Advertisement

OPINI: Memajaki Transaksi Digital

Yustinus Prastowo
Rabu, 07 November 2018 - 08:25 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Memajaki Transaksi Digital Ilustrasi pajak - JIBI

Advertisement

Di era digital, sistem perpajakan internasional seakan tertinggal. Pasalnya, hak pemajakan lintas negara (Pajak Penghasilan/PPh) masih berpatokan pada keberadaan fisik, padahal kini praktik bisnis tak lagi mensyaratkan demikian.

Digitalisasi mampu menciptakan bisnis yang beroperasi lintas yurisdiksi tanpa kehadiran fisik. Lalu, apa yang sesungguhnya terjadi dan apa jalan keluar yang paling mungkin?

Advertisement

Upaya lain diretas oleh Task Force on Digital Economy/TFDE (didukung lebih dari 100 negara), yang menargetkan tercipta konsensus global pemajakan ekonomi digital pada tahun 2020. Alih-alih tuntas, interim report TFDE yang dikeluarka Maret 2018 justru menegaskan besarnya kendala yang dihadapi lantaran perbedaan pendapat.

Ketidakjelasan solusi multilateral mendorong munculnya kebijakan unilateral seperti Equalization Levy di India, Google Tax di Inggris, dan The Multinational Anti-Avoidance Law (MAAL) di Australia. Meski tiap negara berdaulat menentukan kebijakan sendiri, tetapi sebaiknya kita tidak gegabah dalam menentukan arah kebijakan.

Pasalnya, risiko yang muncul adalah double taxation, timbulnya kompleksitas, dan kenaikan cost of compliance. Jangan sampai respon kebijakan yang dikeluarkan justru merusak arah dan dinamika ekonomi digital sebagai katalisator perdagangan hingga ilmu pengetahuan.

PPN Sebagai Alternatif

Dalam situasi ini, pendekatan paling bijak adalah tetap mendapatkan tambahan penerimaan tanpa perlu mengubah sistem yang ada. Selama ini kita terlalu fokus pada PPh yang nyatanya menemui banyak kendala, padahal tersedia ruang optimalisasi untuk disempurnakan, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Optimalisasi PPN adalah langkah yang feasible, efektif, tanpa harus menunggu kesepakatan global dan mengubah aturan.

PPN terutang atas pemanfaatan Barang/Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, termasuk di dalamnya adalah barang/jasa digital. Selama dikonsumsi di Indonesia, PPN terutang tanpa melihat penjualnya, dari dalam maupun luar. Landasan hukum sudah tersedia, apalagi pemungutan PPN bukan cakupan tax treaty, sehingga tidak membutuhkan persetujuan negara lain.

Untuk mengoptimalkan peran PPN dalam memajaki transaksi cross-border bisnis digital, beberapa aspek berikut perlu diperhatikan pemerintah.

Pertama, pemungut PPN. Sebelumnya, perlu dibedakan transaksi Business-to-Business (B2B) dengan Business-to-Customer (B2C). Pada aktivitas B2B, pemungutan PPN sebaiknya berupa reverse charge seperti yang telah diberlakukan di Indonesia saat ini, yaitu mengalihkan tanggung jawab pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN pada konsumen (consumer collection).

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN yang dibayarkan konsumen atas transaksi B2B dapat dikreditkan. Adanya kepentingan untuk mengkreditkan serta kemampuan administrasi yang baik dari sisi pembeli (business customer) menjadikan skema ini dapat diterapkan tanpa implikasi serius.

Sebaliknya dalam konteks B2C, ketika transaksi dilakukan oleh non-PKP (orang pribadi/Badan) mekanisme consumer collection membuat potensi kebocoran PPN menjadi terbuka lebar. Tidak adanya kepentingan untuk mengkreditkan PPN Masukan dan kemampuan administrasi yang terbatas menjadi alasan bagi non-PKP untuk tidak memungut PPN atas transaksi digital dari supplier asing, terlebih sifatnya yang low value, but high volume.

Alternatif skema B2C adalah supplier collection, yakni menyerahkan tugas pemungutan PPN pada supplier asing. Caranya, supplier (dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar) diwajibkan untuk melakukan registrasi sebagai pemungut PPN. Selanjutnya, PPN yang terkumpul disetor dan dilaporkan dalam periode tertentu melalui mekanisme simplified registration, yang memungkinkan laporan dibuat sederhana tanpa full reporting.

Mekanisme tersebut cukup popular. Hal ini terbukti dari banyaknya negara yang sudah menerapkan, yaitu 29 dari 35 negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD (bersama Uni Eropa, Rusia, India, Afrika Selatan, dan lain sebagainya) telah mengadopsinya.

Untuk itu, dibutuhkan portal atau website berbahasa universal sebagai sarana bagi supplier melakukan registrasi, menyetorkan, dan melaporkan PPN dengan mudah dan sederhana (pay-only registration), serta sistem pembayaran yang fleksibel tanpa harus membuka rekening di Indonesia.

Namun untuk menerapkan supplier collection, diperlukan revisi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 3A ayat 3 yang substansinya mengatur pendekatan consumer collection. Tidak hanya itu, Pasal 2 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang mengatur tempat dan syarat pendaftaran juga harus direvisi. Reformasi pajak menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki kerangka hukum dan aturan teknis pemajakan ekonomi digital.

Kedua, pengawasan. Mekanisme supplier collection berarti menambah extra effort pemerintah untuk mengawasi kepatuhan. Sulitnya pengawasan juga diakui oleh beberapa negara maju. Salah satunya Uni Eropa, yang mengimplementasikan Mini One-Stop-Shop (MOSS) atau portal administrasi terintegrasi untuk memudahkan pengawasan.

Pola Jepang

Lain halnya Jepang, yang mewajibkan supplier menunjuk tax agent sebagai pihak perantara untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan dan administrasi PPN. Dalam hal ini, upaya pengawasan sebaiknya dilakukan melalui pendekatan partnership berdasarkan good-faith untuk mendorong kepatuhan supplier dalam melaporkan real data transaksi beserta PPN-nya.

Ketiga, penegakan hukum. Untuk menjamin keadilan dan kesetaraan dengan supplier domestik, Ditjen Pajak tidak dapat bertindak sendiri. Oleh karena itu diperlukan keterlibatan Kementerian Kominfo di garda terdepan untuk mengatur penegakan hukum, termasuk sanksi administrasi terhadap supplier asing yang tidak patuh.

Dari ulasan di atas dapat dilihat bahwa kesepakatan global terkait dengan pemajakan yang efektif dalam menghadapi tantangan digital masih jauh panggang dari api. Mengambil langkah unilateral bukanlah keputusan yang baik dalam dunia yang semakin terhubung.

Namun, bukan berarti tidak ada ruang yang dapat dimanfaatkan, yakni tetap dapat memungut pajak tanpa harus menimbulkan keresahan melalui optimalisasi peran PPN seperti saran OECD yang juga diikuti oleh negara lain.

Kita tidak memiliki banyak waktu di tengah dunia yang bergerak cepat. Dengan demikian dibutuhkan sikap bijak dan langkah taktis. Waktu juga yang akan menguji dan semoga kita dapat melewati masa sulit ini dengan kemenangan di tangan.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement