahan yang membuat hubungan kedua belah pihak seringkali memanas karena para buruh merasa belum diapresiasi sesuai kebutuhan hidupnya.
Padahal bagi dunia usaha, besar-kecilnya reward sangat tergantung pada kompetensi dan kapasitas SDM karena semua itu mempengaruhi keberhasilan perusahaan dalam mengimplementasikan triple E (ekonomis, efisiensi, dan efektivitas) dalam proses operasional usahanya.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak investor asing yang cenderung memilih tenaga kerja dari negaranya sendiri, mulai dari level manajerial, supervisor, sampai dengan buruh karena lebih percaya dengan disiplin dan etos kerja orang-orang senegaranya. Itulah yang kemudian dianggap sebagai salah satu ancaman bagi para buruh lokal, bahkan sempat menjadi isu politik yang menggelinding liar menjelang Pemilu 2019 kemarin. Meski sebenarnya jumlah orang Indonesia (TKI) yang bekerja di negara-negara lain jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di negara ini.
Lantas, harus bagaimana? Peraturan Presiden No.20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada dasarnya sudah mengatur dan membatasi TKA di Indonesia. Jadi keberadaan TKA tidak perlu dikawatirkan secara berlebihan dan dianggap sebagai ancaman bagi pekerja lokal, sejauh mampu memperbaiki disiplin dan etos kerjanya.
Apalagi selama ini pemerintah sudah berusaha untuk mengembangkan pendidikan vokasi sebagai upaya untuk menyiapkan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja siap pakai di Indonesia. Agar pada suatu saat kelak istilah May Day tidak lagi dimaknai seperti mayday dalam dunia penerbangan karena para buruh mempunyai kompetensi dan kapasitas yang layak diapresiasi, sehingga tidak perlu merasa terancam dengan keberadaan TKA lagi.
*Penulis merupakan Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PPATK mencatat LTKM sektor asuransi naik 89,13% pada semester I/2026. Pengamat menilai pengawasan yang semakin efektif menjadi salah satu penyebabnya.
Harga LCGC Agustus 2026 naik. Ayla termurah Rp141,2 juta, Agya Rp174,3 juta, Brio S CVT Rp184,5 juta. Cek daftar lengkap kenaikan harga di sini.
Harry Kane kembali meraih Sepatu Emas Eropa setelah mencetak 36 gol di Bundesliga musim 2025/2026 bersama Bayern Munich.
Forbes rilis 20 jurusan kuliah dengan peluang kerja terluas 2026. Dari administrasi bisnis hingga kesehatan masyarakat, cek daftar lengkap dan prospek karinya d
Jepang, Australia, Korea Selatan hingga Schengen menjadi negara dengan proses visa yang relatif mudah bagi pemegang paspor Indonesia.
Bursa transfer musim panas Eropa 2026 memasuki fase akhir. Simak jadwal penutupan Premier League, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan Ligue 1.