Advertisement

OPINI: Kebijakan Ujian Nasional 2019

Buchory
Sabtu, 23 Maret 2019 - 05:37 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Kebijakan Ujian Nasional 2019 Sejumlah peserta UNBK program paket A dari PKBM Mandiri Karen sedang mengerjakan soal ujian nasional di SMA Negeri 1 Kretek, Kamis (3/5/2018). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Ujian Nasional  bagi peserta didik jenjang SMP-SMA dan  sederajat tahun 2019 akan segera dimulai. Dalam Prosedur Operasi Standar (POS UN) dijelaskan bahwa pelaksanaan UN  SMK/MAK  selama empat hari, yaitu tanggal 25-28 Maret 2019, sedangkan UN SMA/ MA dilaksanakan pada tanggal  1, 2, 4 dan 8 April 2019. Untuk jenjang SMP/MTs dijadwalkan dua gelombang, yaitu gelombang I  tanggal 22-25 April 2019, dan gelombang II khusus untuk SMP/MTS di Propinsi Papua, Papua Barat, dan NTT  tanggal 23-27 April 2019. Untuk jadwal pelaksanaan UN Pendidikan Kesetaraan jenjang Paket C/Ulya pada tanggal 12 – 16 April 2019, Paket C/Ulya di luar negeri tanggal 13,14 dan 21 April 2019. Pelaksanaan UN jenjang Paket B/Wustha pada tanggal 10-13 Mei 2019, sedangkan Paket B/Wustha di Luar Negeri tanggal 4,5 dan 12 Mei 2019.

Secara prinsip kebijakan UN tahun 2019 ini tidak jauh berbeda deagan UN tahun 2018. Hal yang berbeda adalah jadwal pelaksanaan UN dan tentunya jumlah pesertanya. Untuk UN 2019 juga  dirancang pelaksanaannya bagi daerah-daerah yang terkena dampak bencana, seperti di wilayah Lombok NTB, di Palu Sulawesi Tengah, dan daerah lainnya.  UN di daerah yang terdampak bencana dapat dilakukan berbasis komputer (UNBK) atau berbasis kertas dan pensil (UNKP) menyesuaikan dengan kondisi infrastruktur yang ada. Jadwal pelaksanaan  UN di daerah terdampak bencana ditetapkan kemudian, setelah dilakukan koordinasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah. Tetapi bagi peserta didik yang pindah ke sekolah lain dan mengikuti proses pembelajaran di sekolah yang tidak terkena dampak  bencana, maka jadwal UN nya mengikuti jadwal sekolah yang baru. Di samping itu, peranan LPMP dikuatkan karena diberi tanggung jawab atas pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) secara keseluruhan.

Advertisement

Pada dasarnya UN tahun 2019 ini lebih mengutamakan pelaksanaannya berbasis komputer. Untuk mendukung kebijakan tersebut, maka Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota menetapkan satuan pendidikan pelaksana UNBK yang menerapkan pola berbagi sumber daya secara lintas jenjang dan jenis pendidikan. Misalnya antara SMP/MTs/Paket B/Wustha dengan SMA/MA/SMK/Paket C/Ulya, antara sekolah swasta dengan sekolah negeri, maupun antara lembaga pendidikan non formal dengan lembaga pendidikan formal. Pola Berbagai Sumber Daya juga dilakukan dengan Perguruan Tinggi Negeri atau instansi lain. Misalnya antara SMP/MTs/Paket B/Wustha dengan Perguruan Tinggi Negeri  dan Instansi Pemerintah/ Swasta, maupun antara SMA/MA/SMK/Paket C/Ulya dengan Perguruan Tinggi Negeri dan Instansi Pemerintah/Swasta.

Persyaratan peserta didik pada jenjang SMP/MTs dan sederajat, SMA/MA/ SMK/MAK dan sederajat yang mengikuti UN harus memenuhi persyaratan: (a) terdaftar pada semester terakhir di Satuan Pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 sampai dengan semester 5;  (b). telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang setara dengan semester 5; (c) Peserta didik pada Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya yang mengikuti UN harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.   

Untuk soal-soal UN tahun ini terdiri atas tiga tingkatan, yaitu pemahaman (level 1) sekitar 25-30 %, aplikasi (level 2) sekitar 50-60 %, dan penalaran (level 3) sekitar 10-15 %. Sehingga peserta UN tidak cukup hanya memahami materi saja, tetapi juga mampu mengaplikasi, sampai pada penalaran tingkat tinggi atau High Order Thinking Skill (HOTS). Soal berbentuk pilihan ganda, sedangkan untuk soal Matekatika SMA sederajat ada bentuk soal isiannya.

Sebagaimana diketahui bahwa  UN tidak lagi menentukan kelulusan peserta didik dan akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk : pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;  pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kendatipun hasil UN tidak menjadi penentu kelulusan, namun bagi peserta UN akan diterbitkan sertifikat hasil ujian nasional (SHUN). Sertifikat ini diberikan kepada setiap peserta UN yang berisi kategori capaian mata pelajaran UN dan informasi analisis kompetensi, capaian siswa terhadap rata-rata nilai UN sekolah dan nasional.

Menjelang pelaksanaan UN yang sudah berada di ambang pintu, maka semua pihak terutama peserta didik, orang tua, para guru, pejabat di lingkungan Kemendikbud, perlu  mempersiapkan diri semaksimal mungkin agar hasilnya memuaskan. Harapan dan doa kita bersama semoga DIY  mampu mempertahankan predikat sebagai propinsi yang tertinggi indek integritasnya, dan meraih prestasi UN yang terbaik di negeri ini. Amin.

*Penulis adalah Pengurus Dewan Pendidikan DIY, Guru Besar Prodi PPKn dan Pasca Sarjana UPY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement