Advertisement

OPINI: Refleksi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan

Suharti
Selasa, 06 November 2018 - 08:25 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Refleksi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan Ilustrasi - JIBI

Advertisement

Kasus kekerasan terhadap perempuan adalah persoalan serius yang menjadi perhatian dunia semenjak beberapa dekade lalu. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ban Ki Moon, telah menyerukan kepada negara-negara di dunia untuk menyediakan berbagai kebijakan dan perangkat hukum untuk pemulihan bagi perempuan korban kekerasan dan mengadili para pelaku kekerasan. Hal ini disampaikan dalam pidatonya pada tahun 2012, “Each and every state has an obligation to develop or improve the relevant laws, policies and plans, bring perpetrators to justice and provide remedies to women who have been subjected to violence.”

Tindak kekerasan terhadap perempuan saat ini semakin diakui sebagai masalah kesehatan masyarakat dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Negara-negara di seluruh dunia mulai mengambil berbagai tindakan untuk merespons persoalan kekerasan terhadap perempuan melalui reformasi politik dan sosial. 

Advertisement

Sejak 25 September 2015, masyarakat dunia secara resmi berkomitmen untuk melaksanakan Agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan yang selanjutnya disebut Sustainable Development Goals (SDGs). Persoalan kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu target SDGs yang harus diselesaikan oleh negara-negara anggota PBB.

Laporan Oxfam mengungkap bahwa satu dari dua perempuan di Asia Selatan mengalami  kekerasan di dalam rumah tangganya. Sementara WHO Multi Country Study tahun 2004 memperkirakan 15% hingga 71% perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual, atau keduanya dari pasangan intimnya. Data terbaru secara global menunjukkan 30% perempuan berusia 15 tahun ke atas telah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual dari pasangannya selama hidupnya (DeVries, Mak et al., 2013, Garcia-Moreno, Palitto et al., 2013).

Sementara itu di Indonesia, pada tahun 2016, satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun pernah menjadi korban kekerasan (BPS, 2016). Di tahun yang sama, Komnas Perempuan mencatat sebanyak 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Sejak 2004 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan, rata-rata meningkat sekitar 10% hingga 40% setiap tahunnya. Kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama sejumlah 5.784 kasus (56%), disusul kekerasan dalam pacaran sejumlah 2.171 kasus (21%), kekerasan terhadap anak perempuan sejumlah 1.799 kasus (17%) dan sisanya kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami, kekerasan dari mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Pada tahun 2016, kasus perkosaan menempati posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus dari jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal, diikuti dengan pencabulan sebanyak 1.266 kasus. Dari data yang dirilis oleh Komnas Perempuan, terlihat  bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak terungkap dari data perceraian di Pengadilan Agama yaitu sejumlah 245.548 kasus. Hanya 13.602 kasus yang mengakses layanan  dari lembaga mitra pengada layanan. Sebagain besar kasus perceraian di pengadilan agama terindikasi disebabkan oleh adanya kekerasan terhadap istri. 

Survei serupa yang dilakukan Rifka Annisa dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) Daerah Istimewa Jogjakarta di Sleman tahun 2017, menemukan bahwa satu dari lima perempuan berusia 18 – 49 tahun melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangannya sepanjang hidupnya dan satu diantara sepuluh (5,5 %) orang perempuan mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir. Selain itu, selama tahun 2012-2017, Rifka Annisa menangani 1.827 kasus kekerasan terhadap perempuan, bahkan dari Januari hingga Agustus 2018, telah ada 214 laporan kasus baru.

Undang-Undang No.23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UUPKDRT) memandatkan agar pemerintah daerah menyediakan layanan bagi perempuan korban kekerasan. Salah satunya adalah dengan membangun layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan. Gagasan layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan muncul pertama sekali lewat Kesepakatan Tiga Menteri dan Kapolri (Katmagatripol) pada2001.

Sejak itu upaya pemerintah untuk menyediakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan terus menguat, lewat sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang layanan terpadu baik di tingkat nasional maupun daerah, maupun lewat pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Akan tetapi di Jogja sendiri, embrio layanan terpadu ini sebetulnya telah muncul sejak disepakati kerja sama pelayanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan antara UPP Rumah Sakit Panti Rapih, RPK jajaran Polda DIY, dan Rifka Annisa WCC, yang selanjutnya disebut kerjasama tripartit pada 1999. Hal ini semakin diperkuat dengan hadirnya Peraturan Daerah Provinsi DIY No.3/2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Hadirnya lembaga P2TP2A pasca disahkannya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada 2004 telah memperluas akses perempuan dan anak korban kekerasan untuk mendapatkan pendampingan, yang sebelumnya lebih banyak diperankan oleh masyarakat. Namun demikian dalam perkembangannya, tidak seluruh P2TP2A dapat menjalankan perannya sebagai mekanisme pemulihan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Minimnya dukungan pemerintah daerah terutama dalam penyediaan anggaran, merupakan tantangan yang hingga saat ini belum sepenuhnya terselesaikan (FPL, 2017).

Assessment yang dilakukan oleh Forum Pengada Layanan bagi Korban Kekerasan terhadap 64 P2TP2A di berbagai wilayah di Indonesia menemukan adanya persoalan lainnya seperti keterbatasan sumber daya manusia dan ketiadaan sistem tata kelola P2TP2A. Ini menjadi penyebab P2TP2A tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal. Meski tidak seluruh P2TP2A mengalami kondisi sebagaimana tersebut di atas, namun secara keseluruhan menunjukkan bahwa keberadaan P2TP2A sebagai “ujung tombak” layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan membutuhkan pembenahan agar dapat menjalankan mandatnya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang merupakan wujud dari tanggungjawab pemerintah terhadap pemenuhan hak korban.

Penanganan Korban

Di DIY, mekanisme layanan terpadu memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan daerah yang lainnya. Selain memiliki P2TP2A sebagai lembaga yang menyediakan layanan bagi perempuan korban kekerasan, DIY memiliki sistem jejaring lembaga penyedia layanan yang diberi nama Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) yang merupakan mandat dari Peraturan Daerah No.3/2012.

FPKK berfungsi untuk mengkoordinasikan dan mensinkronkan penanganan pelayanan, memelihara dan mengembangkan jejaring sistem rujukan, dan mengumpulkan, menyajikan, dan menyajikan laporan kekerasan. Kehadiran FPKK ini diharapkan akan memperluas, mempermudah dan meningkatkan kualitas layanan yang di sediakan oleh berbagai lembaga layanan baik layanan hukum, medis, psikologis maupun psikososial.

Di usianya yang ke 25 tahun, Rifka Annisa Women’s Crisis Center (RAWCC), sebagai organisasi nonpemerintah yang menjadi anggota FPKK, berkomitmen pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Rifka Annisa memulai aktivitasnya secara spesifik dengan mendampingi perempuan korban kekerasan oleh suami, korban perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan dalam pacaran, dan kekerasan dalam keluarga.

Dalam perjalanan panjang selanjutnya, Rifka Annisa telah berkembang menjadi lembaga yang memfasilitasi terjadinya upaya yang lebih terpadu dalam penanganan perempuan korban kekerasan dengan memfungsikan berbagai pihak. Rifka Annisa kemudian membangun koalisi yang lebih luas lingkupnya dari koalisi LSM, seperti polisi, dokter, rumah sakit, bidan, kejaksaan, kehakiman, jurnalis, DPRD, dinas sosial, departemen agama, dan organisasi-organisasi masyarakat serta organisasi massa.

Sepanjang perjalanan 25 tahun tersebut, keberadaan Rifka Annisa di dalam jejaring layanan terpadu ini menghasilkan refleksi yang mendalam atas kehadiran layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan. FPKK telah berkontribusi cukup besar dalam mendekatkan layanan dan mempermudah perempuan korban kekerasan. Salah satunya adalah tersedianya layanan mulai dari level desa sampai di provinsi secara gratis. Sebagai sebuah jejaring, FPKK juga telah mencoba menghadirkan mekanisme komunikasi dan koordinasi serta mekanisme rujukan yang tertuang dalam panduan kualitas layanan.

Namun begitu, beberapa catatan masih harus dipertimbangkan agar perlindungan bagi perempuan korban kekerasan semakin baik kedepannya. Setidaknya beberapa persoalan terindentifikasi dari refleksi panjang Rifka Annisa sebagai lembaga layanan, salah satunya mekanisme koordinasi dan komunikasi yang belum intensif terutama FPKK di level kabupaten sampai ke desa.

Keterbatasan anggaran sering kali masih menjadi alasan ketidaklancaran mekanisme koordinasi tersebut. Standar penanganan kasus yang belum merata dipahami oleh anggota FPKK. Sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan berkualitas, selayaknya penanganan kasus yang disediakan oleh anggota FPKK memiliki prinsip dan mekanisme yang standar dengan terus menerus membumikan standar penanganan kasus yang telah disepakati dan melakukan peningkatan kapasitas terus menerus bagi petugas penyedia layanan.

Persoalan lain yang cukup serius adalah mewujudkan “keterpaduan” itu sendiri. Keterpaduan mensyaratkan adanya pemahaman bersama atas peran dan tanggungjawab antar lembaga serta pemahaman atas program masing-masing lembaga. Hal ini menjadi tantangan besar karena seringkali terjadi tumpang tindih antar satu lembaga dengan lembaga yang lain atau bahkan kesulitan untuk membangun pola kerja yang disepakati bersama. 

Untuk itu, dalam momentum 25 tahun ini, Rifka Annisa mengajukan beberapa rekomendasi untuk memperkuat kerja jejaring, antara lain: memperkuat fungsi koordinasi, termasuk pengawalan sistem rujukan, data, peningkatan kapasitas dan penganggaran; mengembangkan mekanisme pemulihan bagi pendamping sebagai bagian dari penguatan kapasitas lembaga-lembaga pengada layanan; mengembangkan renstra untuk pencegahan dan penanggulangan di tingkat daerah; perbaikan mekanisme rekrutmen ketua, pengurus dan pegiat P2TP2A dengan menggunakan mekanisme yang terbuka, formal dan sistem merit. 

Selanjutnya, untuk peningkatan kapasitas SDM P2TP2A dapat dilakukan dengan pemagangan ke forum pengada layanan, maupun melakukan kesepakatan antarlembaga untuk meminjam staf LSM dan pekerja sosial. Selain itu, perlu dibangun mekanisme khusus serta SOP khusus bagi kelompok rentan dan korban kekerasan seksual. P2TP2A juga perlu menambah tenaga pendamping yang memiliki kompetensi keahlian penanganan kasus.  Rekrutmen pengurus, pegiat dan pendamping harus menggunakan mekanisme rekrutmen dan menggunakan sistem merit. Sistem dokumentasi kasus juga perlu diperbaiki agar dapat dijadikan rujukan penanganan kasus yang lebih komprehensif dan terpadu. Menyusun renstra secara bersama-sama dengan jejaring kemitraan dan asosiasi korban/penyintas sehingga dapat merumuskan langkah bersama untuk peningkatan kualitas layanan, serta  melakukan  monitoring  evaluasi  partisipatif  secara  rutin  dengan stakeholder dan masyarakat.

*Penulis adalah Direktur Rifka Annisa Women’s Crisis Center.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Peringatan Hari Kartini 21 April: Youtube Rilis Dokumenter Perempuan Kreator

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement