Advertisement

OPINI: Menggugat Pengadilan Irman Gusman

Abdul Djamil
Sabtu, 26 Januari 2019 - 08:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Menggugat Pengadilan Irman Gusman Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Ketika aparat negara memperluas upaya-upaya penegakan hukum, ada satu hal penting yang tak boleh dilupakan, bahwa dalam menegakkan hukum jangan sampai keadilan diabaikan. Sebab penegakan hukum yang tidak menghadirkan keadilan adalah pelanggaran terhadap ajaran agama.
Konsep Islam tentang keadilan adalah bahwa harus ada al-adil, al mizan, dan manfaat yang diciptakan dalam proses dan hasil penegakan hukum. Sebagai orang beragama, tak boleh kita hanya terfokus pada penegakan undang-undang dan berbagai aturan yang bersifat normatif-yuridis tetapi mengabaikan prinsip keadilan yang diajarkan dalam kitab suci.
Di Universitas Islam Indonesia (UUI) Yogyakarta berlaku prinsip bahwa para mahasiswa, dosen, dan advokat yang berpraktik boleh membela semua orang yang memerlukan bantuan hukum kecuali dalam tiga hal, yaitu kasus pemerkosaan, narkoba, dan korupsi. Dalam tiga jenis kasus ini kami tidak memberikan bantuan hukum, kecuali kepada pihak yang menjadi korban atau terzalimi. Sebab kami memegang prinsip membela orang yang terzalimi adalah bagian dari implementasi iman. Rujukannya adalah Surat Ash Shuraa (42) ayat 39.
Dalam satu bulan terakhir Fakultas Hukum UII menyelenggarakan dua seminar yang membahas tentang penegakan hukum dalam kasus korupsi untuk melihat cara penegakan hukum serta hasilnya, apakah sudah sesuai dengan aturan hukum yang semestinya, dan apakah sejalan dengan prinsip keadilan menurut Islam yang saya jelaskan di atas.
Pada 29 Desember 2018 Program Doktor Ilmu Hukum FH UII mengadakan seminar yang menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana untuk membahas tema tentang penegakan hukum yang berperikemanusiaan dan berperikeadilan dalam kasus-kasus korupsi. Tanggal 22 Januari 2019 FH UII kembali mengadakan Bedah Buku Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman yang menghadirkan pakar-pakar hukum pidana meteriil, hukum pidana formil, dan sosiologi hukum dari UII, UGM dan UNDIP.
Dalam pemaparan serta diskusi yang dipadati ratusan undangan itu muncul kesimpulan bahwa pasal dakwaan yang dikenakan kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu tidaklah tepat, meskipun jaksa menggunakan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Tipikor.
Yang pertama perlu saya katakan bahwa ketika jaksa menggunakan dakwaan alternatif seperti ini maka kesannya adalah ia ragu untuk memastikan pasal mana yang benar-benar dapat dibuktikan pelanggarannya. Hukum harus dijalankan secara pasti, tidak bisa secara ragu-ragu seperti itu.
Dakwaan Pasal 12 huruf b itu tentang suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban Irman Gusman sebagai Ketua DPD. Padahal DPD RI tidak mempunyai kewenangan terhadap impor dan distribusi gula ke Sumatra Barat.
Dakwaan alternatif kedua tentang gratifikasi itu bisa diterapkan dan Irman bisa dipersalahkan telah menerima suap apabila dalam tempo 30 hari ia lalai melaporkan gratifikasi itu kepada KPK. Di sinilah masalahnya yang perlu diperjelas apabila tujuan penegak hukum adalah menjerat Irman dengan tuduhan menerima suap.

Menghukum Irman
Menurut penasihat hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail, seperti dipahami dari pleidoi di persidangan dan dalam memori Peninjauan Kembali, laporan gratifikasi atas nama Irman Gusman sudah diserahkan ke KPK 22 September 2016 tetapi KPK baru menanggapinya pada 28 Oktober 2016 dengan mengatakan bahwa laporan itu tak dapat diproses sesuai mekanisme pelaporan gratifikasi karena kasusnya sudah berada dalam tahap penyidikan.
Terjadi kerancuan berpikir di tahap ini. Sebab ketika petugas KPK menangkap Irman Gusman pada 16-17 September 2016, pemberian Rp100 juta yang diberikan oleh tersangka Memi dan Xaveriandy Sutanto kepada Irman itu dibawa ke KPK pada malam itu juga, bukan untuk dilaporkan sesuai mekanisme pelaporan gratifikasi, tetapi disita sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan.
Akibatnya, Irman tak dapat menjalankan haknya untuk melaporkan gratifikasi secara sukarela. Artinya, dalam OTT, mekanisme pelaporan gratifikasi tidak diberlakukan. Penetapan seperti ini perlu ditegaskan dalam pasal undang-undang agar dapat dipahami. Sebab ketika penetapan seperti ini tidak diundangkan, maka kesan yang dapat timbul adalah penegak hukum tidak menghiraukan hak warga negara untuk mematuhi aturan hukum tentang pelaporan gratifikasi.
Dari perspektif Pancasila yaitu sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, cara Irman Gusman ditangkap itu bermasalah. Karena ia sudah disadap berbulan-bulan tetapi tidak diadakan upaya pencegahan agar ia tidak terjebak dalam masalah ini. Lebih dari itu, penangkapan dipublikasikan melalui konferensi pers sehingga mempermalukan dia dan keluarganya, bahkan sebelum pengadilan menetapkan dia sebagai orang yang bersalah.
Artinya konferensi pers itu menyebabkan media massa dan publik pun sudah menghukum Irman sebagai koruptor padahal sidang pengadilan belum digelar. Praktik semacam ini masih berlangsung sehingga seorang terduga koruptor atau pun tersangka sudah dihukum dalam opini publik sebelum ia dihukum melalui mekanisme pengadilan.
Di tahap inilah orang seperti ini terzalimi. Ia terzalimi karena media massa terlebih dahulu menjadi hakim sehingga masyarakat ikut menjatuhkan hukuman sosial yang durasinya tak mengenal batas waktu, bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan hukuman atas orang dimaksud.
Pada tahap selanjutnya, penasihat hukum Irman mengajukan upaya praperadilan, tetapi proses ini dihentikan, karena sebelum dilangsungkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Jadi hak warga negara untuk mencari keadilan dihalangi oleh cara penanganan perkara yang ingin secepatnya menghukum orang tanpa mempedulikan pembelaan dari tersangka. Siapapun yang berada dalam kondisi demikian akan merasa terzalimi.
Dalam tahap persidangan, semua keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh pihak Irman Gusman tidak dianggap oleh majelis hakim. Amar putusan malah menyebutkan tidak ditemukan satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman terhadap Irman. Padahal begitu banyak saksi dihadirkan di persidangan. Jadi untuk apa para saksi itu dihadirkan?

Advertisement

Tidak Adil
Ketika seorang saksi dipanggil untuk didengar kesaksiannya tentang suatu kejadian dan ia menyampaikan kebenaran tentang apa ia diketahuinya tetapi suaranya sama sekali tidak dianggap, maka di tahap ini terjadi kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara. Apalagi bagi terdakwa yang memerlukan kesaksian untuk meringankan hukumannya atau pun membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa.
Celakanya, dalam berpraktik di pengadilan, saya sendiri sering mengalami perlakuan yang tidak adil. Ketika hakim memperlakukan jaksa secara baik maka seharusnya hakim memperlakukan advokat juga secara baik, bukan malah menganggap advokat itu sebagai kawan dari seorang penjahat atau bagian dari kejahatan yang sedang diperkarakan.
Dalam kasus Irman Gusman, dari kacamata hukum Islam dirasakan bahwa putusan perkara ini tidak adil, sebab alat ukur yang digunakan tidaklah tepat. Pasal 12 huruf b yang dijadikan dakwaan primer tak dapat dibuktikan secara meyakinkan karena impor dan distribusi gula bukanlah kewenangan Ketua DPD. Sementara dakwaan bahwa Irman menerima gratifikasi itu pun kurang adil sebab hak dia untuk mengembalikan gratifikasi itu tak dapat dijalankan, karena pemberian itu disita segera setelah ia ditangkap.
Putusan perkara ini juga hanya melihat aspek dugaan suap dan perdagangan pengaruh yang tak sesuai tafsir hukum yang tepat, tetapi lalai melihat aspek manfaat dari tindakan Irman untuk menurunkan harga gula demi meringankan beban hidup masyarakat Sumatra Barat, yang ketika itu terbebani dengan harga gula yang tinggi.
Pengadilan adalah tempat orang menemukan keadilan, bukan tempat orang merasa terzalimi. Oleh sebab itu penegakan hukum jangan hanya terfokus pada kepastian hukum yang berupa penegakan undang-undang, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan, baik untuk orang yang beperkara maupun bagi masyarakat yang menyaksikannya.
Sebab semua penegak hukum dan pengadil adalah juga orang-orang beragama, yang tahu tentang prinsip keadilan sesuai ajaran agama. Janganlah menggunakan hukum untuk menyengsarakan orang tetapi gunakanlah hukum sebagai alat menciptakan keadilan, sebab penegakan hukum yang mampu menciptakan keadilan adalah juga bagian dari iman. (JIBI/Solopos)

*Penulis merupakan Dekan Fakultas Hukum UII Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement