Profil Blok Natuna D-Alpha Punya Gas 222 TCF, Dikembangkan Hashim Djojohadikusumo
Arsari Group memenangkan lelang Natuna D-Alpha dengan komitmen Rp1,83 triliun. Blok ini memiliki potensi gas hingga 222 TCF.
ilustrasi. /Reuters-Ina Fassbender
Sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 183 maka diwajibkan setiap umat muslim yang cukup umur (baligh) dan berakal untuk puasa selama bulan Ramadan, terkecuali orang yang tidak kuat seperti orang yang sudah tua atau orang sakit dan juga perempuan yang sedang hamil, menyusui ataupun belum suci dari darah haid /nifas. Pada akhirnya ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan selama sebulan penuh sehingga mereka tentu harus mengganti kealpaan tersebut.
Tuntunan untuk mengganti puasa tersebut telah tercantum di surat Al Baqarah pada ayat selanjutnya, yakni ayat 184 yang menuliskan kewajiban bagi umat muslim baik karena alasan sakit, menyusui atau belum suci dari darah haid untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidyah ataupun meng-qadla puasanya di hari di luar puasa sebanyak puasa Ramadan yang tidak terlaksana.
Membayar fidyah yakni memberikan makan kepada orang miskin setiap hari sepanjang hari sebanyak hari yang ia tinggalkan. Menurut penjelasan dari ulama Muhammadiyah, mengganti puasa Ramadan dengan cara fidyah dikhususkan bagi mereka yang merasa berat untuk berpuasa yakni orang lemah seperti orang yang sudah tua maupun perempuan hamil dan menyusui. Bagi mereka yang sakit, sedang perjalanan jauh, ataupun perempuan yang sedang haid maka dianjurkan untuk membayar puasa dengan puasa di hari di luar bulan Ramadan.
Melihat realita yang terjadi pada masa kini manusia terkadang terlalu sibuk dengan urusan dunia, menganggap hari yang disediakan untuk mereka masih panjang dan tiada habisnya, sehingga mereka lupa bahwa yang sakit telah sembuh, yang tadinya memiliki halangan telah kembali suci sehingga mereka diwajibkan untuk mengganti puasa. Sayangnya, Ramadan berikutnya telah tiba di depan mata dan utang puasa di Ramadan tahun lalu belum dibayarkan. Hal ini terkadang menjadikan kekhawatiran akan kekusyukan Ramadan kali ini.
Jika seseorang lupa untuk membayar utang puasa Ramadan di tahun lalu dan telah memasuki Ramadan berikutnya maka dia diajurkan untuk beristifar, memohon ampun kepada Allah SWT, bertaubat dan berikhtiar untuk tidak lalai membayar apa yang sudah menjadi kewajibannya di Ramadan berikutnya. Utang puasa yang ia tinggalkan pada Ramadan tahun lalu tetap harus dibayarkan dengan meng-qadla puasanya sebanyak puasa yang ditinggalkan serta diakumulatifkan jika ia juga tidak berpuasa pada Ramadan berikutnya. Misalkan Ramadan tahun lalu ia tidak berpuasa empat hari, Ramadan berikutnya tak berpuasa lima hari maka tentu ia diwajibkan untuk membayar puasanya tersebut sebanyak sembilan hari di luar puasa Ramadan.
Maka daripada itu jika memiliki utang puasa Ramadan, tentu seorang muslim dianjurkan untuk menyegerakan membayar hutang puasa tersebut paling lambat pada bulan Syaban sebelum Ramadan. Janganlah menunda-nunda membayar hutang apalagi sampai meremehkan membayar hutang Ramadan karena bulan Ramadan merupakan moment suci untuk menunjukkan ketakwaan hamba kepada Allah SWT. Wallahu a‘lam bish-shawab.
*Penulis merupakan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Arsari Group memenangkan lelang Natuna D-Alpha dengan komitmen Rp1,83 triliun. Blok ini memiliki potensi gas hingga 222 TCF.
Nusa Penida menerapkan Smart Microgrid yang mengintegrasikan PLTS, BESS, dan PLTD untuk mengoptimalkan energi terbarukan.
Kredit perbankan tumbuh 13,58% pada Juli 2026, lebih cepat dari DPK 11,21% dan berpotensi menekan biaya dana serta NIM.
BPOM memanfaatkan AI untuk mempercepat penemuan obat, proses registrasi, sertifikasi, uji klinis, hingga melacak peredaran obat.
Dewa United mengalahkan PSS Sleman 2-1 dan naik ke puncak klasemen Super League 2026/27 dengan 10 poin.
Surat utang untuk penanganan krisis 1997-1998 telah lunas pada Agustus 2026. Suahasil menyebut pembayarannya memakai surplus BI.