Advertisement

OPINI: Negara dan Kebijakan Sosial Baru

Achmad Maulani
Selasa, 27 November 2018 - 07:25 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Negara dan Kebijakan Sosial Baru Para peserta Summer Course berinteraksi dengan kaum lansia di Panti Sosial Tresna Werdha Abiyoso, Pakem, Sleman, Kamis (1/11/2018). - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement

APBN 2019 telah disahkan. Pendapatan belanja negara ditetapkan Rp2.165,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.461,1 trilun. Defisit APBN sebesar Rp296 triliun atau 1,84% dari PDB. Ada yang agak berbeda dengan fokus APBN 2019 kali ini. Jika pada tahun sebelumnya fokus utamanya pada investasi infrastruktur, APBN 2019 lebih difokuskan pada peningkatan SDM melalui program penguatan perlindungan sosial.

Pengarusutamaan program perlindungan sosial dalam APBN 2019 ini punya makna strategis karena ia merupakan bagian dalam desain besar kebijakan sosial. Nilai penting kebijakan sosial dalam sebuah sistem kebijakan karena secara hakiki merupakan wujud kewajiban negara.

Advertisement

Kebijakan sosial dibutuhkan untuk mengoptimalkan pencapaian keadilan dan kesejahteraan sosial bagi warga negara dengan menekan tingkat kemiskinan, memperbaiki standar kehidupan, menjamin ketersediaan skema perlindungan terhadap resiko-resiko sosial, serta mewujudkan kondisi kerja yang layak

Sederhananya, kebijakan sosial sesungguhnya merupakan instrumen kebijakan yang bisa digunakan untuk memastikan bahwa setiap warga negara bisa mendapatkan akses terhadap pelayanan sosial dasar, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, perlindungan sosial, dan berbagai tunjangan sosial lainya.

Dalam konteks APBN 2019, negara perlu memetakan dengan cermat dan bahkan meperinci instrumen-instrumen apa saja yang harus tercakup di dalamnya. Paling tidak ada tiga hal yang harus ada dalam kebijakan sosial. Pertama, berbagai skema perlindungan sosial, baik yang berbasis asuransi privat maupun jaminan sosial publik bagi pekerja dan keluaganya.

Kedua, skema-skema bantuan sosial bagi kelompok-kelompok miskin dan rentan, baik yang bersifat tunai maupun nontunai. Dan ketiga, pemerintah perlu juga merumuskan berbagai tunjangan universal (universal benefit) yang diberikan kepada seluruh warga negara.

Hanya saja, dan ini yang jamak terjadi, instrumen perlindungan sosial memang acapkali lebih mencuri perhatian dalam wacana kebijakan sosial. Hal ini lantaran perlindungan sosial tidak hanya mempunyai fungsi protektif tetapi juga fungsi produktif bagi pekerja dengan memberikan jaminan pendapatan bagi pekerja saat menghadapi resiko sosial (sakit, melahirkan, cedera, menganggur) maupun saat mereka tidak bekerja lagi sehingga tidak jatuh dalam kemiskinan. Di titik inilah pilihan fokus perlindungan sosial dalam APBN 2019 menemukan landas pijaknya.

Pilihan terhadap perlindungan sosial tentu tidak salah dan sah-sah saja karena dipercaya mampu mendongkrak produktivitas dan memperkuat stabilitas sosial. Tantanganya adalah, dan ini yang sesungguhnya penting, menentukan secara tepat skema-skema dalam perlindungan sosial tersebut sehingga ia benar-benar tepat sasaran dan bukan sekedar pemenuhan program normatif dalam RKAK/L yang menghabiskan anggaran.

Merujuk data yang dirilis ILO (1997), ada beberapa skema dalam perlindungan sosial yang mungkin bisa dipertimbangkan dalam perumusan dan tentu bisa dicari formula terbaik yang lebih tepat. Beberapa skema tersebut antara lain; asuransi kesehatan bagi pekerja, tunjangan pensiun bagi pekerja yang memasuki usia nonproduktif, tunjangan sakit, asuransi kelahiran, asuransi kecelakaan kerja, tunjangan temporer bagi pekerja yang tengah menganggur, serta tunjangan anak.

Dari hal tersebut maka bisa dilihat bahwa kebijakan sosial, yang di dalamnya memuat salah satunya perlindungan sosial, sesungguhnya mempunyai perspektif yang lebih luas dari sekadar pengurangan kemiskinan. Penting dicatat, pengurangan kemiskinan merupakan salah satu pendekatan dalam kebijakan sosial untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial, namum tidak bisa menjadi satu-satunya pendekatan.

Karenanya, kebijakan sosial di dalamnya harus mencakup pendekatan peningkatan standar hidup, peningkatan perlindungan sosial, serta akses terhadap pekerjaan yang layak. Hal ini penting ditegaskan karena kebijakan sosial adalah perwujuduan pemenuhan hak sosial ekonomi warga negara dan hak mereka atas pembangunan.

Dalam soal tenaga kerja misalnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, per Agustus 2018 terdapat 7 juta orang menganggur. Dalam konteks perlindungan sosial, masalahnya tidak hanya terbatas pada upaya pemerintah mengurangi angka pengangguran, tetapi lebih dari itu adalah terbukanya akses pekerjaan yang layak dari seluruh aspek. Ini untuk memastikan bahwa para pekerja nantinya tidak akan jatuh miskin kembali ketika terjadi resiko sosial.

Di sinilah kita semua sesungguhnya berharap bahwa dalam arena kompetisi politik, isu-isu kebijakan sosial akan menjadi salah satu isu strategis yang diperdebatakan dan ditawarkan kepada masyarakat. Misalnya soal reformasi sistem pelayanan kesehatan, akses terhadap pendidikan yang lebih dari sekedar pelayanan dasar, akses terhadap pekerjaan yang layak, serta kebijakan-kebijakan kredibel lainnya.

Pilihan penguatan perlindungan sosial dalam APBN 2019 sesungguhnya momentum yang tepat untuk mengarusutamakan arah kebijakan sosial baru di Indonesia. Kita tahu, kebijakan sosial di Indonesia prakrisis ekonomi lebih didominasi oleh perluasan akses terhadap pelayanan dasar, khususnya kesehatan dan pendidikan dasar, serta skema bantuan sosial dalam wujud pengurangan kemiskinan yang bersifat ad hoc.

Regulasi-regulasi mengenai perlindungan sosial seperti itu tentu masih boleh dijalankan. Hanya saja, kebijakan sosial yang demikian seringkali lebih bersifat parsial dan hanya ditujukan untuk mendukung strategi pertumbuhan ekonomi semata. Hasilnya, memang kerangka kebijakan demikian berhasil memperluas akses warga terhadap pelayanan dasar namum pada dasarnya tidak bisa meredam ketimpangan sosial dan ketidakmerataan distribusi pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, tantangan ke depan adalah melakukan perbaikan kerangka kebijakan sosial. Beberapa tawaran yang bisa dilakukan, antara lain, pertama, melakukan reformasi kelembagaan penyedia jaminan sosial publik agar lebih akuntabel, efisien, dan inovatif. Kedua, perlu melakukan perluasan ragam layanan dan kemanfaan yang didapat peserta jaminan sosial publik hingga mencakup jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Terakhir, melakukan perluasan penerima skema jaminan sosial publik yang mencakup fakir miskin dan orang yang tidak mampu dengan mengintegrasikan bantuan sosial di bidang pelayanan kesehatan.

Guna mewujudkan semua itu, perlu dicari terobosoan untuk menyingkirkan kendala-kendala yang selama ini terjadi, mulai kendala fiskal, kendala kelembagaan dan kendala politik. Dengan itu, sebuah kebijakan sosial baru akan bisa terwujud menuju pencapaian kesejahteraan dan keadilan sosial.

*Penulis adalah Tenaga Ahli Utama Advokasi dan Analisa Kebijakan Publik Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement